Home » Daerah » Pembangunan Rumah Sakit Daerah Boltim Langgar UU, Tentang Material Galian C Ilegal Yang Menelan Anggaran Sebesar 88 Milyar Lebih

Pembangunan Rumah Sakit Daerah Boltim Langgar UU, Tentang Material Galian C Ilegal Yang Menelan Anggaran Sebesar 88 Milyar Lebih

Pirnas.com 15 Des 2020

PIRNAS.COM | BOLTIM – Pembangunan Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur, (Boltim) langgar aturan per UU. tentang Minerba, Galian C yang ada di kecamatan Modayag Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk mendirikan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama sendiri bukan hanya sebatas perencanaan saja.

Melalui dinas kesehatan Boltim telah mengalokasikan pembangunan RSU Pratama Boltim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak.  Rp.28.770.253.207,76 (dua puluh delapan miliar tujuh puluh juta  dua ratus lima puluh tiga ribu  dua ratus tujuh koma tujuh enam rupiah).

Pembangunan RSU Pratama Boltim tersebut di kerjakan oleh PT. Karunia Jaya Sejati, sesuai tanggal kontrak 21 Juli 2020. Nomor kontrak, 63/D 04/Dinkes BMT/Fisik-Kon/VII/2020, bertempat di Desa Sumberejo Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Namun, dalam pelaksanaan pembangunan RSU Pratama Boltim oleh PT. Karunia Jaya Sejati diduga melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur. PT Karunia Jaya Sejati diduga menggunakan material ilegal, sesuai hasil tim investigasi dilokasi.

Dugaan menggunakan material ilegal membuat Ormas dan LSM angkat bicara, seharusnya PT. Karunia Jaya Sejati paham dan jangan menggunakan material ilegal. Jika benar menggunakan material ilegal, RSU Pratama harapan Masyarakat Boltim akan terhenti, bahkan, berpotensi pidana sesuai dengan undang undang.

“Seharusnya, setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C yang resmi, bukan material tambang ilegal. Ini juga berlaku bagi kontraktor maupun kegiatan desa”, ujar Firdaus Mokodompit,yang juga diiyakan oleh LSM,Lira

Lanjutnya, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, jelasnya.

Dijelaskan,  apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana.

“Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda  miliar”, tegas Ormas dan LSM,

(tim/Investigasi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 54 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 87 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 143 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 102 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 91 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Kategori Terpopuler