Ujung Batu (Paluta), pirnas.com & pirnas.org | Lembaga Adat dan Budaya Kec. Ujung Batu, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara menggelar musyawarah di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (20/11/2019).
Musyawarah yang dihadiri perwakilan delapan belas (18) Huta Adat dalam tiga belas (13) Desa itu bertujuan untuk mengambil keputusan terkait keterlibatan karyawan perusahaan yang ada di Kec. Ujung Batu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kec. Ujung Batu.
Kata pembuka dari Tokoh Adat sekaligus Ketua Lembaga Adat dan Budaya Kec. Ujung Batu, H. Sutan Malim Hasibuan mengharapkan, hasil musyawarah tersebut menghasilkan keputusan yang baik bagi tatanan masyarakat adat Ujung Batu.
Mengingat , Pilkades yang baru dilaksanakan lima Desa di Kec. Ujung Batu baru-baru ini menjadi permasalahan yang harus menjadi perhatian Lembaga Adat dan Budaya untuk pelaksanaan Pilkades selanjutnya untuk menjaga agar di suatu Desa tidak terjadi kesengggangan dalam hubungan keluarga.
“Karyawan perusaan ada yang terdaftar ada juga yang tidak terdaftar dalam pelaksanaan Pilkades di lima Desa seminggu yang lalu, kita khawatir akan jadi masalah jika dibiarkan seperti itu pada pelaksanaan Pilkades selanjutnya di Kecamatan ini menimbulkan kesenjangan“ paparnya pada media ini.
Sutan Saidi Hasibuan, Pengurus Lembaga Adat dan Budaya Desa Pasir Lancat menjelaskan, keterlibatan karyawan perusahaan dalam pelaksanaan Pilkades di Kec. Ujung Batu menjadi masalah serius. Pasalnya kata dia, karyawan perusahaan tersebut hanya memakai identitas kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang beralamat di desa-desa yang ada di Kec. Ujung Batu. Namun untuk kegiatan pelaksanaan adat istiadat sebagaimana warga desa umumnya mereka tidak pernah ada dan terlibat di dalamnya.
“Seperti hal yang biasa di lakukan Untuk mengikuti kegiatan sosial seperti pesta adat, perwiritan, STMK maupun hal lain mereka itu tidak ikut sama sekali,” ujar Sutan.
Hal senada disampaikan Datuk Raja Tinggi Harahap. Menurutnya, keikutsertaan karyawan perusahaan dalam Pilkades di Kec. Ujung Batu diduga menguntungkan calon sepihak saja. Marilah kita bercermin dari yang sudah – sudah kenapa karna orang lain kita tak lagi semain.
Menurutnya, semua karyawan perusahaan yang ikut menggunakan hak pilih di Pilkades tersebut belum tentu mengenal baik Calon Kades yang dipilihnya.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya musyawarah tersebut memutuskan untuk membuat usulan kepada Pemkab Paluta melalui Lembaga Adat dan Budaya Kab. Paluta agar semua karyawan perusahaan yang bukan penduduk asli namun beridentitas penduduk Kec. Ujung Batu tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan Pilkades selanjutnya.
“Secepatnya kami usulkan hasil musyawarah ini kepada Pemkab Paluta, demi mencari kedamaian di huta – huta ( desa desa ) ,” tutup Sutan Malim Hasibuan. (PHAS)