Home » Daerah » HEBOH, AJUDAN BUPATI ROKAN HILIR INTRUKSI SATPOL PP LARANG WARTAWAN MASUK MESS PEMDA

HEBOH, AJUDAN BUPATI ROKAN HILIR INTRUKSI SATPOL PP LARANG WARTAWAN MASUK MESS PEMDA

Pirnas.com 25 Jun 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Berita salah satu media dengan judul “Ajudan Bupati Rokan Hilir Intruksikan Satpol PP Larang Wartawan Masuk Mess Pemda, Ada Apa?” yang eror dan halang dari halaman Web menjadi sorotan rekan-rekan Media Group Formasi Riau pada Rabu 23 Juni 2021. Di lihat dari halaman Media tersebut yang telah terbit pada Rabu 23 Juni 2021 sekitar Pukul 11.11 Wib saat ini hilang dan tinggal tulisan : Severity Notice Message Undefinad Variabel : judul Berita Filename, Web/BG atas cetak Phpline Number : 14. Berita tidak boleh di hapus kecuali berita mengandung unsur Cabul. Apakah berita mengandung unsur Cabul atau Sara? demikian komenter salah satu Wartawan senior dari Inhu.

Dari hasil di copi Redaksi Kabar Riau.Com dari Media tersebut sebelumnya sejumlah Wartawan kesal terpaksa harus putar balik saat ini meliput kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir di Mess Pemda. Pasalnya, baru ingin melewati Pagar sudah di usir keluar oleh Petugas Satpal PP dan katanya arahan itu adalah Intruksi dari salah seorang Ajudan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.

Pantauan di lokasi bukan hanya Wartawan yang mendapatkan Prilaku sedemikian sejumlah masyarakat juga mendapatkan Prilaku yang serupa. Sejumlah masyarakat yang berkepentingan ingin menemui Bupati Rokan Hilir hanya bisa menunggu di pinggir jalan sementara Petugas Satpol PP siap berjaga dan mengunci pintu pagar Mess Pemda Rokan Hilir dengan erat. Petugas Satpol PP yang berjaga tidak menyodorkan buku Tamu atau Absen sebagaimana Protokol tata tertib yang seharusnya di berlakukan.

“Kami di suruh Ajudan Bupati nanti kami yang kena marah,” kata salah satu Anggota Satpol PP saat meminta Wartawan tidak memasuki Pemda Rokan Hilir yang ingin meliput kegiatan di MessPemda.

Dalam hal ini kepala Satpol PP Suryadi di pertanyakan apakah Intruksi itu Resmi dari Permintaan Bupati atau hanya Intruksi yang tidak bertanggung Jawab yang hanya berniat menghalang – halangi Wartawan yang ingin melaksanakan Tugas Jurnalistiknya. Terpisah saat di konfirmasi Suryadi mengatakan tidak tahu soal tersebut dan mengaku akan memberikan Pemahaman terhadap Anggotanya. Dalam undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang tertulis aturan tentang Pres termasuk ketentuan umum, asas, Fungsi, hak, kewajiban, dan Peranan Pers. Di atur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan Pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 ayat ( 1) yang tertulis : Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di Pidana dengan Pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

(PANCA SETEPU) 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 4 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 6 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 438 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 469 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 330 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). ​Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …

Wujudkan Labuhanbatu Bersih, DLH dan Unsur Muspika Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Aek Nabara

Hidayat Chan

15 Jan 2026

Post Views: 366 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Dalam rangka mewujudkan program Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersinergi dengan jajaran pimpinan Kecamatan Bilah Hulu melakukan langkah tegas dalam penanganan sampah. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara, Kecamatan Bilah …

Kategori Terpopuler