Home » Daerah » Gubenur Dan Pemko Medan Perlu Turun Ke Lokasi Sediakan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Perikanan Gabion Belawan PT GCS dan PT YRS

Gubenur Dan Pemko Medan Perlu Turun Ke Lokasi Sediakan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Perikanan Gabion Belawan PT GCS dan PT YRS

Pirnas.com 20 Jul 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Garda Bela Negara Nasional Kecamatan Medan Belawan, Rindu Butar Butar berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan Dan Gubenur Sumatera Utara dapat menyediakan sebuah kawasan yang khusus untuk melakukan pengelolaan limbah di kawasan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan khususnya dari hasil investigasi Tim GBNN di lokasi setiap hari dibuang dan menggenangi lokasi tempat jualan masyarakat dan berbau busuk serta terkesan kumuh banyaknya sampah plastik dan sampah limbah cumi dan ikan yang berserakan.

Hal ini disebabkan limbah industri tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun atau limbah B3.

Rindu Butar Butar mengatakan, hal ini bertujuan agar perusahaan pengumpul, transportir dan pemusnah limbah industri tersebut dapat berada dalam satu lokasi. Sehingga, katanya, dapat diawasi pelaksanaannya.

Salah satunya Tim Investasi GBNN Medan Belawan mengatakan, Pemko Medan dapat mengajukan Amdal/RKL – RPL kawasan untuk pengelolaan limbah industri Perikanan Gabion Belawan Khususnya PT YSR Dan PT GCS ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Kemen LHK).

“Nantinya jika kawasan pengelolaan limbah B3 tersebut telah terbentuk dan memiliki izin dari Kementerian LHK, maka pihak swasta ataupun perusahaan daerah yang mau berusaha di bidang pengelolaan limbah Industri Dinas Perikanan Belawan Serta Pelindo bisa mengajukan izin ke Pemko Medan, baik izin UKL- UPL maupun izin terkait lainnya,” ujar Rindu Butar Butar dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).

Sementara jika badan usaha mau bergerak dibidang usaha pemusnahan (pengolahan) limbah industri, maka harus memiliki izin khusus lagi dari Menteri LHK, namun tidak perlu mengurus Amdal, RKL-RPL lagi dari Menteri LHK melainkan cukup hanya urus izin UKL-UPL dari Pemko Medan.

Saat ini, jelasnya, masih banyak perusahan industri perikanan yang memusnahkan limbah industrinya melalui pengnunjukan transportir berizin, dimana pemusnahan limbah industri ini belum maksimal dikirim ke perusahaan pemusnah yang ada, baik janis limbah oli bekas maupun limbah industri lainnya yang terkontaminasi dengan zat pengawet yang dibuang sembarangan tanpa ada waduk penampungan kolam limbah b3 perusahaan yang melakukan kegiatan industri hasil laut.

Menurut peraturan, limbah B3 seyogyanya maksimum segera adanya upaya solusi kongkrit setelah dihasilkan maka harus dimusnahkan. Melihat begitu bau busuk serta zat yang terkandung bisa mencemari pemukiman masyarakat sekitar dan perairan laut belawan, hal ini bisa menggangu ekosistem serta para nelayan tradisional yang mencari nafkah di seputaran tepi laut belawan aturan waktu pemusnahan limbah industri ini, maka terbentuknya suatu kawasan pengelolaan limbah industri di kawasan Perikanan Gabion Belawan sangat dibutuhkan.

Rindu Butar Butar,  mengatakan di dalam peraturan, penghasil limbah Industri (limbah B3), dalam hal ini kawasan industri Perikanan Gabion Belawan, harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.

“Istilahnya from cradle to grave, dari mulai limbah dihasilkan hingga limbah dimusnahkan. Misalnya, jika sebuah perusahan Perikanan Gabion Belawan menunjuk sebuah perusahaan transportir limbah industri, dan ternyata di dalam perjalanan limbah industri ini tumpah di jalan, maka secara aturan yang bertanggung jawab terhadap limbah industri yang tumpah itu adalah tetap pihak perusahan bukan pengangkut/transportir limbah B3 tersebut,” tuturnya.

Beban tanggung jawab perusahaan yang tinggi inilah yang perlu dicari solusinya Pemko Medan. Jika kawasan pengelolaan limbah B3 telah terbentuk di kawasan Industri perikanan, maka pihak menjadi lebih rileks dan tidak khawatir terhadap limbah medis yang dihasilkan mereka.

“Perusahan dapat melihat langsung perusahaan pemusnah limbah industri mereka di Gabion. Tidak hanya menerima sertifikat pemusnahan limbah industri dari badan usaha berizin, namun dapat melakukan pengawasan langsung perihal pemusnahan limbah industri yang mereka hasilkan karena jarak dekat dan hanya di Kota Medan,” jelasnya.

Rindu Butar Butar mengatakan, dalam kawasan tersebut nantinya Pemko Medan juga dapat menggabungkan pengelolaan beberapa jenis limbah B3 lainnya selain limbah Industri. Seperti limbah B3 oli kotor dan plastik serta zat formalin yang dihasilkan dari perusahaan industri perikanan. Menurutnya, jumlah limbah b3 jenis ini diprediksi sangat banyak di kawasan ini.

Dalam PP No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, terdapat detil nama-nama jenis limbah berikut kode-kode limbah. Sehingga hal ini dapat menjadi panduan Pemko Medan terhadap perusahan perikanan dalam pengajuan perizinan Amdal RKL-RPL ke Menteri LHK RI.

(Lili Suheli)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 334 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler