Home » Berita » Polres Labuhanbatu Gelar Press Release Ungkap Kasus Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 7,4 Milliar Rupiah

Polres Labuhanbatu Gelar Press Release Ungkap Kasus Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 7,4 Milliar Rupiah

Hidayat Chan 13 Feb 2026

Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL di lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka DL merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terlibat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 54 kilogram dan telah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 4.682,59 gram netto dan psikotropika jenis ketamin seberat 2.661,81 gram netto. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, tas, pakaian, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.

Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil kami sita mencapai lebih dari Rp7,4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 74 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Press release tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung program pemberantasan narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Hidayat Chan

05 Sep 2026

Post Views: 54 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan  pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS  yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba 

Hidayat Chan

03 Sep 2026

Post Views: 179 LABURA,PIRNAS.COM—Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa malam (1/9/2026) . Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Negeri Lama

admin 2

28 Agu 2026

Post Views: 119 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Mistranius Purba bersama personel Unit Reskrim, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Lingkungan Titi Panjang …

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar 

Hidayat Chan

24 Agu 2026

Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mencetak sejarah keberhasilan terbesar dalam penindakan narkotika di wilayah ini. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan pengiriman narkoba raksasa yang dikirim dari Dumai menuju Medan. Operasi berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Lintas …

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian Inventaris SDN 02 Aek Batu, Satu Pelaku Diamankan

admin 2

23 Agu 2026

Post Views: 83 Labuhanbatu Selatan – Kasus pencurian barang inventaris milik SD Negeri 20 Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MUH alias Udin (34) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di …

Kategori Terpopuler