Home » Daerah » Jelang Ramadhan, Forkopincam Kecamatan Pulau Rakyat Himbau Warung Tuak Pinggir Jalinsum Tutup

Jelang Ramadhan, Forkopincam Kecamatan Pulau Rakyat Himbau Warung Tuak Pinggir Jalinsum Tutup

Pirnas.com 09 Apr 2021

PIRNAS.COM | ASAHAN – Forkopincam Kecamatan Pulau Rakyat meminta tempat karaoke dan warung yang menjual minuman keras/tuak dikawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Pulau Rakyat ditutup selama bulan Ramadhan.
Dalam pertemuan itu Kepala Desa Orika, Rusli mengatakan, Pemerintah Desa Orika telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa warung di pinggir Jalinsum membuka warung tuak dan karaoke hingga tengah malam. Padahal, Kepala Desa Orika pada 25 Januari 2021 telah mengintruksikan kepada pemilik warung di kawasan tersebut sudah memberikan himbauan, yakni :

1. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan, 2. Tidak dibenarkan menjual Miras, 3. Tidak menyediakan Tempat Maksisat, dan Perjudian, 4. Dilarang keras menjual Narkoba, 5. Agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yaitu Memakai Masker, Menyediakan Tempat Cuci Tangan, Jaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

“Kami sudah intruksikan dan memberikan himbauan 6 poin itu pak Kapolsek, bahkan kami telah memberikan batas toleransi buka sampai pukul 10 malam, tapi kenyataannya himbauan itu mereka langgar, buka hingga tengah malam,“ ungkap Kades Orika.

Sementara itu Camat Pulau Rakyat, Aspihan, SH, MM mengatakan, seminggu yang lalu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Forkopincam Kecamatan Pulau Rakyat tentang keresahan tersebut. Maka Pemerintah Kecamatan Pulau Rakyat melalui suratnya Nomor : Nomor : 005/143 Tanggal 05 April 2021 menyurati Kepala Desa Orika perihal penertiban warung pinggir jalan Lintas Sumatera tersebut.untuk mengundang pemilik warung/fakter tuak dan yang menyediakan karaoke untuk mencari jalan solusi agar tidak menjadi keresahan masyarakat dan mengganggu Kantibmas terutama menjelang bulan suci Ramdhan maupun Hari Raya Idul Fitri.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap menyatakan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa Orika tersebut ada benarnya, bahwa dari beberapa warung/cafe di pinggir Jalinsum itu ada yang menjual tuak dan menyediakan karaoke. Bahkan penjualannya merupakan pendatang dari luar daerah yang selama ini juga tidak pernah melapor ke Pemerintah setempat, dan tidak jelas asal usulnya tinggal mereka.

Menurut Kapolsek karena dirinya telah masuk ke salah satu warung tersebut membuktikan ada menjual minuman tuak dan terdapat seorang wanita mengaku janda berjoget ria dengan laki-laki peminum tuak.

“Memang benar pada saat kami masuk ada tuak di atas meja, mungkin karena sudah tampak patroli polisi masuk minuman botol (miras, red) disembunyikan, saya tidak tau itu. Lagi pula dikaitkan dengan situasi pandemi Covid-19 mereka tidak mengindahkan Prokes,“ terang Kapolsek.

Diakhir penyambutannya Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Orika yang telah mengundang pemilik warung/cafe guna mengambil solusi yang terbaik sebelum permasalahannya menjadi besar.

“Intinya tidak mengganggu ketertiban umum khususnya di bulan suci Ramadhan, apagi tepat itu jalan umum yang sering melintas pejabat,” kata Kapolsek.

Dalam kesempatan sosion tanya jawab Esward Sugianto warga Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat yang merupakan salah seorang pemilik warung pinggir Jalinsum mengatakan warungnya hanya menjual minuman teh manis, kopi dan makanan Indomie yang memiliki ruang hiburan karaoke.

“Sejak tahun 2015 saya sudah berjualan disini, tidak pernah sekalipun ada masalah keributan karena saya tidak jual tuak. Saya mohon warung saya dan tempat karaoke bisa tetap buka dengan mematuhi ketentuan yang ada,“ pinta Edward.

Hal senada disampaikan Candra Siregar, warga Blok Songo, Labusel, ia juga berharap warung tuaknya bisa buka di bulan Ramadhan dan mentiadakan karaoke serta akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa maupun Kecamatan. Alasannya, karena istrinya baru operasi melahirkan dan sedang membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“ Tolonglah pak kalau bisa warung tuak saya tetap buka, karake tidak karena itu yang selalu menjadi masalah “ harapnya.

Kesimpulan akhir diperoleh kesepakatan pemilik warung diwajibkan membuat surat penyataan di atas materai Rp 6.000 yang intinya antara lain :

1. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan, 2. Tidak menjual miras/tuak, 3. Tidak menyediakan Tempat Maksiat, Perjudian dan Karaoke, 4. Tidak menjual/transaksi Narkoba, 5. Mematuhi Prokes, 6. Bersedia menutup usaha warung/kios tepat pukul 20.00 WIB.

(Elvian ar)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 88 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 327 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 146 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 166 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 178 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Kategori Terpopuler