LABUHANBATU, PIRNAS | Seorang oknum ASN berinisial IR yang ada disalah satu desa di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, diduga telah melakukan penyelewengan dana desa.
hasil konfirmasi kami di lapangan (17/8) melalui keterangan Ketum DPP LSM GEMPA, Herman Damanik menerangkan bahwa, penyalahgunaan yang di lakukan oknum tersebut (IR) pada saat beliau menjabat sebagai plt Kepala Desa disalah satu desa yang ada di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada beliau, dan beliau mengatakan pembangunan rumah pompa air dan tiang menara air tersebut, memang dia akui pada saat beliau di tunjuk mengemban amanah sabagai plt Kepala Desa tahun 2017, dan beliau (IR) juga berjanji akan memenuhi semua kekurangan tentang pembangunan program air bersih tsb, termasuk akan membelikan/mengganti mesin air yang sudah hilang” ungkapnya.
Hendrik Damanik menamnahkan hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh beliau tidak terpenuhi, bahkan disaat Ketum DPP LSM GEMPA melakukan klarifikasi kembali, beliau (IR) seolah-olah menghindar dan menganggap permasalahan tersebut adalah masalah kacang goreng.
“Kami dari DPP LSM GEMPA meminta kepada Penegak Hukum, Inspektorat, Kejari agar mengusut kasus ini kalau memang beliau telah melakukan penyalah gunaan dana desa, agar kedepannya nanti tidak ada oknum-oknum PNS yang berani macam macam melakukan Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) karena mereka mulai dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sudah di anggarkan oleh pemerintah” ungkapnya. (HD)