banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

KADES SANDEAN JAE RANGKAP JABATAN

PALUTA, PIRNAS | Kepala Desa Sandean Jae, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta yang berinisial (MF), telah menyalahgunakan tugas dan wewenang tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa, dari hasil pantauan pada saat Awak Media PIRNAS dan LSM GEMPA melakukan konfirmasi, rabu (14/09/2019).

Bahwasanya selama beliau (MF) menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sandean Jae, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara selama 5 tahun, telah menggunakan stempel ketua BPD yang berinisial (BR) di Desa Sandean Jae alias merangkap sebagai ketua BPD.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Dari hasil klarifikasi yang di lakukan LSM GEMPA serta media online PIRNAS, memang di akui Kepala Desa Sandean Jae, bahwasanya sampai hari inipun masih dipegang beliau, dengan alasan “memang kita akui bang, stempel itu sampai saat ini kita masih pegang, karena waktu mau saya kembalikan, ketua BPD (BR) bilang, simpan aja sama Pak Kades, dan itu sudah 3 kali saya kembalikan dan dia tidak mau menerimanya.” Ungkap Kades.

Setelah mendapat keterangan dari Kades, Awak Media Online PIRNAS melakukan konfirmasi kepada Ketua BPD (BR), dan betapa terkejutnya Awak Media PIRNAS dan LSM GEMPA dengan pengakuan ketua BPD “dari pertama beliau (MF) menjabat Kepala Desa Sandean ini, stempel tersebut sudah di pegang nya. Bahkan pernah saya mau minta kembali, sampai detik ini belum juga di pulangkannya stempel tersebut.” Ungkap ketua BPD.

Selanjutnya dari permasalahan penyalahgunaan stempel yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa seolah-olah rangkap jabatan di Desa Sandean Jae.

Ketum DPP LSM GEMPA memberikan tanggapan tentang permasalahan tersebut,

“sangat kita sayangkan dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades Sandean Jae(MF), yaitu menggunakan kekuasaan BPD untung mementingkan kepentingan pribadi. jadi, kami meminta kepada Instansi baik dari BPK, Inspektorat, Kejari dan Kepolisian agar memeriksa Kades Sandean Jae, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, bila perlu menangkap apabila terbukti bersalah dalam menjalankan tugas dan wewenang tanggung jawab nya sebagai Kades Sandean Jae” tandas Ketum LSM gempa. Mengakhiri. (HD)