Home » Daerah » Pemerintah Pusat Berencana Akan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai PPN Pada Barang Kebutuhan Pokok

Pemerintah Pusat Berencana Akan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai PPN Pada Barang Kebutuhan Pokok

Pirnas.com 14 Jun 2021

PIRNAS.COM | KAMPAR – Pemerintah pusat berencana akan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok (sembako). Siapa yang menyangka, dalam kondisi yang serba sulit saat ini, pemerintah pusat membuat keputusan sepihak tanpa memikirkan kepentingan masyarakat banyak. Untuk saat ini, barang kebutuhan pokok masih bebas PPN, rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima undang-undang (UU) nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Isu rencana pengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok atau sembako sudah santer terdengar sampai kekalangan masyarakat lapisan bawah, ini membuat sebagian besar masyarakat mulai mengeluh. Dampak dari rencana pemerintah pusat tersebut akan berimbas terhadap perekonomian masyarakat walaupun hanya sebatas rencana tetapi pesatnya informasi dari berbagai media membuat kekhawatiran dari pelaku usaha yang menggantungkan usahanya pada sektor dagang harian.

Dalam pasal 33 undang-undang dasar (UUD) 1945 menjelaskan dengan sangat jelas bahwa, negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat. Dimasa Covid-19 ini sulit sekali diprediksi mana masyarakat yang sangat membutuhkan karena masyarakat mengaku sangat membutuhkan.

Salah seorang masyarakat Bangkinang kota yang sedang sibuk dengan kegiatannya di pasar, mencoba tetap optimis dalam kondisi seperti saat ini, beliau berkata, “kami ini hanya pelaku usaha pak, kalau pemerintah pusat ada rencana seperti itu, ya apa boleh buat, tapi alangkah baiknya dipikirkan kembali”.

Lain halnya dengan warga yang membutuhkan kebutuhan pokok, kalaulah terjadi apa yang direncanakan pemerintah pusat maka seluruh harga kebutuhan pokok atau sembako akan merangkak naik harganya. Sudahlah beraktifitas dibatasi, harga sembako melangit nantinya, siapa yang akan diuntungkan.

Pemerintah pusat saat ini sedang menggodok rencana pengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako. Boleh-boleh saja harga sembako naik jika daya beli masyarakat meningkat, namun yang perlu diperhatikan, usaha dan pendapatan masyarakat menurun ditengah pandemi covid 19 karena adanya pembatasan. Adapun barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPn yaitu garam, beras, jagung, gabah, sagu, kedelai, telur, gula, sayur-sayuran dan buah-buahan.

Wakil ketua umum majelis ulama Islam (MUI), Anwar Abbas menyebut, “pengenaan PPn pada kebutuhan pokok lebih banyak menimbulkan mudarat atau kerugian pada masyarakat, kalau sembako akan dikenakan PPn maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik,” ujar Anwar dalam keterangannya Rabu (8/6/2021),

Tambahnya lagi, ketika pendapatan masyarakat menurun, sembako akan dikenakan PPn oleh pemerintah, ini akan sangat memukul masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin yang jumlahnya selama Covid-19 mungkin sudah mencapai 30 juta orang, ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit diatasnya.

(Y/K)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 99 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 97 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 101 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

Kategori Terpopuler