Home » Daerah » Lakukan Keadilan Restoratif, Kejari Dairi Hentikan Tuntutan Hukum Perkara Pencemaran Nama Baik

Lakukan Keadilan Restoratif, Kejari Dairi Hentikan Tuntutan Hukum Perkara Pencemaran Nama Baik

Pirnas.com 26 Sep 2020

PIRNAS.COM | DAIRI – Untuk pertama kali di Sumut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, terkait perkara pencemaran nama baik Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Brutu, dengan terlapor Ucok Lumban Gaol. Perkara pidana yang biasanya akan berlanjut ke persidangan pengadilan, diselesaikan di tingkat kejaksaan.

“Kita melakukan perintah Jaksa Agung sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 yang baru pada awal Juli 2020 lalu disahkan Ini masih pertama kali diterapkan di Sumut, kalau di daerah lain mungkin sudah ada diterapkan sejak keluarnya Peraturan Kejaksaan RI itu. Sebelumnya ada di Gunung Kidul, Lampung, dan yang ketiga ini kita di Sumut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi Syahrul Subuki SH, Rabu (2/9), usai keluar dari ruang Aspidum Kejati Sumut, bersama Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Brutu, Ucok Lumban Gaol dan penasehat hukum.

Disebutkan, dengan Restorative Juctice atau Keadilan Restoratif ini, stigma yang biasanya pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya kini sudah ada jalan tengahnya. “Hukum itu sekarang ini gak lagi paradigmanya menghukum pelaku yang setimpal dengan perbuatannya,tetapi kita berada ditengah dan merestor atau memperbaiki seperti semula.Sehingga tidak ada lagi orang yang hanya mencuri sebatang kayu dihukum. Mungkin adil bagi korban,tapi tidak adil bagi masyarakat umum,” katanya.

Dijelaskan, untuk melakukan keadilan restoratif ini memiliki banyak syarat, seperti syarat bahwa kedua pihak berdamai. ”Jadi, keadilan restoratif ini harus ditemukannya kedua pihak untuk berdamai, baik si pelaku ataupun korban.Sehingga tercapai titik perdamaian. Selain itu, ada juga syarat lain,dimana ancaman pidana tidak lebih 5 tahun dan bukan residivis.

Dilanjutkannya, dalam hal ini,Ucok sebagai pelaku sudah melakukan perdamaian kepada Eddy,sehingga Eddy mencabut laporannya. Dalam hal ini delik aduannya absolut dan Eddy juga sudah mencabut laporannya. Kalau delik aduan absolut jika korban sudah mencabut laporannya,maka proses hukum otomatis diberhentikan. “Jadi ini kita jadikan suatu pelajaran bagi masyarakat,bijaklah dalam berkomentar. Bila ingin mengkritik,” katanya.

Sementara Bupati Dairi Eddy Brutu saat ditanyakan soal perkara apa yang dilaporkannya sehingga terjadinya perdamaian. Ia enggan menjawab. Dia hanya menyampaikan apresiasinya saja kepada kejaksaan yang memediasi dirinya dengan pelaku. Diketahui Ucok dilaporkan oleh Eddy dalam perkara pencemaran nama baik oleh Ucok melalui akun Facebooknya, yang menuding Bupati Dairi Eddy, sehingga melalui staf bagian hukum Pemkab Dairi, Eddy melaporkan Ucok ke Polda Sumatera Utara.

(PATAR SINAMO)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 335 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 345 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler