PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LAHAT – Berdasarkan keterangan Lurah Pasar Baru Bapak Faisal, S.E. ada beberapa banguna yang melanggar dan tidak memiliki izin mendirikan bangun (IMB), bangunan yang melanggar tersebut menutup untuk pejalan kaki, pemilik bangunan tersebut sudah tiga kali di peringatkan melalui surat atau tertulis.
“Kami sudah memberi peringatan tiga kali melalui surat atau tertulis, dan kami juga memberikan batas waktu untuk membongkar bangunan tersebut sampai dengan waktu 1 Januari 2020.” Ungkap Pak Lurah.
Setelah Pak Lurah dan rombongan tim kelapangan menemui salah satu bangunan, pihak pemilik bangunan tidak mau bicara soal ini karena telah mereka wakil kan dengan pihak pengacara.
“Nanti pengacara kami aja yang akan bicara dan menjelaskan masalah ini,” tegas salah satu pemilik bangunan.
Camat Kota Lahat Pak Subhan Awali setelah kami konfirmasi membenarkan memang pihak Kecamatan dan perizinan turun kelapangan dan ikut dalam tim penertiban bangunan toko yang ada didalam Kota Lahat.