Home » Daerah » KADES SANDEAN JAE RANGKAP JABATAN

KADES SANDEAN JAE RANGKAP JABATAN

Pirnas.com 05 Sep 2019

PALUTA, PIRNAS | Kepala Desa Sandean Jae, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta yang berinisial (MF), telah menyalahgunakan tugas dan wewenang tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa, dari hasil pantauan pada saat Awak Media PIRNAS dan LSM GEMPA melakukan konfirmasi, rabu (14/09/2019).

Bahwasanya selama beliau (MF) menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sandean Jae, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara selama 5 tahun, telah menggunakan stempel ketua BPD yang berinisial (BR) di Desa Sandean Jae alias merangkap sebagai ketua BPD.

Dari hasil klarifikasi yang di lakukan LSM GEMPA serta media online PIRNAS, memang di akui Kepala Desa Sandean Jae, bahwasanya sampai hari inipun masih dipegang beliau, dengan alasan “memang kita akui bang, stempel itu sampai saat ini kita masih pegang, karena waktu mau saya kembalikan, ketua BPD (BR) bilang, simpan aja sama Pak Kades, dan itu sudah 3 kali saya kembalikan dan dia tidak mau menerimanya.” Ungkap Kades.

Setelah mendapat keterangan dari Kades, Awak Media Online PIRNAS melakukan konfirmasi kepada Ketua BPD (BR), dan betapa terkejutnya Awak Media PIRNAS dan LSM GEMPA dengan pengakuan ketua BPD “dari pertama beliau (MF) menjabat Kepala Desa Sandean ini, stempel tersebut sudah di pegang nya. Bahkan pernah saya mau minta kembali, sampai detik ini belum juga di pulangkannya stempel tersebut.” Ungkap ketua BPD.

Selanjutnya dari permasalahan penyalahgunaan stempel yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa seolah-olah rangkap jabatan di Desa Sandean Jae.

Ketum DPP LSM GEMPA memberikan tanggapan tentang permasalahan tersebut,

“sangat kita sayangkan dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades Sandean Jae(MF), yaitu menggunakan kekuasaan BPD untung mementingkan kepentingan pribadi. jadi, kami meminta kepada Instansi baik dari BPK, Inspektorat, Kejari dan Kepolisian agar memeriksa Kades Sandean Jae, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, bila perlu menangkap apabila terbukti bersalah dalam menjalankan tugas dan wewenang tanggung jawab nya sebagai Kades Sandean Jae” tandas Ketum LSM gempa. Mengakhiri. (HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 16 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 15 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 15 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 19 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pengedar Sabu di Perlabian

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 24 LABUSEL, PIRNAS.COM – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. …

Polsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Narkoba, Bukti Nyata Komitmen Berantas Sabu di Labuhanbatu

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 22 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. pada hari Jumat 15 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Sabtu (16/05/2026) Penangkapan dilakukan di Jalan …

Kategori Terpopuler