Home » Daerah » Karyawan PT PP Lonsum Tbk Yang Mogok Kerja Di Ancam Oleh Perusahaan

Karyawan PT PP Lonsum Tbk Yang Mogok Kerja Di Ancam Oleh Perusahaan

Pirnas.com 03 Sep 2021

PIRNAS.COM | ASAHAN – Ratusan Karyawan PT. PP London Sumatera (Lonsum) Indonesia Tbk unit Gunung Malayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan mengadakan aksi mogok kerja,Kamis (2/9/2021). Aksi “ Mogok Kerja ” ini terkait pencairan “Bonus” yang dicairkan oleh pihak Perusahaan Perkebunan sawit milik swasta ini tak sesuai dengan diharapkan oleh Karyawan perusahaan tersebut.”Mogok kerja ini kami lakukan,karna Bonus tahunan yang dibayarkan tak sesuai dengan yang diharapkan”,ungkap para Karyawan kepada para awak media.

Namun miris!,karyawan PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk Sumatera Utara yang melakukan aksi mogok kerja untuk memperjuangkan pembayaran Bonus tahunan tersebut dianggap mangkir dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku oleh pihak Perusahaan.

Hal itu tertera dalam surat edaran (SE) Himbauan Tetap Bekerja yang ditanda- tangani Joefly J. Bahroeny selaku HR-DIREKTOR PT. PP Lonsum Indonesia Tbk

Surat Edaran yang dinilai bernada “ ancaman ” itu ditentang keras oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SP PP-SPSI) Kabupaten Asahan, Edy Syahputra, karena karyawan yang melakukan mogok kerja dilindungi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

“Nah, kalau sudah sesuai dengan aturan kenapa perusahaan mengancam memberikan sanksi, itu kan namanya mengintimidasi pekerja supaya takut dan terus bekerja. Karyawan tidak perlu takut mogok kerja, kita mogok ini dilindungi undang-undang “ kata Edy Syahputra yang turut mendampingi ratusan karyawan PT. PP Lonsum Gunung Malayu Tbk yang melakukan mogok kerja damai/Slow down di halaman Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. PP Lonsum Gunung Malayu, desa Perkebunan Gunung Malayu Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, Ketua PC Kabupaten Asahan sekaligus juga Ketua PUK F.SP PP-SPSI PT. Socfindo Aek Loba mengatakan, pihaknya melalui ketua PD SPSI Provinsi Sumatera Utara, Rajisten Sitorus akan melaporkan surat “ ancaman ” tersebut ke Polda Sumatera Utara, karena mogok kerja yang dilakukan karyawan PT. PP Lonsum telah meminta izin dan diketahui Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Disnaker Kabupaten Asahan dan pihak kepolisian.

“Mogok kerja damai ini namanya slow down, artinya berdiam diri di rumah, tetapi karena terpancing ada segelintir anggota SPSI yang tetap bekerja, maka kami datang ke pabrik untuk mengajak karyawan yang di dalam keluar untuk melakukan aksi mogok bersama. Tetapi kami mendapat hambatan dari manajemen Pabrik yang tidak membenarkan kami masuk sehingga sempat terjadi perdebatan antara manajemen pabrik dengan SPSI,” terang Edy.

Sementara itu secara terpisah di tempat yang sama Ketua PUK F.SP PP-SPSI PT PP Lonsum Indonesia Tbk Gunung Malayu, M. Rasyid menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa aksi mogok kerja damai ini dilakukan sebagai akibat tidak adanya kesepakatan yang dicapai antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja di Medan terkait pembayaran bonus tahunan yang diminta seluruh PUK SPSI PT. PP Lonsum se-Sumut dengan PD SPSI Sumut sebesar 4 bulan x gaji pokok (Rp 11.600.000).

Namun, belum ada keputusan final dari kedua belah pihak manajemen PT. PP Lonsum membayarkan bonus karyawan 1.73 x bulan gaji (Rp 5.400.000) yang dilakukan secara sepihak dalam bentuk transfer ke rekening masing masing karyawan, tanpa ada informasi ke PUK FSPPP-SPSI setempat.

“Sebenarnya 4 bulan bonus yang diajukan pihak SPSI belum menjadi patokan, masih ada tarik ulur berapa yang bisa disanggupi oleh Perusahaan sehingga bisa menjadi kesepakatan bersama,” ungkap Rasyid.

Namun demikian pihaknya masih menunggu sampai besok, Jumat (03/09/2021) karena mogok kerja damai dilakukan secara bertahap, tahap pertama dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 01 s/d 03 September 2021.

