Home » Daerah » Oknum Kepala Desa Ambang 2 Kecamatan Bolaang Bolmong Dilaporkan Oleh Warganya

Oknum Kepala Desa Ambang 2 Kecamatan Bolaang Bolmong Dilaporkan Oleh Warganya

Pirnas.com 28 Feb 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Berita yang sempat Viral Oknum Kepala Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur Bolmong, pindahkan warganya ke Manado tanpa diketahui yang bersangkutan.

Berdasarkan surat tanda bukti laporan An Frengky Lalemo warga Desa Ambang Dua ke Polsek Bolaang tentang dugaan tindak pidana pemalsuan .

Dari menuntut keadilan warga Ambang Dua atas dugaan tindak pidana pemalsuan berbagai tanggapan bermunculan bagi netizen.

Jika di telusuri Sangadi (kades) Ambang Dua sering jadi keluhan warga, bahkan sudah pernah di laporkan ke yang berwajib, mulai batas pekarangan rumah dengan tanah aset pemerintah, dugaan penyalagunaan DD/ADD pada tahun sebelumnya.

Dari keluhan warga dengan kepastian hukum ada apa dengan Sangadi Ambang Dua ?

Berita viral sudah di publish oleh beberapa media online, warga masyarakat Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi melaporkan oknum Kepala Desa Ambang dua Ke Polsek Bolaang.

Ironinya dua warga Desa Ambang Dua yang sering mengkritik kinerja pemerintahan desa terkait Angaran Dana Desa (ADD), telah dipindahkannya ke Desa Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kabupaten Kota Manado.

Kepada awak media, Frangky Laleno salah satu masyarakat Desa Ambang Dua yang dipindahkan oleh Kepala Desa mengatakan, tidak tahu apa tujuan dan maksud dipindahkannya ke Desa Kairagi.

“Saya juga heran kenapa saya dan sekeluarga dipindahkan padahal saya tidak pernah bermohon untuk pindah, sementara didaerah tersebut saya tidak punya keluarga”, Jelasnya, Rabu (24/02/2021).

Frangki juga menambahkan kemungkinan dipindahkannya dikarenakan selalu mengkritik kinerja pemerintah terkait ADD di Desa Ambang Dua.

Merasa sudah bukan warga Desa Ambang Dua Frangky dan salah satu korban mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Bolmong untuk meyakinkan tentang hal itu, setelah di cek oleh operator memang sudah keluar Surat Keputusan Pindah WNI (SKPWNI).

Karena sudah melanggar hukum berupa pemalsuan tanda tangan, Frangky bersama salah satu korban Bergegas melaporkan Kepala Desa Ambang dua Ocniel Pudi ke Polsek Bolaang.

“Sudah seminggu saya laporkan ke Polsek Bolaang. Laporan Polisinya juga ada”. Imbuhnya

Diketahui Oknum Kepala Desa Ocniel dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 Jam 10.45 Tentang dugaan tidak Pidana Pemalsuan.

Disisi lain Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi ketika di hubungi oleh awak media ini membenarkan dua warganya sudah dipindahkan ke Manado.

“Ya, benar saya pindahkan dua warga tersebut ke manado, sebagai hukuman karena mereka telah melanggar aturan yang ada di desa ini dan ini saya lakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang sudah menjadi payung hukum di Desa Ambang dua”. Tegas Ocniel saat dikonfirmasi dirumahnya.

Ocniel juga menambahkan kalau dirinya telah melakukan rapat dengan aparat desa terkait kelakuan warga yang sudah melebihi batas, sehingga akan diberlakukan sangsi yang sama bagi masyarakat yang berbuat hal demikian.

“Ini sudah melewati batas, karena tidak pernah membayar pajak, diajak kerja bakti tidak mau, dan selalu mengkritik pemerintah padahal semua kerja sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga kami pemerintah desa memutuskan memindahkan dua warga ini”. Pungkasnya

Saat dikonfirmasi Kapolsek Bolaang Iptu Sugiyanto menjelaskan bahwa laporan masyarakat Desa Ambang dua terhadap oknum kepala desa yang telah memindahkan warganya sedang dalam proses.

“Kami sedang mendalami kasus ini. Kami kumpulkan data dulu, kumpulkan saksi-saksi. Kalau sudah rampung baru akan ada gelar perkara”. Tungkasnya.

Disisi lain Kepala Bidang (KABID) Kepengurusan KK dan KTP Elya Takaryanta, menjelaskan bagaimana mekanisme pembuatan SKPWNI di Disdukcapil Bolmong.

“Kami di Dinas Capil Hanya Melayani Masyarakat Untuk melaksanakan tugas Menyusun rencana kegiatan kerja. Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan mengelola data serta menertibkan jika datanya lengkap. Akan tetapi kami tidak bertanya kepada pemohon tentang isi berkas, apalagi yang bermohon itu adalah kepala desa atau aparat desa”. Jawab Takaryanta.

(Tim/Investigasi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler