Home » Daerah » Kantor BBWS Citanduy di Demo 3 Aliansi

Kantor BBWS Citanduy di Demo 3 Aliansi

Pirnas.com 21 Sep 2023

 

PIRNAS.COM | Kota Banjar – Gabungan masa dari Forum AKAR , LENTERA dan M-PERJAKON datangi kantor BBWS Citanduy yang berada di dobelku pataruman kota Banjar Jawa Barat. Kegiatan aksi dikawal oleh satuan pengamanan Polres Kota Banjar, Rabu, 20/9/2033

Gabungan Masa yang datang menanyakan atas ketidak kepuasan atas kinerja para pejabat BBWS yang selama ini banyak pembangun BBWS yang tidak memperhatikan standar SMKK, dari proyek-proyek pembangunannya banyak meninggalkan permasalahan di masyarakat yang terdampak proyek tersebut

Enung Yuli Purba yang mewakili Forum AKAR menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak BBWS Citanduy “Saya ingin menanyakan Apakah selama ini proyek² dari BBws itu memang sudah memenuhi standar SMKK khususnya soal keselamatan lingkungan? Seperti yg tertuang dalam pasal 84H ayat 1 huruf d, PP no 14 tahun 2021 , sasaran atau objek yg di maksud terdiri atas ;
1. Lingkungan kerja
2. Lingkungan terdampak proyek ( apakah pihak bbws dan rekanan pemenang tender memperhatikan kondisi sekitar tempat dimana proyek berjalan ? Misalnya apakah debu dari jalan² yg di lewati kendaraan berat menimbulkan polusi atau ngebul? Ataukah ada bahan matrial yg tercecer di jalan saat diangkut oleh kendaraan proyek?
3. Lingkungan Alam ( apakah pihak terkait telah mengkaji proyek yg di lakukan apakah akan menimbulkan kerusakan thd alam? ) contohnya pembangunan leuwi keris yg beberapa waktu lalu sempat jebol dan mengakibatkan lingkungan warga sekitar kebanjiran.
4. Lingkungan terbangun , yg di maksud lingkungan terbangun disini adalah misalnya jalan-jalan desa yg yg menjadi rusak akibat lalu lintas alat berat dan blm di perbaiki lagi oleh pihak terkait hingga pekerjaan proyek selesai., Tegas Enung yang merupakan seorang aktipis perempuan yang peduli terhadap lingkungan.

Jadi kalau memang Proyek- Proyek BBWS ini di rencanakan, dilaksanakan dan di awasi dengan memakai SMKK maka tidak akan memberikan dampak buruk pada keselamatan publik dan lingkungan.Tegas Enung

Harapannya dari pihak BBWS Memperhatika pengelolaan yang benar, teratur dan memenuhi standar tentunya tidak akan menimbulkan kerusakan jalan dan lingkungan publik dan bangunan lainnya.Punkasnya

Ujang solihin sebagai kordinator aksi tersebut mengerahkan kurang lebih 200 massa aksi yg tergabung dalam koalisi peduli lingkungan dan anti korupsi sebelum aksi dimulai peserta aksi menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA RAYA

“Kita akan terus melakukan aksi-aksi lagi selagi BBWS Citanduy tidak mengindahkan apa yg menjadi tuntutan kami bahkan kami juga akan membawa permasalahan ini sampai ke pihak BPK RI dan KPK. Ujar ujang solihin

Akhirnya dari pihak BBWS Menerima perwakilan masa untuk diskusi dan menampung aspirasi yang di suarakan para peserta aksi.
21/09/2023.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pengedar Sabu di Perlabian

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 9 LABUSEL, PIRNAS.COM – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. …

Polsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Narkoba, Bukti Nyata Komitmen Berantas Sabu di Labuhanbatu

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. pada hari Jumat 15 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Sabtu (16/05/2026) Penangkapan dilakukan di Jalan …

Kesebelasan Polres Labuhanbatu Siap Tempur Piala Polda, 20 Pemain Resmi Dipilih

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU.PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu semakin serius mempersiapkan kekuatan terbaik untuk menghadapi Pekan Olahraga dan Rohani (POR Rohani) Polda Sumut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Persiapan dilakukan melalui seleksi ketat dan rangkaian pertandingan trofeo yang digelar selama beberapa hari terakhir di Stadion Binaraga Rantauprapat. Tidak hanya menyiapkan tim, Polres …

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 15 PIRNAS.COM, LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu melaksanakan upacara serah terima jabatan Kasat Intelkam di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si selaku Inspektur Upacara. Sementara Perwira Upacara AKP R. Panjaitan, SH., MH., dan Komandan Upacara IPDA …

Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 17 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Kategori Terpopuler