Home » Daerah » Oknum Kepala Desa Onggunoi Lakukan Perolingan Secara Sepihak Tampa Mengikuti Permendagri No.83 Tahun 2015

Oknum Kepala Desa Onggunoi Lakukan Perolingan Secara Sepihak Tampa Mengikuti Permendagri No.83 Tahun 2015

Pirnas.com 27 Sep 2020

PIRNAS.COM | BOLSEL SULUT – Kepala Desa Onggunoi Kecamatan Pinolosian Timur Bolsel, menuai krikan dari warga desa pasalnya, oknum sang kepala Desa telah melanggar Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sucipto Lakoro, dalam hal ini terdapat penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh Kepala desa Onggunoi Hambrin Abas.

Semestinya perolingan aparat desa harus melalui mekanisme yg tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait kepala Desa tidak dapat mengangkat atau memberhentikan perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari pihak pemerintah kecamatan,”ungkap Sucipto.

Ditambahkan pula, hal ini telah menyalahi aturan dan penyalah gunaan wewenang dengan melakukan perolingan aparat Desa dengan tidak mengacu pada prosedur atau Permendagri berdasarkan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Wewenang Sangadi untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala desa namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yg telah di atur oleh Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah di ubah dalam peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia no.67 tahun 2017, hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Ombusmen sebenarnya telah mengatur dengan jelas pula tata caranya, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis berdasarkan pada alasan pemberhentian sesuai syarat yg di atur oleh peraturan menteri dalam Negeri RI.

Dalam hal ini warga  masyarakat desa  juga melakukan pengaduan kepada pihak ombusmen agar dapat memberikan sangsi atau projustitia kepada oknum kepala desa Onggunoi Hamrin Abas dengan tegas. Dikarenakan tidak mengacuh ke Permendagri yg ada.”tambah Sucipto dengan nada tegas ke awak media ini.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 87 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 66 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 108 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 624 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Kategori Terpopuler