Home » Daerah » Jelang Ramadhan, Forkopincam Kecamatan Pulau Rakyat Himbau Warung Tuak Pinggir Jalinsum Tutup

Jelang Ramadhan, Forkopincam Kecamatan Pulau Rakyat Himbau Warung Tuak Pinggir Jalinsum Tutup

Pirnas.com 09 Apr 2021

PIRNAS.COM | ASAHAN – Forkopincam Kecamatan Pulau Rakyat meminta tempat karaoke dan warung yang menjual minuman keras/tuak dikawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Pulau Rakyat ditutup selama bulan Ramadhan.
Dalam pertemuan itu Kepala Desa Orika, Rusli mengatakan, Pemerintah Desa Orika telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa warung di pinggir Jalinsum membuka warung tuak dan karaoke hingga tengah malam. Padahal, Kepala Desa Orika pada 25 Januari 2021 telah mengintruksikan kepada pemilik warung di kawasan tersebut sudah memberikan himbauan, yakni :

1. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan, 2. Tidak dibenarkan menjual Miras, 3. Tidak menyediakan Tempat Maksisat, dan Perjudian, 4. Dilarang keras menjual Narkoba, 5. Agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yaitu Memakai Masker, Menyediakan Tempat Cuci Tangan, Jaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

“Kami sudah intruksikan dan memberikan himbauan 6 poin itu pak Kapolsek, bahkan kami telah memberikan batas toleransi buka sampai pukul 10 malam, tapi kenyataannya himbauan itu mereka langgar, buka hingga tengah malam,“ ungkap Kades Orika.

Sementara itu Camat Pulau Rakyat, Aspihan, SH, MM mengatakan, seminggu yang lalu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Forkopincam Kecamatan Pulau Rakyat tentang keresahan tersebut. Maka Pemerintah Kecamatan Pulau Rakyat melalui suratnya Nomor : Nomor : 005/143 Tanggal 05 April 2021 menyurati Kepala Desa Orika perihal penertiban warung pinggir jalan Lintas Sumatera tersebut.untuk mengundang pemilik warung/fakter tuak dan yang menyediakan karaoke untuk mencari jalan solusi agar tidak menjadi keresahan masyarakat dan mengganggu Kantibmas terutama menjelang bulan suci Ramdhan maupun Hari Raya Idul Fitri.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap menyatakan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa Orika tersebut ada benarnya, bahwa dari beberapa warung/cafe di pinggir Jalinsum itu ada yang menjual tuak dan menyediakan karaoke. Bahkan penjualannya merupakan pendatang dari luar daerah yang selama ini juga tidak pernah melapor ke Pemerintah setempat, dan tidak jelas asal usulnya tinggal mereka.

Menurut Kapolsek karena dirinya telah masuk ke salah satu warung tersebut membuktikan ada menjual minuman tuak dan terdapat seorang wanita mengaku janda berjoget ria dengan laki-laki peminum tuak.

“Memang benar pada saat kami masuk ada tuak di atas meja, mungkin karena sudah tampak patroli polisi masuk minuman botol (miras, red) disembunyikan, saya tidak tau itu. Lagi pula dikaitkan dengan situasi pandemi Covid-19 mereka tidak mengindahkan Prokes,“ terang Kapolsek.

Diakhir penyambutannya Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Orika yang telah mengundang pemilik warung/cafe guna mengambil solusi yang terbaik sebelum permasalahannya menjadi besar.

“Intinya tidak mengganggu ketertiban umum khususnya di bulan suci Ramadhan, apagi tepat itu jalan umum yang sering melintas pejabat,” kata Kapolsek.

Dalam kesempatan sosion tanya jawab Esward Sugianto warga Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat yang merupakan salah seorang pemilik warung pinggir Jalinsum mengatakan warungnya hanya menjual minuman teh manis, kopi dan makanan Indomie yang memiliki ruang hiburan karaoke.

“Sejak tahun 2015 saya sudah berjualan disini, tidak pernah sekalipun ada masalah keributan karena saya tidak jual tuak. Saya mohon warung saya dan tempat karaoke bisa tetap buka dengan mematuhi ketentuan yang ada,“ pinta Edward.

Hal senada disampaikan Candra Siregar, warga Blok Songo, Labusel, ia juga berharap warung tuaknya bisa buka di bulan Ramadhan dan mentiadakan karaoke serta akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa maupun Kecamatan. Alasannya, karena istrinya baru operasi melahirkan dan sedang membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“ Tolonglah pak kalau bisa warung tuak saya tetap buka, karake tidak karena itu yang selalu menjadi masalah “ harapnya.

Kesimpulan akhir diperoleh kesepakatan pemilik warung diwajibkan membuat surat penyataan di atas materai Rp 6.000 yang intinya antara lain :

1. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan, 2. Tidak menjual miras/tuak, 3. Tidak menyediakan Tempat Maksiat, Perjudian dan Karaoke, 4. Tidak menjual/transaksi Narkoba, 5. Mematuhi Prokes, 6. Bersedia menutup usaha warung/kios tepat pukul 20.00 WIB.

(Elvian ar)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 56 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 87 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 143 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 102 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 91 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Kategori Terpopuler