Home » Daerah » DPD LPK-RI Sulut Kecam Putusan PN Manado My Bank Selaku Kreditur, Langgar Aturan MK

DPD LPK-RI Sulut Kecam Putusan PN Manado My Bank Selaku Kreditur, Langgar Aturan MK

Pirnas.com 16 Sep 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Humas mempertanyakan hasil putusan Pengadilan Negeri Manado (PN). Aneh Bin Ajaib, Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020 yang berbunyi bahwa MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu secara keseluruhan dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Manado Kelas IA.

Pasalnya, Putusan Pengadilan Negeri Manado Kelas IA menerima keberatan dari PT Maybank Indonesia Finance Manado, selaku tergugat terhadap Heru Patangari selaku Penggugat.

Alhasil hal ini tentu menuai protes keras dari Lembaga Pengawas seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI Sulut) sebagai penggiat masalah Hukum atas apa yang terjadi pada putusan PN Manado pada perkara Fidusia tanggal (03/09/2020) silam.

Stevanus Sumampouw, Selaku Ketua LPK-RI Sulut menyelaskan tindakan PN Manado yang telah memporak-porandakan Putusan MK yang dinilainya sudah Final dan mengikat.

“Di dalam UU sudah jelas bahwa yang bisa mengeksekusi hanya PN tingkat I dan dari pengadilan saya rasa harus jelas, Lantas masalah penarikan yang rancu sudah jelas aturan mainnya, dan berbicara fidusia pakailah fidusia yang benar sesuai aturan,” tuturnya pada Konferensi Pers Senin, (14/09/2020) di Sekretariat LPK-RI Sulut.

Ia juga menyayangkan penerbitan berita dari media massa Tribun Manado yang telah memberitakan perkara hanya sepihak membuat masyarakat bingung bahwa Leasing seperti MyBank boleh melakukan eksekusi.

“Mengenai pemberitaan yang memunculkan opini bahwa bisa menarik bisa mengeksekusi karena statement itu mengarah ke indikasinya bahwa pengadilan mengakui perusahaan bisa mengeksekusi. Berarti di Indonesia kita mempertanyakan apakah ada lembaga lain yang bisa mengeksekusi lalu hukumnya bagaimana?,” selorohnya.

Audy Tujuwale SH, selaku Bidang Hukum LPK-RI Sulut juga menambahkan isi dari berita Tribun Manado Bertentangan dengan isi putusan.

“Majelis hakim tak pernah menyatakan bahwa penarikan oleh pihak maybank sesuai prosedur tapi yang dijelaskan adalah perjanjian antara kreditur dan debitur sudah sesuai dengan Undang-undang“ Pungkasnya.

Lanjutnya, ia mengatakan Perlu dipahami bahwa sesuai dengan Pasal 196 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama dan dalam praktik peradilan dikenal dua macam eksekusi yaitu:

“Eksekusi riil atau nyata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 218 ayat (2) Rbg, dan Pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (Rv) yang meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu,” Pungkasnya.

Bunyi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020, Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, putusan MK ini Final dan mengikat :

MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan.

MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Kendati demikian, Perusahaan Leasing tetap boleh melakukan Eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat Pihak Debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, ingat sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan.

Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil Debt Collector atau Leasing tanpa Putusan Pengadilan

MK Memutuskan sekarang Leasing dan Debt Collector tidak bisa asal tarik Mobil atau Motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi Hak Fidusia (Debitur) telah mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi Obyek dalam Perjanjian Fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima Fidusia (Kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) menurut MK.

Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.

Debt Collector setelah merampas Motor di jalanan, ternyata sering terbukti  Motornya tidak diserahkan ke Leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan.

Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 79 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler