Home » Daerah » Marikita Sama Sama Memahami Dan Membijaki

Marikita Sama Sama Memahami Dan Membijaki

Pirnas.com 28 Jun 2021

PIRNAS.COM | BATAM – Kode Etik Jurnalistiik (KEJ) 2006 yang berlaku Nasional tidak mewajibkan penginisialan nama tersangka atau tertuduh kecuali bagi korban kekerasan seksual, atau terhadap pelaku kriminal yang masih berumur di bawah 16 tahun. Penulisan nama tersangka atau tertuduh dengan inisial tidak berlaku di berbagai Negara dan dari sisi jurnalistik juga salah karena menjadikan suatu berita tidak informatif.

Tetapi keputusan menulis dengan nama lengkap atau inisial, terpulang kepada kebijakan redaksi, kata Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) News Center di Jakarta, Atmakusumah Astra Atmadja dalam sosialisasi KEJ 2006 di Batam, Sabtu. Dikatakan, beberapa media terkemuka di dalam negeri yang semula menginisialkan nama tersangka atau tertudu, kini menuliskan nama lengkap, sedang yang lain masih mempertahanan kebijakan penginisialan. Menurut Atmakusumah, menulis lengkap nama orang yang berada dalam posisi sebagai tersangka atau tertuduh, tak bermasalah sebab yang terpenting dalam pemberitaan itu nama yang bersangkutan ditulis lengkap dengan statusnya sebagai tersangka atau tertuduh,

Dan sebaiknya hal itu sudah dilakukan sejak dari judul. Penulisan status sejak dalam judul dianggapnya penting supaya tidak lagi ada judul yang rancu, misalnya “Penembak A Bebas”, padahal yang dimaksudkan dalam tubuh berita adalah “Tersangka/Tertuduh Penembak A Bebas”. Soal penulisan nama dengan inisial , katanya, di lain sisi harus dilakukan media demi melindungi korban kekerasan seksual, maupun terhadap pelaku kriminal yang masih berusia di bawah 16 tahun. Media, dalam memberitakan anak yang menjadi korban pemerkosaan keluarga dekat (ayah, kakak, paman) tak etis memberitakan dengan rinci identitas pelaku, sebab dengan memaparkan secara lengkap berarti membuka tabir aib korban yang kepentingan masa depanya harus dilindungi.

Dewan Pers, 14 Maret 2006 menetapkan KEJ yang disepakati 29 organisasi kewartawanan terdiri dari 11 pasal, menggantikan Kode Etik Wartawan Indonesia 2000 hasil kesepakatan 26 organisasi kewartawanan dan terdiri dari 7 pasal. Salah satu pasal dalam KEJ 2006 yaitu pasal 6 menyebutkan “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Istilah suap ditafsirkan secaran resmi dalam rumusan kode etik itu sebagai “segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasiltas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.”

Atmasukusumah mewanti-wanti wartawan supaya menghindari menerima amplop ketika meliput jumpa pers atau sehabis berwawancara dengan nara sumber sebab amplop (berisi uang atau giro) merupakan embrio dari suap. Mengenai “fasiltas yang bisa memperngaruhin independesi”, dia tak menutup mata, wartawan yang diundang mengikuiti rombongan kepala negara dari Jakarta menolak menerima fasiltas serbagratis mulai dari transportasi, hotel dan konsumsi, sebab di Amerika Serikat pun baru satu-dua media yang menolak wartawan mereka menerima layanan tiket cuma-cuma dari Gedung Putih.

( AGUS )

SUMBER : ANTARA 2006

 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 42 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 281 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 125 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 150 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 172 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 129 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Kategori Terpopuler