“Apa bila tuntutan kami tidak juga mendapat tanggapan dari pihak perusahaan kami akan melakukan mogok kerja tahap kedua dan selanjutnya hingga tuntutan kami diberikan,” tegas Rasyid.

Ketika sejumlah awak media ingin melakukan konfirmasi dengan pihak Manajemen Perusahaan terkait mogok kerja dan adanya Surat Edaran (SE) bernada ancaman.Dimana pihak manajemen PKS PT. PP Lonsum Gunung Malayu melalui salah seorang security tidak bersedia ditemui wartawan tanpa alasan yang jelas.”Untuk saat ini tidak bisa dijumpai,mohon maaf ya bang,” ujar Security bermarga Sitorus menirukan ucapan pesan pihak Manajemen PKS Perusahaan tersebut.

Secara terpisah, awak media juga ingin mengkonfirmasi pihak Manajemen Estate juga tidak berada di tempat”Maaf bang,Manajer dan Askep juga KTU tak ada ditempat,” ujar Security Perusahaan tersebut.

(Elvian ar)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Oknum Polisi di Polres Labuhanbatu Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Terkait Pemberitaan KTV Five Star

Hidayat Chan

23 Jul 2025

Post Views: 36 PIRNAS.COM||Labubanbatu -Salah satu oknum polisi bertugas di Polres Labuhanbatu diduga Lecehkan profesi wartawan. Hal tersebut berawal dari adanya pemberitaan lokasi hiburan malam yang berada di Lantai 2 Berastagi Rantauprapat, Labuhanbatu, pada Senin (22/07). Diketahui, oknum tersebut berinisial RS  merupakan seorang Kanit Intel Polres Labuhanbatu. Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi seorang …

Reses DPRD provinsi sumatera Utara Bapak H.Tengku Milwan Di Kelurahan Padang Matinggi Kabupaten Labuhanbatu

Hidayat Chan

19 Jul 2025

Post Views: 38 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Reses anggota DPRD provinsi sumatera Utara dari partai Nasdem Bapak H.Tengku Milwan di jalan Padang matinggi kelurahan Padang matinggi pada hari Jumat pukul 16.00 wib . Reses kali ini bapak H.Tengku Milwan temu ramah di dapil Labuhanbatu sekaligus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dalam Rangka penyebar luasan rancangan peraturan daerah TA.2025 tentang Fasilitasi …

Warga Komplek Perumahan Rivaldi Kampung Baru Geruduk Kos-Kosan Diduga Tempat Mesum 

Hidayat Chan

13 Jul 2025

Post Views: 67 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Warga Komplek Perumahan Rivaldi yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, geruduk sebuah rumah kos di Perumahan Rivaldi pada Minggu dini hari (13/7/2025) sekira jam 00.48 WIB. Aksi tersebut dilakukan lantaran warga menduga tempat kos tersebut menjadi lokasi aktivitas cewek panggilan yang kerap dipesan melalui …

Oknum Kades Pematang Seleng Kec Bilah Hulu S, Alergi Ketemu Jurnalis Tersandung Dana Desa 2022 Dan 2023 Rp 2.333 M. 

Hidayat Chan

12 Jul 2025

Post Views: 43 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Oknum kepala desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara insial S, alergi ketemu dengan Jurnalis dikantor Desa Pematang Seleng, kemaren. Pasalnya, bukan rahasia umum lagi dikalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan khususnya desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, terkait adanya indikasi yang kuat atas dugaan penyelewengan anggaran …

Plt Kadisdik Labuhanbatu Buka Pelatihan Pembelajaran Mendalam Bagi Guru Dan Kepala Sekolah 

Hidayat Chan

09 Jul 2025

Post Views: 48 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, membuka secara resmi Pelatihan Pembelajaran Mendalam di SMP N 1 Ransel, dan SDN 10 Ransel, Selasa (08/07/2025). Pelatihan Pembelajaran Mendalam tersebut di ikuti oleh para Guru SD Dan SMP, Kepala Sekolah, Pengawas, yang termasuk dalam kategori sekolah penerima Pos Kinerja. …

Team LIBAS dan Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Perkebunan Teluk Panji dan Teluk Panji 3 ke Kejari Labusel

A S

08 Jul 2025

Post Views: 51 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team LIBAS) Labuhanbatu bersama masyarakat resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji dan Pj Kepala Desa Teluk Panji III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Senin, 7 Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: XXII/LBS/VII/2025 …

Kategori Terpopuler