PALUTA, pirnas.com & pirnas.org | Setelah melalui proses pembahasan cukup alot, Komisi A DPRD Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Paluta, untuk mengikutsertakan sembilan (9) Calon Kepala Desa di Kecamatan Dolok dan Kecamatan Simangambat yang dikalahkan panitia kabupaten dalam seleksi Cakades se-Kab. Paluta pada waktu lalu.
Rekomendasi tersebut ditetapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan warga Desa perwakilan dari 9 desa, Jumat (8/11/2019). RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat serupa sehari sebelumnya.
Salah satu isi rekomendasi tersebut adalah, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dari delapan desa agar meloloskan Calon Kepala Desa yang dianggap tim seleksi tidak memenuhi syarat dalam tahapan tes mental idiologi dengan alasan kekondusifan pelaksanaan Pilkades di desa tersebut. Karena menurut DPRD, diduga dalam penetapan calon yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat ada kepentingan calon kepala desa lainnya, dalam meloloskan dan tidak meloloskan calon kepala desa yang lain.
Lain halnya dengan ke beradan Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara kemungkinan desa tersebut tidak dapat ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan kades tangal 13 november nanti diduga dan dikarenakan dalam pembentukan BPD dan pembentukan panita Desa Kosik Putih diduga di temukan ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan .
Asisten I Setdakab Paluta, Syarifuddin Harahap menjelaskan, rekomendasi komisi A DPRD Paluta itu akan segera disampaikan kepada bupati untuk ditindaklanjuti. Dia pun memohon maaf jika pada RDP tersebut ada hal-hal tidak berkenan di hati para peserta sidang.
“Rekomendasi ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati,” tegasnya dalam ruangan rapat.
(PHAS)
.