LUBUKLINGGAU, PIRNAS | Dengan berdirinya sebuah gereja berkedok sekolahan di Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, mengundang reaksi keras dari masyarakat sekitar, tokoh adat dan tokoh agama.
Tidak tanggung-tanggung Kordinator Aliansi Pemuda Peduli Kerukunan yang terdiri dari, GMII (gerakan mahasiwa islam indonesia) HIMA PERSIS, PRI (pemuda reformasi indonesia) sebagai kordinatornya Antri lapasa menyampaikan dari kesimpulan teman-teman dan masyarakat,
“Maka kami mengambil sikap keras menolak berdirinya Gereja Kristus Yesus yang berkedok sekolahan tersebut, karena berdirinya rumah ibadah berkedok sekolah tersebut di tengah pemukiman mayoritas penduduk Muslim” Kata Antri
Sesuai dengan peraturan menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 09 tahun 2006 dan nomor 08 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah ada pun syarat-syarat lain harus dan wajib di penuhi sebagai berikut :
1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Akan tetapi rumah ibadah yang berkedok sekolahan itu tidak pernah memenuhi syarat- syarat pendirian itu, karena rumah ibadah itu diduga memakai izin sekolah untuk melakukan aktifitas rumah ibadah.
Dengan berdirinya Gereja tersebut, lanjut menambahkan ada dugaan melabrak sejumlah regulasi perizinan karena dulunya hanya tempat pendidikan, namun setelah beberapa tahun didirikan sebuah gereja, padahal sekitar gereja jemaat nya tidak mencukupi sebagai syarat berdirinya sebuah gereja.
Dan yang lebih parah lagi ada dugaan upaya kristenisasi oleh Misionaris, jelas ini upaya penghancuran Aqidah.
Kami mendesak walikota, melalui dinas pendidikan segera cabut izin yayasan kasi yobel karena jelas diduga disalah gunakan, dan kami menegaskan kepada kemenag kota lubuk linggau harus disangsi tegas apa bila dugaan ini benar terjadi, agar tidak terjadi hal-hal yg tidak diingginkan untuk kerukunan umat beragama.
“Kami sudah melakukan kordinasi dan mengajak seluruh umat muslim untuk bersama-sama melakukan aksi menolak keras ada Gereja tapi jelas kelegalitasannya apabila rumah ibadah itu tetap beraktifitas maka kami dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi” tutup Antri. (Reki utama)