banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

LAHAN PERTANIAN KELAPA SAWIT MASYARAKAT DESA PARE-PARE DIRAMPAS OLEH PT SHJ

LABUHANBATU UTARA, PIRNAS | Sungguh sangat memprihatinkan apa yang dialami oleh warga Desa Pare-Pare Hilir Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura (Labuhan Batu Utara), Provinsi Sumatera Utara yang sudah sekian lama mengelolah lahan Pertanian Kelapa Sawit bahkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya dirampas oleh pihak PT SHJ (Serba Huta Jaya) yang akan di eksekusi melalui putusan Pengadilan Negri Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor Putusan 09/Pdt.G/1997/PNRap pada hari Kamis tanggal 05 September 2019.

Adapun kebun masyarakat yg akan di eksekusi tersebut yang berada di Desa Pare -Pare Hilir seluas 600 hektar dan yang sudah dieksekusi baru 60 hektar lebih sementara berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negri Rantau prapat lahan yang akan dieksekusi berada Di Desa sumber Mulyo tapi realitanya dilapangan yang dieksekusi di Desa Pare-Pare Hilir,
Hal ini disampaikan Andika Purwantoro S,H selaku Wakil Ketua Umum DPP LSM PKR-N Kamis 17/10/2019.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

“Tidak hanya itu yang membuat kita bingung jelasnya sudah melewati perbatasan yang telah ditetepkan dan tidak sesuai lagi dengan SK MENDAGRI tentang HGU No:60/HGU/DA/88 tertanggal 25 Juli 1988 berdasarkan surat Kepala Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 April 1988 beserta Peta Situasi No:31/1988 yang telah menetapkan luas areal 4.381,74 Ha. dan batas-batas areal (Konsensi) dengan Desa Sipare-Pare Hilir.

Lanjutnya,”sementara lahan masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN, kalau memang lahan masyarakat itu termasuk dalam HGU PT SHJ, Mengapa BPN menerbitkan SHM tersebut, apakah ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan Oleh pihak BPN Rantauprapat, bahkan masyarakat sudah meminta kepada pihak BPN Rantauprapat untuk mengkroschek ke lahan membuktikan apakah benar atau tidak bahwasanya lahan masyarakat itu sudah diluar HGU PT SHJ tersebut, Namun pihak BPN Rantauprapat belum memberikan jawaban.

Dalam menanggapi keluhan masyarakat, Waketum DPP LSM PKR-N Andika Purwantoro S,H, akan melakukan aksi dan melaporkan hal ini langsung ke Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. (Tim)