Home » Daerah » Hasil Limbah Dari Salah Satu Penambang Emas Di Modayag, Membahayakan Kehidupan Warga Setempat

Hasil Limbah Dari Salah Satu Penambang Emas Di Modayag, Membahayakan Kehidupan Warga Setempat

Pirnas.com 05 Feb 2021

PIRNAS.COM | BOLTIM – Diminta pihak yang berwajib Pres Boltim segera bertindak, Lokasi pertambangan yang sangat membahayakan, hasil limbah B3 yang sengaja di buang ke sungai sangat beresiko bagi warga sekitarnya. Pengolahan material hasil penambangan emas milik SA alias Ami yang berlokasi di Desa Buyandi Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara membahayakan kehidupan warga setempat.

Pasalnya, limbah dari hasil pengolahan yang telah bercampur bahan kimia berbahaya, itu oleh pengelola tambang dibuang ke sungai goropai, sungai yang melintasi Desa Buyandi dan Desa Jiko Molobok.

“Kami sangat khawatir dengan adanya limbah bercampur bahan berbahaya yang dibuang ke sungai oleh pengelola tambang milik SA. Makanya sejak sungai goropai tercemar, masyarakat sudah tidak mau lagi memanfaatkan sungai tersebut untuk mandi dan mencuci,” tutur salah satu warga Buyandi yang enggan mau mengorbankan namanya.

Menanggapi, masalah tesebut, Wakil Ketua Divisi Intelejen Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Ahmad Derek Ismail kepada awak media ini mengatakan, jika benar informasi masyarakat terkait adanya aktivitas buang limbah berbahaya oleh pengelola tambang milik SA ke sungai goropai.  Maka pihaknya mendesak instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Boltim dan Dinas Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara, serta Dinas ESDM agar segera berkoordianasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Jika terbukti, izin penambangan yang diketahui bernaung di bawah Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang tersebut harus dicabut”, ujar Derek.

Sebab menurut Derek, tindakan membuang limbah berbahaya ke sungai sangat membahayakan masyarakat dan dapat dijerat Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelohan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 60 jo pasal 104.

Derek menegaskan bahwa pada Pasal 60 UU PPLH disebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dan pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00.(Tuga Miliar Ripiah).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boltim Sjukri Tawil saat dikonfirmasi melalui seluler (HP) (04/2) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas BLH Provinsi Sulawesi Utara, Dinas ESDM serta aparat penegak Hukum untuk meninjau lokasi tersebut.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati dan Wabup Labuhanbatu Shalat Idulfitri di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 231 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, bersama Wakil Bupati H.Jamri ST, melaksanakan Shalat Idul fitri 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Ikhlas, Ujung Bandar, pada Sabtu 21/3/2026 yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah turut memadati masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Ied berjamaah. Suasana …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Open House 1 Syawal 1447 Hijriah 

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 465 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan kegiatan Open House dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi, pada Sabtu (21/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri., ST., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe. Pelaksanaan …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Dua Opsi Lokasi Pembangunan Yonif TP Tahap Tiga

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 290 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyiapkan dua opsi lokasi untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) tahap tiga di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pertahanan serta pembangunan wilayah melalui program TNI. Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, pada rapat koordinasi yang di gelar di …

Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 32 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 31 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Safari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga

Hidayat Chan

13 Mar 2026

Post Views: 263 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Angin pesisir di Kelurahan Sei Berombang menjadi saksi hangatnya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, mengubah suasana Safari Ramadhan di Masjid Raya An Nur menjadi panggung serap aspirasi yang progresif, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopimcam, Ketua TP-PKK Ny Wan Juma Sari Dewi,Dirut Pudam, Kadis …

Kategori Terpopuler