Home » Daerah » JPKP Minta Jokowi Lebih Ekstra Lakukan Evaluasi Pada Kinerja Menteri dan Stafnya

JPKP Minta Jokowi Lebih Ekstra Lakukan Evaluasi Pada Kinerja Menteri dan Stafnya

Pirnas.com 27 Des 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Sumatera Utara minta Presiden Jokowi harus lebih ekstra untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri hingga para stafnya, dan JPKP Sumut juga siap untuk mengkawal dan menjakankan intruksi Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken untuk memberantas Koruptor dinegeri ini. Hal itu disampaikan Ketua DPW JPKP Sumut Rudi Chairuriza Tanjung, SH saat konferensi pers tertulisnya pada awak media PIRNAS melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/12/2020).

Ketua DPW JPKP Sumut Rudi Chairuriza Tanjung, SH mengatakan, Sehubungan dengan makin carut marutnya penyelesaian sengketa tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diberikan izin perpanjangan kembali, dan penjelasan dari pejabat negara yang tidak berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan, maka dalam hal ini, agar jangan sampai terjadi skandal LOBSTER tahap dua yang sangat mencederai pemerintahan saat ini.

“Tadi pagi saya baca berita, pernyataan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan, bahwa tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN dan tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, Karena ucapan dan penjelasan dari Dirjen ATR/BPN tersebut diduga akan segera menimbulkan polemik, karena tidak sistematik dan berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pernyataan Dirjen ATR/BPN itu sudah salah kaprah, terkait itikad baik melindungi aset negara, yang benar dalam hal tersebut adalah : 1. Tidak boleh penerbitan Sertifikat di Tanah HGU yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diberikan izin perpanjangan HGU sebelum proses penghapusbukuan dilaksanakan. 2. Perlakuan penghapusbukuan dilaksanakan secara transparan dan memenuhi Good Corporate Governance. 3. Aset adalah barang benda berwujud yang masih mempunyai masa guna lebih dari 12 bulan ke depan. 4. Penguasaan tanah HGU yang telah berakhir izinnya dan tidak diberikan izin perpanjangan, berakhir pada saat diminta oleh pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang pertama menyetujui pemberian hak kepada BUMN tersebut,” jelas Ketua JPKP Sumut tersebut.

Ketua JPKP Sumut itu menyampaikan, Bahwa asumsinya akan muncul dugaan dugaan bahwa cara “inflating” nilai perusahaan untuk menutup “shortcoming” dari mismanagement sebelumnya.

“Seharusnya solusi yang baik dan dapat disampaikan dalam hal ini adalah, agar pemerintah untuk segera menjalankan Land Bank, dengan penerapan yakni sebagai berikut : 1. Menentukan luasan dan jenis hak yang dapat dikuasai oleh suatu pihak di dalam suatu wilayah. Eg. HGU sdh ada, tinggal HGB dan HM yang belum dibatasi. 2. Land Bank boleh diambil dari lahan yang terlantar selama 10 tahun berturut turut, dimulai dari lahan BUMN. 3. Land Bank boleh diambil dari lahan strategis dengan membayar/mengganti rugi pemilik/penggarap yang ada. Eg. Pinggirilan sungai/rel, lahan tidak bersertifikat sejak merdeka. 4. Identifikasi lahan untuk Land Bank tidak boleh BPN sepihak tapi dengan Panitia A atau B,” kata Rudi yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara itu.

Rudi berharap, sebaiknya Pemerintah sudah dapat memulai Land Bank tanpa harus memberlakukan Omnibus Law dan kendala dalam menjalankan program Land Bank adalah mengenai identifikasi lahan, karena data tidak lengkap/jelas, kemudian karena tidak setiap PEMDA mempunyai dana yang cukup.

“Kita berharap agar ditahun 2021 yang akan kita jelang bersama ini, pemerintahan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Ir. H. Joko Widodo akan semakin menjadi lebih baik lagi dan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh,” harap Rudi.

Diakhir penjelasannya, Dalam permasalahan ini, DPW JPKP Sumatera Utara akan melayangkan permohonan kepada Ketua Umum JPKP, agar dapat menyampaikan kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo – Presiden Republik Indonesia, untuk dapat segera melakukan evaluasi kinerja pejabat pemerintah tersebut, yang bertujuan supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

(Tim/Red)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 96 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 580 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 38 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler