- Batu BaraPisa Sambut Kalapas Labuhan Ruku Sertijab Serah Terima Jabatan di Kalapas Kelas 1 Medan
- DaerahADVOKAT BUNG RAJA, Pengacara TOP di Sumatera Utara hadir pada acara SYUKURAN TAHUN BARU 2025 DPC PERADI MEDAN
- DaerahKodim Labuhanbatu Kembali Amankan Narkoba di Karoke Rantauprapat
- BeritaKuasa Hukum Korban Begal Minta Pelaku Dihukum Berat
- BeritaPemkab Labuhanbatu Dukung Penanaman Jagung Satu Juta Hektare
- Batu BaraKuasa Hukum Korban Begal Minta Pelaku Dihukum Berat
- UncategorizedPolres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 19.469 gram dan Ekstasi sebanyak 37.637 butir
- BeritaKodim 02/09 serta Polres Labuhanbatu Grebek Lapak Sabu Di Jalan Baru Rantau Prapat
- BeritaPlt Bupati Labuhanbatu Tinjau Tiga Lokasi Titik Sampah Dikota Rantau Prapat
GBNN MENYIKAPI PERSETERUAN BUPATI TAPTENG DENGAN GUBSU.
Pirnas.com & Pirnas.org | Medan Utara/Kota Medan – Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Sumatera Utara menyikapi perseteruan yang terjadi antara Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ramai jadi sorotan publik belakangan ini, sehingga masyarakat Sumatera Utara jadi heran melihat pimpinan di Sumut sudah tidak singkron dengan bawahannya yang bisa berdampak pada lambatnya laju pembangunan di Sumut khususnya di Kabupaten Tapteng.
Menyikapi hal itu, Ketua GBNN Sumut Triyanto Sitepu, S.H. melalui siaran persnya pada awak media Pirnas, Jum’at (20-12-2019) mengatakan, Bahwa sesuai denga Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Sesuai PP 33/2018. Dan Diterbitkannya PP No.33 Tahun 2018 dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP pada 20 Juli 2018 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, jelas Trie.
Trie juga menjelaskan, bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas, diantaranya mengordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota, lalu melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, kemudian memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah, terus melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Jadikan sudah jelas segala aturannya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, terangnya.
Selain itu, Trie juga menjelaskan bahwa menurut PP ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya, melantik bupati/wali kota dan melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. Untuk lebih detailnya kita bjsa membaca keseluruhan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Saya selaku Ketua GBNN Provinsi Sumut menyarankan kepada Bupati Tapteng agar meminta klarifikasi atas pernyataan Gubsu tersebut secara tertulis dan bukan melempar statement ke Publik yang terkesan seperti menangkis dan menyerang. Begitu juga halnya Gubsu agar lebih terperinci dengan pernyataannya, memberikan arahan dan support selaku Supervisi langkah apa yang harus dilaksanakan. dan jika terkait kewenangan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 agar diimplentasikan”, ucapnya.
Menutup siaran persnya, Trie menyarankan sudah Saatnya masyarakat diberikan pemahaman dan pencerdasan terkait ASN agar masyarakat dapat berperan aktif mengawal jalannya pemerintahan khususnya di Sumatera Utara.
Reporter : Rindu Butar – Butar.
Harsusilawati
25 Jan 2025
Post Views: 3 Pirnas.Com| Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menyelenggarakan acara serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut Kalapas di Lapangan Lapas dihadiri oleh seluruh petugas dan Dharma wanita Lapas Labuhan Ruku pada Sabtu (25/01/2025) Kalapas Kelas I Medan Herry Suhasmin Bc.IP., S.H., M.H mewakili Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatanan menghadiri secara …
Harsusilawati
25 Jan 2025
Post Views: 3 PIRNAS.COM I MEDAN – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan untuk menyongsong awal tahun 2025 dengan acara syukuran yang khidmat dan penuh makna. Acara ini berlangsung pada hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2025, di kantor DewanPimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan mempereratkan silaturahmi, memperkuat …
Harsusilawati
22 Jan 2025
Post Views: 12 Pirnas.com | Labuhanbatu – Kodim Labuhanbatu Kembali Amankan Narkoba di Karoke Rantauprapat Dandim saat memimpin Konferensi pers Labuhanbatu, MPOL – Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S. IP., kembali memimpin konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi, yang digelar di Kantor Kodim 0209/LB, jalan Abdul Aziz Kelurahan Padang …
Hidayat Chan
21 Jan 2025
Post Views: 178 Pirnas.com|Labuhanbatu -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda menunjukkan dukungannya terhadap program strategis nasional berupa penanaman jagung serentak satu juta hektare (Ha) yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penanaman bibit jagung ini merupakan wujud nyata dukungan Pemkab Labuhanbatu terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya di bidang kemandirian dan swasembada pangan. Hal ini …
Harsusilawati
21 Jan 2025
Post Views: 14 PIRNAS.COM I MEDAN – Kuasa hukum korban begal yang terjadi di Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak pada 30 Desember 2024 silam yang menimpa Muhammad Rasya Pratama (18), warga Jalan Kertang Kelurahan Belawan Bahagia, meminta pada aparat penegak hukum Polsek Hamparan Perak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ketiga pelaku begal tersebut yang …
Hidayat Chan
20 Jan 2025
Post Views: 92 Pirnas.com |Labuhanbatu -Telah terjadi Penggerebekan Barak Narkoba Oleh Personil Anggota Unit Intel Kodim 0209/LB di Perkebunan kelapa sawit Jln. Adam Malik By Pass, Kel. Lobusona Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 pukul 16.15 Wib, telah dilaksanakan Penggerebekan Barak Narkoba oleh Personil Unit Kodim 0209/LB Dpp. Pasi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.