banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

KEBIASAAN YANG SALAH MENJADI BUDAYA BAGI KONTRAKTOR, KONSULTAN, PPK DAN TP4D DI PALUTA.

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Paluta – Tak pernah digubris dan menganggap tak tersentuh hukum, kebiasaan buruk yang membudaya di tubuh para Koruptor yang berjemaah dibidang  infrastruktur bangunan dengan aman dan nyaman merampas hak masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara. Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu harapan yang di harapkan dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrol dan mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya masang papan Proyek atau Informasi oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran yang di harapkan oleh semua masyarakat pada umumnya. Sejauh pantauan lapangan hingga saat ini tidak terlihat adanya perubahan dan perbaikan yang di lakukan para penggiat bangunan pemerintah yang ada di Kabupaten Padang  lawas Utara.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Hal tersebut di utarakan A. Siregar sebagai penggiat sosial kontrol yang mana beliau juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPC.LPP-TIPIKOR RI) di sebuah warung tongkrongan para jurnalis. “Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah harusnya keterbukaan di utamakan dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek yang telah terencana,” tuturnya.

Beliau juga menjelaskan aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Secara teknis aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing daerah, dan sudah tentu jika Papan Proyek atau Papan informasi tidak jelas dalam mencantumkan segala kebutuhan Informasi jelas telah menabrak aturan itu sendiri. Bila suatu kegiatan yang membutuhkan dan suatu kewajiban baginya Papan Informasi (Plang Merk) seyogianya Poin Perpoin di isi dengan jelas dan terang.

Sejauh ini Papan Proyek yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara lebih menonjolkan Merk TP4D dari pada nama perusahaan dan konsultan di papan Proyek, hal tersebut terlihat di beberapa papan proyek yang terpampang di pangkal atau di ujung pengerjaan yang di kerjakan Kontraktor, sehingga masyarakat menganggap TP4D lah yang menjadi Kontraktor atau pemborong bangunan yang ada di tempat, Plang Merk di pajang.

Kembali ungkap A. Siregar atas Papan Proyek hasil petikan kameranya. “Mengingat sejumlah pekerjaan proyek baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak semua di bawah pengawasan TP4D dan juga tidak harus semua mencantumkan tulisan dibawah pengawasan TP4D. Sehingga terlihat di Lapangan di papan-papan proyek bangunan lebih condong terlihat penempatan Merk tersebut layaknya algojo para koruptor yang mengamankan kesalahan”, imbuh A. Siregar mengakhiri penjelasannya kepada Biro Pirnas.com.

Reporter : kp6419.