Home » Daerah » Oknum Kepala Desa Onggunoi Lakukan Perolingan Secara Sepihak Tampa Mengikuti Permendagri No.83 Tahun 2015

Oknum Kepala Desa Onggunoi Lakukan Perolingan Secara Sepihak Tampa Mengikuti Permendagri No.83 Tahun 2015

Pirnas.com 27 Sep 2020

PIRNAS.COM | BOLSEL SULUT – Kepala Desa Onggunoi Kecamatan Pinolosian Timur Bolsel, menuai krikan dari warga desa pasalnya, oknum sang kepala Desa telah melanggar Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sucipto Lakoro, dalam hal ini terdapat penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh Kepala desa Onggunoi Hambrin Abas.

Semestinya perolingan aparat desa harus melalui mekanisme yg tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait kepala Desa tidak dapat mengangkat atau memberhentikan perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari pihak pemerintah kecamatan,”ungkap Sucipto.

Ditambahkan pula, hal ini telah menyalahi aturan dan penyalah gunaan wewenang dengan melakukan perolingan aparat Desa dengan tidak mengacu pada prosedur atau Permendagri berdasarkan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Wewenang Sangadi untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala desa namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yg telah di atur oleh Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah di ubah dalam peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia no.67 tahun 2017, hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Ombusmen sebenarnya telah mengatur dengan jelas pula tata caranya, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis berdasarkan pada alasan pemberhentian sesuai syarat yg di atur oleh peraturan menteri dalam Negeri RI.

Dalam hal ini warga  masyarakat desa  juga melakukan pengaduan kepada pihak ombusmen agar dapat memberikan sangsi atau projustitia kepada oknum kepala desa Onggunoi Hamrin Abas dengan tegas. Dikarenakan tidak mengacuh ke Permendagri yg ada.”tambah Sucipto dengan nada tegas ke awak media ini.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 94 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 80 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler