Home » Daerah » Oknum Kepala Desa Ambang 2 Kecamatan Bolaang Bolmong Dilaporkan Oleh Warganya

Oknum Kepala Desa Ambang 2 Kecamatan Bolaang Bolmong Dilaporkan Oleh Warganya

Pirnas.com 28 Feb 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Berita yang sempat Viral Oknum Kepala Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur Bolmong, pindahkan warganya ke Manado tanpa diketahui yang bersangkutan.

Berdasarkan surat tanda bukti laporan An Frengky Lalemo warga Desa Ambang Dua ke Polsek Bolaang tentang dugaan tindak pidana pemalsuan .

Dari menuntut keadilan warga Ambang Dua atas dugaan tindak pidana pemalsuan berbagai tanggapan bermunculan bagi netizen.

Jika di telusuri Sangadi (kades) Ambang Dua sering jadi keluhan warga, bahkan sudah pernah di laporkan ke yang berwajib, mulai batas pekarangan rumah dengan tanah aset pemerintah, dugaan penyalagunaan DD/ADD pada tahun sebelumnya.

Dari keluhan warga dengan kepastian hukum ada apa dengan Sangadi Ambang Dua ?

Berita viral sudah di publish oleh beberapa media online, warga masyarakat Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi melaporkan oknum Kepala Desa Ambang dua Ke Polsek Bolaang.

Ironinya dua warga Desa Ambang Dua yang sering mengkritik kinerja pemerintahan desa terkait Angaran Dana Desa (ADD), telah dipindahkannya ke Desa Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kabupaten Kota Manado.

Kepada awak media, Frangky Laleno salah satu masyarakat Desa Ambang Dua yang dipindahkan oleh Kepala Desa mengatakan, tidak tahu apa tujuan dan maksud dipindahkannya ke Desa Kairagi.

“Saya juga heran kenapa saya dan sekeluarga dipindahkan padahal saya tidak pernah bermohon untuk pindah, sementara didaerah tersebut saya tidak punya keluarga”, Jelasnya, Rabu (24/02/2021).

Frangki juga menambahkan kemungkinan dipindahkannya dikarenakan selalu mengkritik kinerja pemerintah terkait ADD di Desa Ambang Dua.

Merasa sudah bukan warga Desa Ambang Dua Frangky dan salah satu korban mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Bolmong untuk meyakinkan tentang hal itu, setelah di cek oleh operator memang sudah keluar Surat Keputusan Pindah WNI (SKPWNI).

Karena sudah melanggar hukum berupa pemalsuan tanda tangan, Frangky bersama salah satu korban Bergegas melaporkan Kepala Desa Ambang dua Ocniel Pudi ke Polsek Bolaang.

“Sudah seminggu saya laporkan ke Polsek Bolaang. Laporan Polisinya juga ada”. Imbuhnya

Diketahui Oknum Kepala Desa Ocniel dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 Jam 10.45 Tentang dugaan tidak Pidana Pemalsuan.

Disisi lain Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi ketika di hubungi oleh awak media ini membenarkan dua warganya sudah dipindahkan ke Manado.

“Ya, benar saya pindahkan dua warga tersebut ke manado, sebagai hukuman karena mereka telah melanggar aturan yang ada di desa ini dan ini saya lakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang sudah menjadi payung hukum di Desa Ambang dua”. Tegas Ocniel saat dikonfirmasi dirumahnya.

Ocniel juga menambahkan kalau dirinya telah melakukan rapat dengan aparat desa terkait kelakuan warga yang sudah melebihi batas, sehingga akan diberlakukan sangsi yang sama bagi masyarakat yang berbuat hal demikian.

“Ini sudah melewati batas, karena tidak pernah membayar pajak, diajak kerja bakti tidak mau, dan selalu mengkritik pemerintah padahal semua kerja sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga kami pemerintah desa memutuskan memindahkan dua warga ini”. Pungkasnya

Saat dikonfirmasi Kapolsek Bolaang Iptu Sugiyanto menjelaskan bahwa laporan masyarakat Desa Ambang dua terhadap oknum kepala desa yang telah memindahkan warganya sedang dalam proses.

“Kami sedang mendalami kasus ini. Kami kumpulkan data dulu, kumpulkan saksi-saksi. Kalau sudah rampung baru akan ada gelar perkara”. Tungkasnya.

Disisi lain Kepala Bidang (KABID) Kepengurusan KK dan KTP Elya Takaryanta, menjelaskan bagaimana mekanisme pembuatan SKPWNI di Disdukcapil Bolmong.

“Kami di Dinas Capil Hanya Melayani Masyarakat Untuk melaksanakan tugas Menyusun rencana kegiatan kerja. Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan mengelola data serta menertibkan jika datanya lengkap. Akan tetapi kami tidak bertanya kepada pemohon tentang isi berkas, apalagi yang bermohon itu adalah kepala desa atau aparat desa”. Jawab Takaryanta.

(Tim/Investigasi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 22 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 331 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 334 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 38 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 24 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 439 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler