Home » Daerah » Pemekaran 4 Dusun di Desa Tanjung Pasir : Kabag Hukum Sebut “Tidak Ada Perda”

Pemekaran 4 Dusun di Desa Tanjung Pasir : Kabag Hukum Sebut “Tidak Ada Perda”

Pirnas.com 05 Mei 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU UTARA – Informasi dikutip media ini dari Bangkit Hasibuan selaku Eks Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, Memaparkan pada Awak Media pada Senin (4/5/2020), perihal Pemekaran Empat Dusun di Desa nya tidak pernah di rapatkan di Desa.

“Saya heran kok bisa 4 dusun di Desa saya bisa di mekarkan padahal waktu itu saya selaku Wakil Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Tanjung Pasir tidak pernah rapat untuk membahas tentang pemekaran dusun itu,’’ katanya.

Anehnya lagi, kata Bangkit kok bisa ada honor Staf kepala dusun di anggarkan dalam Perdes Desa Tanjung Pasir sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Tanjung Pasir Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tanjung Pasir Anggaran Tahun 2019.

“Sementara yang saya ketahui tak pernah ada yang namanya Staf Kepala Dusun,’’ Ucap Bangkit.

Paling lucunya kata Bangkit, kemarin ada beberapa kadus yang diberhentikan oleh Kades dan selayaknya mereka menerima honor sebesar 4.020.000,. (empat juta empat puluh ribu rupiah).

“Namun mereka tidak menerima sebesar itu dengan alasan dipotong oleh Kepala Desa, katanya untuk honor kadus yang baru dan termasuk untuk honor kadus yang baru dimekarkan”, ucapnya.

Terkait pemekaran dusun ini awak media mengkonfirmasi Zahida Hafani, SH,. Selaku Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), apa ada Perda Labura tentang pemekaran dusun? Zahida menjawab, “belum ada”. Ditanya Wartawan lagi, apa boleh dusun dimekarkan tanpa adanya Perda ? di jawabnya,  “perda kita tidak ada soal itu”, ketika ditanya apa tanggapannya pemekaran 4 dusun di desa tanjung pasir ? ia menjawab “kalau itu konfirmasi ke Dinas PMD’’. Ucap Zahida

H. Sofyan Yusma M. Si,. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Labura, yang dikonfirmasi dan diminta tanggapan nya atas pemekaran dusun di Desa Tanjung Pasir tersebut, oleh Wartawan melalui Pesan Whatsapp-nya tidak membalas sama sekali padahal kiriman pesan itu sudah ceklis dua berwarna biru bertanda pesan sudah dibaca.

Tak Hanya itu, Sartono selaku Kades Desa Tanjung Pasir juga enggan memberikan klarifikasi dan tanggapannya kepada wartawan meskipun pesan Whatsapp sudah dibacanya.

Begitu juga dengan Nursiah Hasibuan selaku orang yang pernah menjabat sebagai Sekdes Desa Tanjung Pasir kala itu, tidak juga memberikan komentar pada saat media mengirim pesan ke No Whatsapp-nya.

Suherman Siagian, SE,. M. Si selaku Camat Kualuh Selatan ketika di hantarkan Wartawan menghantar pertanyaan tentang pemekaran dusun tersebut mengatakan tidak mengetahuinya.

“Aku telusuri dulu par, karena selama aku Camat Kualuh Selatan belum ada pemekaran Dusun. Itu mungkin sudah lama par, begitu pun tetap aku cari yo par”. Jawab Suherman.

Kilas balik, bahwa pemekaran 4 Dusun ini tidak memiliki petunjuk dari Perda Labura.

Pada faktanya Kepala Desa Sartono Kades Tanjung Pasir telah menambah jumlah dusun di Desanya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa Pasal 16

Berbunyi “untuk memperlancar jalanya pemerintahan Desa dalam Desa dibentuk Dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri”.

Ayat (1)

Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Dusun dalam Desa ditetapkan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat
istiadat.

b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan
luas wilayah, dan pelayanan;
c. dan lain sebagainya.

Adapum Dusun yang dimekarkan itu ialah :

1. Dusun Tanjung Pasir Pekan

2. Dusun Kampung Tengah

3. Dusun Sukajadi 1

4. Dusun Kampung Medan.

(D. Marpaung)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 332 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 28 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 29 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 342 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 491 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler