PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PALUTA – Kerja sama yang baik antara Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Para Pejabat Teras Kantor Pekerjaan Umum (PUD) Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dalam menghalangi Kinerja Wartawan dan LSM Paluta pada Khususnya.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidan Korupsi Republik Indonesia (DPC.LPP-TIPIKOR RI) di Kantin Kantor PUD Paluta Senin 31 Desember 2019 kepada Pirnas.com. Sebagai Instansi Yang bergerak di bidang infrastruktur Pembangunan yang berkualitas Nasional Harusnya Kantor PUD Paluta Terbuka untuk umum dan sebagai Kantor Pelayanan Masyarakat Pada Umumnya.
Namun Hal itu mimpi bagi masyarakat Kabupaten Padang lawas Utara jika dilihat dari kondisi dan situasi Kantor PUD Paluta. Dilihat dari situasi yang terjadi di lokasi sangat tidak mungkin masyarakat dapat menyampaikan keluhannya apabila ada hal yang perlu disampaikan ke kantor PUD begitu juga Kejaksaan Negeri Paluta sebagai masyarakat yang membutuhkan ruang pelayanan publik.
Hal itu terlihat dari bangunan atau pintu masuk ke kantor pelayanan masyarakat yaitu kantor PUD yang di tutup rapat dengan pintu kaca dengan menggunakan PIN tombol pembuka pintu dimana bangunan tersebut sama sistemnya dengan kantor pelayanan publik Kejaksaan Negeri Paluta.
Dari sisi yang dibuat ada kesamaan antara kantor PUD dan kejaksaan dimana jika di kantor Kejaksaan siapapun yang masuk terkecuali rekan bisnis mereka wajib di pereteli segala alat komunikasi dan alat rekam, karena mereka tidak ingin para wartawan meliput apa kegiatan dan mereka juga memilih dan memilah apa yang boleh di publikasi, termasuk para pejabat daerah silih berganti, hilir mudik keluar masuk ruangan mereka.
Namun jika wartawan ingin konfirmasi segala alat jurnalistik harus ditinggal baru boleh masuk, ada apa dengan hal tersebut?apakah kebebasan Pers sudah tidak di perdulikan lagi? hal itu mereka tidak mau tau yang penting mereka dapat mengamankan para koruptor dan kontraktor yang hilir mudik ke kantor mereka, apa menyetor atau bagaimana ya siapa yang tau. “ya enggak pasti kalau tidak rekan TP4D yang datang pasti di preteli alat komunikasi dan lainnya agar tidak ada bukti bahwa mereka berbuat sesuka hati mereka di dalam” ungkap Akhiruddin siregar sebagai Ketua DPC.LPP-TIPIKOR RI.
Begitu Pula kantor PUD Paluta pintu depan tanpa persetujuan mereka jangan harap bisa masuk masyarakat jika ada kepentingan, hal tersebut terjadi setelah saling kunjung-mengun jungi antara Jaksa dan Pegawai kantor PUD Paluta. Sangat tragis kondisi para pengantri yang ingin masuk baik ke kantor Jaksa yang dibatasi pintu kaca dan kantor PUD yang juga di tutup Rapat dengan pintu kaca, menurut ketatnya penghalang hubungan publik sepertinya ada yang tidak wajar mereka lakukan sebagai pelayan di negeri ini hingga membuat pembatas pelayanan publik tidak bebas dilayani agar tidak dapat diawasi kecurangan yang terjadi.
(KP6419)