banner 728x250
Daerah  

KETUA PERSS POLICE ABI PASARIBU, MEMINTA PENEGAK HUKUM PERIKSA BUMDES DESA PERKEBUNAN PERLABIAN

LABUSEL, PIRNAS | Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintahan desa dalam melakukan pengelolahan keuangan desa. Tujuan pemberian dana desa adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tetapi lain hal, Sejumlah anggaran Dana Desa (DD) yang mengalir ke Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara diduga sarang korupsi.

Click following link

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023

Sebab dari beberapa anggaran yang diposkan dari dana desa itu terlihat banyak yang diduga amburadul. Seperti hal pembangunan Paud Desa satu unit yang bernilai Rp 258.275.000,- di desa itu terlihat dimulainya pengerjaan tersebut hingga berakhirnya pengerjaan di papan proyek tidak jelas terlihat.

Bahkan Mahadi selaku Kaur pembangunan fisik di desa itu tidak rutin di tempat ketika pengerjaan itu berlangsung. Hingga diduga pengerjaan dapat diragukan sesuai bestek yang ditetapkan sesuai kaedah yang ada.

Parahnya lagi, Bangunan paud yang sudah mencapai 60% itu rangka baja yang digunakan diduga tidak menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Pemasangan rangka baja tersebut diborongkan kepada pihak ketiga, tiga puluh ribu permeter. pengakuan salah seorang pemborong rangka baja tersebut.

Sementara itu Kepala Desa Perkebunan Sartono diKonfirmasi sabtu (28/9/2019) mengatakan bahwa pengerjaan tersebut masih dalam pengerjaan.

“Itukan masih dalam pengerjaan pak. Belum selesai semua itu, jika menjadi temuan inspektorat kita siap untuk memulangkan, “Kata Sartono pada sejumlah Wartawan.

Selain itu Sartono juga menjelaskan tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), katanya, pada tahun 2017 lalu mereka membeli Dam Truk satu unit untuk digunakan jasa angkutan.

“Kalau truknya tahun 2010, lupa saya berapa kami beli dulu. Ia lupa aku namanya uda lama kali pula”, Sebut kades.

Ditanya lagi, apakah truk tersebut diperbolehkan sesuai juknis dan juklak dengan membeli Dum Truk bekas, Sartono malah kebingungan dengan menjawab pertanyaan Wartawan.

Uniknya lagi, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang terpang-pang dikantor desa perlabian itu ditanya secara rinci Sartono malah terlihat kebingungan lagi hingga memanggil Sektaris Desanya.

Semantara Ketua Perss Police Labuhanbatu Abi Pasaribu diminta tanggapannya mengatakan jika adanya dugaan tentang permainan anggaran atau sejenisnya kiranya penegak hukum dapat melakukan Lidik sebagaimana langkah awal agar pembangunan di desa itu lebih mantab jadinya.

“Kita berharap para pendamping khususnya penegak hukum dapat melakukan lidik terkait dugaan tersebut”, ucap Abi. (J. Sinaga)