Daerah  

Pemkab Pakpak Bharat bersama Kajari Dairi Sosialisasikan Peran Kejaksaan dalam Pembangunan

 

PIRNAS.COM | Pakpak Bharat – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kejaksaan Negeri Dairi melaksanakan sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pembangunan di Ruang Rapat Nusantara, Kamis tgl 22/06/2023.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Pakpak Bharat, Franc Benrhard Tumanggor bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo, SH serta sejumlah undangan lainnya.

Bupati Pakpak Bharat dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah secara terus menerus melakukan percepatan pembangunan di segala sektor baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

“Namun didalam pelaksanaan pembangunan tersebut selalu memiliki resiko dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuannya seperti terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum,” kata Bupati.

Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut, maka diterbitkan instruksi presiden (inpres) nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis.

Dalam instruksi tersebut presiden menginstruksikan adanya pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Bupati sangat mengapresiasi, menyambut baik serta mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Dairi atas terlaksananya acara ini.

Dia pun berharap, dengan adanya acara ini bisa menciptakan sinergitas dan saling percaya antara Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tidak terganggu hanya karena kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan,” pungkas Bupati.

“Sinergitas dan saling percaya diantara semua menjadi kunci utama dalam tugas penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi sehingga kedepannya tidak saling mencurigai,” ujar Bupati.

Sementara itu, dalam paparannya Kajari Dairi, Okto Rikardo, SH menyampaikan terdapat fungsi lain jaksa khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Fungsi tersebut lanjut Okto, yakni dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problem yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan.

“Melalui pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan,” beber Kajari.

Dia menjelaskan, amanat kepada Kajari untuk membantu proses pembangunan ini adalah amanat Jaksa Agung RI dan amanat Menteri Dalam Negeri, dimana dipandang perlunya pendampingan dari Kejaksaan sebagai Pengacara Negara.

Hal itu, untuk meminimalisir terjadinya petensi kesalahan administrasi dan kesalahan yang berujung terjadinya pidana dikemudian hari, maka perlu keterbukaan informasi dari kita semua,

“Guna memudahkan tugas kami sebagai fungsi pendampingan. Kalau kita bekerja dengan baik dan benar tentunya akan kita tuai hasil yang baik,” ujarnys.

(Jaman munthe )