- LabuselKapolres Labusel dan Wakil Bupati Sambut Kunjungan Karojakstra Stamarena Mabes Polri
- LabuhanbatuDiDuga Korsleting Polsek Aek Nabara Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Lintas Sumatera Aek Nabara
- LabuselSat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Mengamankan 27,869 kg Ganja Kering.
- BeritaMobil Dump Angkut Tanah di Duga dari Galian C Di Desa Bunut Nabrak Warga Hingga Tewas.
- BeritaBupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Dandim 0209/LB
- BeritaIndonesia Swasembada Pangan, Wabup Labuhanbatu Siapkan Strategi “Desa Contoh”
- Sumatera UtaraPolsek Stabat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Wampu, Kapolres Langkat Apresiasi Peran Masyarakat
- LabuhanbatuBanyaknya Persaingan, Pedagang Rujak Asal Kota Pinang Pilih Berjualan di Kecamatan Bilah Hulu
- Sumatera UtaraSambut Tahun Baru 2026, Polres Langkat Ajak Masyarakat Rayakan dengan Aman dan Bermakna

GBNN MENYIKAPI PERSETERUAN BUPATI TAPTENG DENGAN GUBSU.
Pirnas.com & Pirnas.org | Medan Utara/Kota Medan – Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Sumatera Utara menyikapi perseteruan yang terjadi antara Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ramai jadi sorotan publik belakangan ini, sehingga masyarakat Sumatera Utara jadi heran melihat pimpinan di Sumut sudah tidak singkron dengan bawahannya yang bisa berdampak pada lambatnya laju pembangunan di Sumut khususnya di Kabupaten Tapteng.
Menyikapi hal itu, Ketua GBNN Sumut Triyanto Sitepu, S.H. melalui siaran persnya pada awak media Pirnas, Jum’at (20-12-2019) mengatakan, Bahwa sesuai denga Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Sesuai PP 33/2018. Dan Diterbitkannya PP No.33 Tahun 2018 dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP pada 20 Juli 2018 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, jelas Trie.
Trie juga menjelaskan, bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas, diantaranya mengordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota, lalu melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, kemudian memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah, terus melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Jadikan sudah jelas segala aturannya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, terangnya.
Selain itu, Trie juga menjelaskan bahwa menurut PP ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya, melantik bupati/wali kota dan melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. Untuk lebih detailnya kita bjsa membaca keseluruhan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Saya selaku Ketua GBNN Provinsi Sumut menyarankan kepada Bupati Tapteng agar meminta klarifikasi atas pernyataan Gubsu tersebut secara tertulis dan bukan melempar statement ke Publik yang terkesan seperti menangkis dan menyerang. Begitu juga halnya Gubsu agar lebih terperinci dengan pernyataannya, memberikan arahan dan support selaku Supervisi langkah apa yang harus dilaksanakan. dan jika terkait kewenangan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 agar diimplentasikan”, ucapnya.
Menutup siaran persnya, Trie menyarankan sudah Saatnya masyarakat diberikan pemahaman dan pencerdasan terkait ASN agar masyarakat dapat berperan aktif mengawal jalannya pemerintahan khususnya di Sumatera Utara.
Reporter : Rindu Butar – Butar.
Hidayat Chan
07 Jan 2026
Post Views: 18 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri mengikuti agenda bersejarah secara virtual: Panen Raya dan Pengumuman Resmi Swasembada Pangan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (7/1/2026). Bertempat di Aula Kantor Dinas Pertanian, Wabup didampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, Asisten II Ikram syahputra, …
Hidayat Chan
10 Des 2025
Post Views: 46 Labuhanbatu|PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menunjukkan kepedulian dan solidaritasnya terhadap warga terdampak bencana dengan mengirimkan 12 truk, 4 Double Cabin dan 1 Pickup bantuan kemanusiaan untuk korban banjir yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Tapanuli Utara (Taput). Bantuan diberangkatkan langsung dari rumah dinas Bupati Labuhanbatu Rabu 10/12/2025, dan dilepas …
Hidayat Chan
10 Des 2025
Post Views: 494 TAPSEL|PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, melakukan kunjungan kemanusiaan ke wilayah Batang Toru dan Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis 10/12/2025. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi warga yang terdampak banjir bandang sekaligus menyerahkan bantuan darurat dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu disambut hangat oleh masyarakat yang tengah …
Hidayat Chan
08 Des 2025
Post Views: 504 LABUHANBATU||PIRNAS.COM-Resepsi Hari Ulang Tahun ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional Tahun 2025 berjalan dengan penuh khidmat dan semarak, Senin (8/12/2025). Acara yang berlangsung di gedung serbaguna itu dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu, jajaran Forkopimda, para guru, kepala sekolah, serta pengurus PGRI se-Labuhanbatu. Dalam sambutannya, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya …
Hidayat Chan
06 Des 2025
Post Views: 359 LABUHANBATU||PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, melalui Wakil Bupati H. Jamri ST, menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten dalam mendukung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Labuhanbatu untuk melahirkan atlet-atlet muda berprestasi. Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Labuhanbatu yang digelar di Ruang rapat Bupati Labuhanbatu, Jln SM …
Hidayat Chan
04 Des 2025
Post Views: 56 LABUHANBATU|PIRNAS.COM-Dalam sambutannya pada Konferensi Cabang Ke-IV DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu yang di gelar di Aula Gedung PKK jalan Wr. Supratman Rantauprapat, Kamis 4 Desember 2025, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan sejumlah harapan penting bagi organisasi dan kader GMNI. Diantaranya Wabup berharap GMNI tetap hadir sebagai organisasi mahasiswa yang mampu memberikan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.