Home » Daerah » KETUA PERSS POLICE ABI PASARIBU, MEMINTA PENEGAK HUKUM PERIKSA BUMDES DESA PERKEBUNAN PERLABIAN

KETUA PERSS POLICE ABI PASARIBU, MEMINTA PENEGAK HUKUM PERIKSA BUMDES DESA PERKEBUNAN PERLABIAN

Pirnas.com 29 Sep 2019

LABUSEL, PIRNAS | Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintahan desa dalam melakukan pengelolahan keuangan desa. Tujuan pemberian dana desa adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tetapi lain hal, Sejumlah anggaran Dana Desa (DD) yang mengalir ke Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara diduga sarang korupsi.

Sebab dari beberapa anggaran yang diposkan dari dana desa itu terlihat banyak yang diduga amburadul. Seperti hal pembangunan Paud Desa satu unit yang bernilai Rp 258.275.000,- di desa itu terlihat dimulainya pengerjaan tersebut hingga berakhirnya pengerjaan di papan proyek tidak jelas terlihat.

Bahkan Mahadi selaku Kaur pembangunan fisik di desa itu tidak rutin di tempat ketika pengerjaan itu berlangsung. Hingga diduga pengerjaan dapat diragukan sesuai bestek yang ditetapkan sesuai kaedah yang ada.

Parahnya lagi, Bangunan paud yang sudah mencapai 60% itu rangka baja yang digunakan diduga tidak menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Pemasangan rangka baja tersebut diborongkan kepada pihak ketiga, tiga puluh ribu permeter. pengakuan salah seorang pemborong rangka baja tersebut.

Sementara itu Kepala Desa Perkebunan Sartono diKonfirmasi sabtu (28/9/2019) mengatakan bahwa pengerjaan tersebut masih dalam pengerjaan.

“Itukan masih dalam pengerjaan pak. Belum selesai semua itu, jika menjadi temuan inspektorat kita siap untuk memulangkan, “Kata Sartono pada sejumlah Wartawan.

Selain itu Sartono juga menjelaskan tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), katanya, pada tahun 2017 lalu mereka membeli Dam Truk satu unit untuk digunakan jasa angkutan.

“Kalau truknya tahun 2010, lupa saya berapa kami beli dulu. Ia lupa aku namanya uda lama kali pula”, Sebut kades.

Ditanya lagi, apakah truk tersebut diperbolehkan sesuai juknis dan juklak dengan membeli Dum Truk bekas, Sartono malah kebingungan dengan menjawab pertanyaan Wartawan.

Uniknya lagi, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang terpang-pang dikantor desa perlabian itu ditanya secara rinci Sartono malah terlihat kebingungan lagi hingga memanggil Sektaris Desanya.

Semantara Ketua Perss Police Labuhanbatu Abi Pasaribu diminta tanggapannya mengatakan jika adanya dugaan tentang permainan anggaran atau sejenisnya kiranya penegak hukum dapat melakukan Lidik sebagaimana langkah awal agar pembangunan di desa itu lebih mantab jadinya.

“Kita berharap para pendamping khususnya penegak hukum dapat melakukan lidik terkait dugaan tersebut”, ucap Abi. (J. Sinaga)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pengedar Sabu di Perlabian

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 9 LABUSEL, PIRNAS.COM – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. …

Polsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Narkoba, Bukti Nyata Komitmen Berantas Sabu di Labuhanbatu

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. pada hari Jumat 15 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Sabtu (16/05/2026) Penangkapan dilakukan di Jalan …

Kesebelasan Polres Labuhanbatu Siap Tempur Piala Polda, 20 Pemain Resmi Dipilih

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU.PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu semakin serius mempersiapkan kekuatan terbaik untuk menghadapi Pekan Olahraga dan Rohani (POR Rohani) Polda Sumut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Persiapan dilakukan melalui seleksi ketat dan rangkaian pertandingan trofeo yang digelar selama beberapa hari terakhir di Stadion Binaraga Rantauprapat. Tidak hanya menyiapkan tim, Polres …

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 15 PIRNAS.COM, LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu melaksanakan upacara serah terima jabatan Kasat Intelkam di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si selaku Inspektur Upacara. Sementara Perwira Upacara AKP R. Panjaitan, SH., MH., dan Komandan Upacara IPDA …

Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 17 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Kategori Terpopuler