Home » Daerah » Miliarder Rusia Utang Rp8 Triliun Ke Mantan Istri Setelah Bercerai

Miliarder Rusia Utang Rp8 Triliun Ke Mantan Istri Setelah Bercerai

Pirnas.com 06 Jul 2020

PIRNAS.COM | LONDON, INGGRIS– Kasus perceraian yang melibatkan miliarder Rusia Farkhad Akhmedov, masih belum menemui titik terang selama bertahun-tahun. Kabar terbaru yang dilansir dari AFP Selasa (30/6/2020), seorang hakim di London mengatakan ingin mengambil alih penanganan kasus ini dalam beberapa minggu ke depan.

Di kasus perceraian ini, Farkhad Akhmedov (64) berutang 453 Juta poundsterling (Rp8 triliun) ke mantan istrinya. Nominal itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Inggris dan Wales, yang menyatakan Tatiana Akhmedova berhak menerima 41,5 persen dari kekayaan mantan suaminya senilai US$1 miliar (Rp14 triliun) pada 2016.

Akhmedov pria kelahiran Azerbaijan menjadi senator di Rusia setelah menjadi taipan minyak dan gas. Dia masuk di daftar pebisnis dan elite politik Rusia 2018 yang dirilis Amerika Serikat (AS).

Mantan istrinya telah membawa kasus ini ke ranah hukum di Inggris dan luar negeri, untuk coba mendapatkan uang tunai dan aset, termasuk superyacht seharga 346 juta poundsterling (Rp6,12 triliun) dan koleksi seni senilai 115 juta poundsterling (Rp2 triliun).

Diberitakan AFP, hakim Gwyneth Knowles sudah selesai mendengarkan proses terbaru pada Selasa, dan berharap putusan bisa keluar sebelum akhir Juli. Dia mendapat informasi bahwa Akhmedov telah memindahkan kapal pesiar dan koleksi seninya ke Liechtenstein.

Akhmedova menganggapnya sebagai “strategi penggelapan”. Pria berusia 64 tahun itu membeli superyacht sepanjang 115 meter bernama MV Luna, dari pemilik klub sepak bola Chelsea, Roman Abramovich.

Knowles telah mendengar dari pengawas, bahwa menurut hukum Liechtenstein mereka tidak dapat mentransfer aset ke Akhmedova karena termasuk tindakan ilegal.

Namun tim hukum Akhmedov berpendapat, karena dia dan mantan istrinya bukan orang Inggris, hakim Inggris seharusnya tidak membuat keputusan dalam kasus tersebut. Pasutri tersebut kabarnya bercerai di Moskwa pada 2000, tetapi pengadilan berkata mereka tidak dapat menemukan bukti klaim itu.

(afp/Lis/m11)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 14 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 323 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 333 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 32 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 23 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 438 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler