Home » Daerah » Penambang PETI Tanpa Izin Berhasil Diamankan Oleh Satuan Polres Kotamobagu

Penambang PETI Tanpa Izin Berhasil Diamankan Oleh Satuan Polres Kotamobagu

Pirnas.com 08 Sep 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Kembali pihak Polres Kotamobagu amankan salah satu warga penambang PETI tampa ijin, 2 diantaranya masih status buron. Upaya preemtif dan preventif terus digiatkan pihak Kepolisian Kotamobagu, dengan cara sosialisasi. Himbauan serta edukasi dengan maksud untuk mencegah bertambahnya lagi korban jiwa (Keselamatan diri), dampak rusaknya lingkungan yang merupakan warisan buat anak cucu kita semua. Sekitar bulan Nopember 2019 malah pernah terjadi korban yang jumlahnya banyak sekitar puluhan jiwa bahkan sejak dari awal Febuari 2020 yang lalu dilaksanakan kegiatan edukatif dan himbauan secara persuasif oleh Polres Kotamobagu di lokasi Pertambangan Emas Tampa Ijin (PETI) di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow.

Namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh beberapa oknum penambang di lokasi PETI tersebut dengan beralasan itu tanah milik mereka dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sabtu (05/09/2020) pada saat Petugas Polres Kotamobagu melaksanakan patroli di Lokasi Jalina-Tapa Gale, petugas mendapati ada 3 orang masing-masing SP Alias Hendro, JP alias Jemmy, dan JS alias Jhon (52) sedang melakukan pengolahan emas tanpa ijin. Pelaku dan BB langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan UU yang berlaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin oleh ketiga oknum penambang tersebut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 di lokasi Jalina–Tapa Gale yang beralamatkan di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ancaman hukuman diatas 5 tahun.” Jelas Kasubag Humas Polres Kotamobagu.

Lanjutnya, “saat ini salah satu tersangka sudah kami amankan di Polres Kotamobagu guna proses penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu. Kami menghimbau untuk pelaku lainnya yang melarikan diri diharapkan untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kasubbag Humas Polres Kotamobagu.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Kategori Terpopuler