Home » Daerah » GBNN MENYIKAPI PERSETERUAN BUPATI TAPTENG DENGAN GUBSU.

GBNN MENYIKAPI PERSETERUAN BUPATI TAPTENG DENGAN GUBSU.

Pirnas.com 21 Des 2019

Pirnas.com & Pirnas.org | Medan Utara/Kota Medan – Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Sumatera Utara menyikapi perseteruan yang terjadi antara Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ramai jadi sorotan publik belakangan ini, sehingga masyarakat Sumatera Utara jadi heran melihat pimpinan di Sumut sudah tidak singkron dengan bawahannya yang bisa berdampak pada lambatnya laju pembangunan di Sumut khususnya di Kabupaten Tapteng.

Menyikapi hal itu, Ketua GBNN Sumut Triyanto Sitepu, S.H. melalui siaran persnya pada awak media Pirnas, Jum’at (20-12-2019) mengatakan, Bahwa sesuai denga Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Sesuai PP 33/2018. Dan Diterbitkannya PP No.33 Tahun 2018 dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP pada 20 Juli 2018 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, jelas Trie.

Trie juga menjelaskan, bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas, diantaranya mengordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota, lalu melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, kemudian memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah, terus melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Jadikan sudah jelas segala aturannya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, terangnya.

Selain itu, Trie juga menjelaskan bahwa menurut PP ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya, melantik bupati/wali kota dan melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. Untuk lebih detailnya kita bjsa membaca keseluruhan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Saya selaku Ketua GBNN Provinsi Sumut menyarankan kepada Bupati Tapteng agar meminta klarifikasi atas pernyataan Gubsu tersebut secara tertulis dan bukan melempar statement ke Publik yang terkesan seperti menangkis dan menyerang. Begitu juga halnya Gubsu agar lebih terperinci dengan pernyataannya, memberikan arahan dan support selaku Supervisi langkah apa yang harus dilaksanakan.  dan jika terkait kewenangan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 agar diimplentasikan”, ucapnya.

Menutup siaran persnya, Trie menyarankan sudah Saatnya masyarakat diberikan pemahaman dan pencerdasan terkait ASN agar masyarakat dapat berperan aktif mengawal jalannya pemerintahan khususnya di Sumatera Utara.

Reporter : Rindu Butar – Butar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Peresmian Sekaligus Pembukaan Pusat Oleh Oleh Kabupaten Batang Hari

Hidayat Chan

10 Sep 2024

Post Views: 3 Pirnas.com|Batanghari -Muhammad Fadhil Arief SE didampingi Zulva Fadhil selaku Ketua Dekranasda Kabupaten Batang Hari meresmikan Pusat Oleh-Oleh yang berlokasi di depan Rumah Dinas Bupati Batanghari, Taman Aek Meliuk, Kecamatan Muarabulian, Senin (9/9/2024) pagi. Peresmian Pusat Oleh-Oleh Kabupaten Batanghari tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh ketua Dekranasda Zulva Fadhil. Pada kesempatan tersebut Bupati …

Pembukaan Kejuaraan TARKAM Kemenpora RI Di Kabupaten Batang Hari

Hidayat Chan

10 Sep 2024

Post Views: 3 Pirnas.com|Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata ( Disporapar ) menggelar pembukaan Tarkam atau lebih dikenal dengan pertandingan antar kampung yang dibuka langsung oleh Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief. S.E. Dengan membuka kejuaraan Fun Run 5K yaitu kegiatan lari santai yang tidak menekankan pada kecepatan atau …

Bupati Batanghari M Fadhil Arief SE Membuka Festival Literasi Ke-2 Kabupaten Batanghari

Hidayat Chan

10 Sep 2024

Post Views: 4 Pirnas.com|Batanghari -Kegiatan tersebut berlangsung di BSC Muarabulian, Rabu (4/9/2024).Bupati Fadhil menyambut baik dan mengapresiasi atas diselenggarakannya ajang kreativitas siswa berbasis literasi tersebut. Ia mengatakan, literasi yang baik itu, seseorang mampu membaca yang tersurat dan membaca yang tersirat. “Tidak akan bisa seorang manusia membaca yang tersirat itu, contohnya membaca keadaan pertama keadaan alam,” …

Tak Kenal Lelah Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Tinjau Pembangunan Infrastuktur Di wilayahnya 

Hidayat Chan

10 Sep 2024

Post Views: 6 Pirnas.com|Musi Rawas– Peninjauan dilakukan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud didampingi Kepala OPD beserta jajaran,Camat BTS Ulu dan Kepala Desa di Kecamatan BTS Ulu, Senin (9/9/2024). Dimana saja infrastruktur yang ditinjau orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yakni pembangunan Jembatan Multi Fungsi Sungai Musi, pembangunan Jalan SP. Sungai Naik. …

Dalam keterbukaan publik pemerintah Desa Donorojo Menyambut baik tim awak media

Harsusilawati

10 Sep 2024

Post Views: 8 Pirnas.Com | Musirawas – Dalam Rangka menjalin silaturahmi Tim awak media Bintang Nusantara dan Pirnas.com.Kabupaten Musi Rawas silaturahmi kekantor Desa, Donorojo kecamatan Jaya loka Kabupaten Musi Rawas (Mura), Propensi Sumatera Selatan ( Sumsel), Senin ,( 09/ 09 /2024 ) Sekitar pukul 12 : 00. WIB. tiba di Kantor Desa Donorojo kecamatan Jaya …

Plt. Bupati Labuhanbatu Sampaikan Raperda P-APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD 

Hidayat Chan

10 Sep 2024

Post Views: 12 Pirnas.com |Labuhanbatu – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Labuhanbatu tahun 2024. Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Senin (09/09), di ruang rapat paripurna gedung DPRD Labuhanbatu. Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda, …

Kategori Terpopuler