Home » Daerah » Gawat !!! PN ROHIL Vonis JF Siahaan Yang Terbukti Tidak Bersalah

Gawat !!! PN ROHIL Vonis JF Siahaan Yang Terbukti Tidak Bersalah

Pirnas.com 22 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Rekayasa kepemilikan narkotika jenis shabu shabu sebanyak 19 paket, di dalam dompet JF Siahaan yang berdasarkan fakta fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi saksi, menyatakan bahwa JF Siahaan terbukti tidak bersalah secara hukum dan tidak cukup alat bukti yang kuat, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (ROHIL) Riau malah memvonis JF Siahaan dengan hukuman  6 Tahun penjara, secara spontan membuat geram Penasehat Hukum JF Siahaan dan keluarga dengan putusan majelis tersebut, mereka akan tuntut keadilan serta menyatakan Banding ke MA (pusat). Hal tersebut di sampaikan  keluarga melalui kuasa hukum JF Siahaan Hendri Marihot Siregar SH, kepada wartawan saat conferensi Pers, di depan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, selasa (21/9/2021).

Hendri mengatakan, dari pertimbangan pertimbangan beliau menyayangkan putusan Hakim tersebut jauh dari rasa keadilan, klien beliau tidak pernah menyesali dengan perbuatannya karena dari awal beliau tidak bersalah memiliki barang haram tersebut, kemudian pada saat penangkapan terjadi ada tiga oknum polisi yang melakukan penggrebekan, tetapi kenapa di dalam BAP hanya dua oknum polisi (DED dengan ASE) yang terdata, sementara satu orang lagi oknum polisi tersebut tidak di masukkan di dalam BAP alias polisi siluman, kemudian pada saat mereka melakukan penyitaan alat komunikasi milik si JF Siahaan dan setelah DED dan ASE melakukan pemeriksaan, tidak terbukti di Handphone tersebut ada transaksi transaksi /Chatingan yang berkaitan dengan narkotika.

Menurut Hendri, beliau juga menyayangkan saat di lakukan pemutaran video rekaman CCTV  chek in hotel, di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau, yang berdurasi 35 detik selalu error, dan  permintaan/ permohonan agar di putar ulang, majelis selalu menolak dengan menuruti permintaan  daripada Jaksa penuntut umum.

Kemudian kata Hendri Lagi, kenapa alat komunikasi dari pada Ayu alias Irma Humaidah tidak pernah di periksa, yang jelas jelas pada saat fakta persidangan banyak memberikan keterangan yang berbelit belit atau palsu. Di tambah lagi polisi menanyakan kamar 116 kepada si WY (recepsionist).

Kemudian di samping itu saat Pirnas.Com mengkonfirmasi pihak keluarga, Mereka menyatakan akan terus menuntut keadilan hukum sampai di manapun serta menyatakan akan Banding dan membongkar kebohongan kebohongan yang sudah di rekayasa oleh oknum polisi yang bekerjasama sama dengan anak mainnya untuk menjebak keluarga mereka yaitu JF Siahaan.

(HD)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 475 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Wakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 27 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …

Kejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 30 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 280 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Kategori Terpopuler