PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | SUBULUSSALAM – Rapat paripurna DPRK Subulussalam, dengan agenda persetujuan bersama atas rancangan qanun tentang APBK tahun 2020, Sabtu (30/11/2019). Berlangsung di gedung DPRK Subulussalam.
Rapat paripurna yang langsung di pimpin ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang (Hanura).
Dihadiri Walikota Subulussalam Affan Alfian Bintang, Sekretarias Dewan (Sekwan), Kepala Satuan Perangkat kerja (SKPK), Staf Ahli, serta jajaran Forkopimda juga seluruh tamu undangan.
Laporan belanja daerah Kota Subulussalam yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRK khalidin mengatakan bahwa sebesar Rp. 751.501.374.697,- mencakup belanja langsung dan tidak langsung.
Sementara itu, pendapatan daerah Tahun 2020 sebesar Rp 748.077.513.931,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan pendapatan yang sah lainnya.
Kemudian, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 3.423.860.766,- pengeluaran pembiayaan Rp 0 serta silpa juga Rp 0.
Setelah pembacaan rancangan qanun APBK 2020 Kota Subulussalam tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari Fraksi Hanura dibacakan oleh MZA Ridho Bancin, pendapat akhir dari Fraksi Granat dibacakan oleh Bahagia Maha dan Pendapat akhir dari Fraksi Sada Kata dibacakan oleh Karlinus.
Ketiga Fraksi DPRK Subulussalam tersebut menyatakan menyetujui Rancangan Qanun tentang APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2020.
Reporter : Mansah Berutu