Home » Daerah » Nekad, Karaoke See You Kembali Buka Ditengah Pandemi COVID-19

Nekad, Karaoke See You Kembali Buka Ditengah Pandemi COVID-19

Pirnas.com 02 Mar 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Harianto selaku Ketua Lembaga Aktivis Peduli Rokan Hilir (LAP-ROHIL) Mengecam Keras kepada oknum salah satu pelaku usaha karaoke di Pusat Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dikenal dengan julukan “Negeri Seribu Kubah” yang diduga saat ini masih membuka usahanya tersebut dengan bebas dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19).

“Maklumat Kapolri belum di cabut dan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan tinggal dirumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona masih terus disosialisasikan, namun ditengah suasana seperti itu dan ditengah lingkungan masyarakat padat, karaoke see you malah nekad membuka kembali tempat hiburan ini,” Ungkap Harianto Alias Ucok Loreng kepada wartawan, Minggu siang (28/02/2021) sekira (03:00) Wib.

Lanjutnya lagi, “Padahal tempat hiburan dan keramaian itu sementara diduga belum memiliki ijin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” Jelas ucok.

Ketua LAP-ROHIL juga mengatakan, Sebelumnya Pengurus Daerah Muhamaddiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Gerakan Muslim Bersatu (GMB) telah meminta kepada Pemda Rokan Hilir untuk menutup tempat hiburan yang dinilai sarat dengan kemaksiatan.

“Sebab tempat hiburan ini diduga identik dengan prostitusi terselubung dan minuman keras, dan kita juga khawatir tempat tersebut bisa menyebabkan klaster baru bagi penyebaran covid 19 khususnya di Ibu kota Rohil,” Tegas ketua LAP-Rohil, (red).

“Kita berharap kepada Pemerintah, khususnya Satpol PP sebagai penegak PERDA dapat bertindak tegas terkait masalah UU Prokes, yang dimana Seharusnya tempat hiburan itu tidak dibuka untuk sementara dulu,” Harap Ucok tegas.

Yang mana menurutnya lagi, Upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona sangat serius, sementara disisi lain pengusaha karaoke see you masih saja membuka usaha tersebut tanpa menimbang sebab dan akibatnya, apalagi di masa saat ini wabah covid 19.

“Untuk yang saat ini saja anak anak sekolah masih diliburkan, tapi kenapa yang namanya tempat karaoke yang bisa dianggap itu mengumpulkan keramaian/orang banyak, masih bebas beraktivitas, apa ini tidak melanggar Prokes, untuk itu saya berharap kepada PEMDA untuk memberhentikan aktivitas tersebut,” Tegas ucok.

Untuk diketahui terkait Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis,
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Terkait tempat karaoke see you yang diduga masih bebas beraktivitas ditengah pandemi covid 19 tersebut, Sebelumnya awak media mencoba klarifikasi kepada pihak See You dan instansi terkait, namun sampai berita ini diterbitkan Pihak see you belum bisa dikonfirmasi, sementara Kasatpol PP, Suryadi dan Instansi terkait (DPMPTSP) saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait persoalan yang sama.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 2 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler