Home » Daerah » JPKP Minta Jokowi Lebih Ekstra Lakukan Evaluasi Pada Kinerja Menteri dan Stafnya

JPKP Minta Jokowi Lebih Ekstra Lakukan Evaluasi Pada Kinerja Menteri dan Stafnya

Pirnas.com 27 Des 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Sumatera Utara minta Presiden Jokowi harus lebih ekstra untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri hingga para stafnya, dan JPKP Sumut juga siap untuk mengkawal dan menjakankan intruksi Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken untuk memberantas Koruptor dinegeri ini. Hal itu disampaikan Ketua DPW JPKP Sumut Rudi Chairuriza Tanjung, SH saat konferensi pers tertulisnya pada awak media PIRNAS melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/12/2020).

Ketua DPW JPKP Sumut Rudi Chairuriza Tanjung, SH mengatakan, Sehubungan dengan makin carut marutnya penyelesaian sengketa tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diberikan izin perpanjangan kembali, dan penjelasan dari pejabat negara yang tidak berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan, maka dalam hal ini, agar jangan sampai terjadi skandal LOBSTER tahap dua yang sangat mencederai pemerintahan saat ini.

“Tadi pagi saya baca berita, pernyataan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan, bahwa tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN dan tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, Karena ucapan dan penjelasan dari Dirjen ATR/BPN tersebut diduga akan segera menimbulkan polemik, karena tidak sistematik dan berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pernyataan Dirjen ATR/BPN itu sudah salah kaprah, terkait itikad baik melindungi aset negara, yang benar dalam hal tersebut adalah : 1. Tidak boleh penerbitan Sertifikat di Tanah HGU yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diberikan izin perpanjangan HGU sebelum proses penghapusbukuan dilaksanakan. 2. Perlakuan penghapusbukuan dilaksanakan secara transparan dan memenuhi Good Corporate Governance. 3. Aset adalah barang benda berwujud yang masih mempunyai masa guna lebih dari 12 bulan ke depan. 4. Penguasaan tanah HGU yang telah berakhir izinnya dan tidak diberikan izin perpanjangan, berakhir pada saat diminta oleh pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang pertama menyetujui pemberian hak kepada BUMN tersebut,” jelas Ketua JPKP Sumut tersebut.

Ketua JPKP Sumut itu menyampaikan, Bahwa asumsinya akan muncul dugaan dugaan bahwa cara “inflating” nilai perusahaan untuk menutup “shortcoming” dari mismanagement sebelumnya.

“Seharusnya solusi yang baik dan dapat disampaikan dalam hal ini adalah, agar pemerintah untuk segera menjalankan Land Bank, dengan penerapan yakni sebagai berikut : 1. Menentukan luasan dan jenis hak yang dapat dikuasai oleh suatu pihak di dalam suatu wilayah. Eg. HGU sdh ada, tinggal HGB dan HM yang belum dibatasi. 2. Land Bank boleh diambil dari lahan yang terlantar selama 10 tahun berturut turut, dimulai dari lahan BUMN. 3. Land Bank boleh diambil dari lahan strategis dengan membayar/mengganti rugi pemilik/penggarap yang ada. Eg. Pinggirilan sungai/rel, lahan tidak bersertifikat sejak merdeka. 4. Identifikasi lahan untuk Land Bank tidak boleh BPN sepihak tapi dengan Panitia A atau B,” kata Rudi yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara itu.

Rudi berharap, sebaiknya Pemerintah sudah dapat memulai Land Bank tanpa harus memberlakukan Omnibus Law dan kendala dalam menjalankan program Land Bank adalah mengenai identifikasi lahan, karena data tidak lengkap/jelas, kemudian karena tidak setiap PEMDA mempunyai dana yang cukup.

“Kita berharap agar ditahun 2021 yang akan kita jelang bersama ini, pemerintahan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Ir. H. Joko Widodo akan semakin menjadi lebih baik lagi dan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh,” harap Rudi.

Diakhir penjelasannya, Dalam permasalahan ini, DPW JPKP Sumatera Utara akan melayangkan permohonan kepada Ketua Umum JPKP, agar dapat menyampaikan kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo – Presiden Republik Indonesia, untuk dapat segera melakukan evaluasi kinerja pejabat pemerintah tersebut, yang bertujuan supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

(Tim/Red)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler