- BeritaMTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup
- BeritaPolsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu
- BeritaPolres Labuhanbatu Gempur THM, Pengedar Sabu dan Happy Five inisial SMAS Diciduk di Komplek DL Sitorus
- BeritaSEORANG KURIR NARKOBA PEMBAWA 1 KG SABU DITANGKAP TIM GABUNGAN TNI-POLRI DI LABUHANBATU
- BeritaBung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara
- BeritaBupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti
- BeritaBupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40
- BeritaSkandal BITC Batam Meledak! Atlet dan Orang Tua Ngamuk, Panitia Dituding Rugikan Kontingen Puluhan Juta

DPD LPK-RI Sulut Kecam Putusan PN Manado My Bank Selaku Kreditur, Langgar Aturan MK
PIRNAS.COM | SULUT – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Humas mempertanyakan hasil putusan Pengadilan Negeri Manado (PN). Aneh Bin Ajaib, Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020 yang berbunyi bahwa MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu secara keseluruhan dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Manado Kelas IA.
Pasalnya, Putusan Pengadilan Negeri Manado Kelas IA menerima keberatan dari PT Maybank Indonesia Finance Manado, selaku tergugat terhadap Heru Patangari selaku Penggugat.
Alhasil hal ini tentu menuai protes keras dari Lembaga Pengawas seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI Sulut) sebagai penggiat masalah Hukum atas apa yang terjadi pada putusan PN Manado pada perkara Fidusia tanggal (03/09/2020) silam.
Stevanus Sumampouw, Selaku Ketua LPK-RI Sulut menyelaskan tindakan PN Manado yang telah memporak-porandakan Putusan MK yang dinilainya sudah Final dan mengikat.
“Di dalam UU sudah jelas bahwa yang bisa mengeksekusi hanya PN tingkat I dan dari pengadilan saya rasa harus jelas, Lantas masalah penarikan yang rancu sudah jelas aturan mainnya, dan berbicara fidusia pakailah fidusia yang benar sesuai aturan,” tuturnya pada Konferensi Pers Senin, (14/09/2020) di Sekretariat LPK-RI Sulut.
Ia juga menyayangkan penerbitan berita dari media massa Tribun Manado yang telah memberitakan perkara hanya sepihak membuat masyarakat bingung bahwa Leasing seperti MyBank boleh melakukan eksekusi.
“Mengenai pemberitaan yang memunculkan opini bahwa bisa menarik bisa mengeksekusi karena statement itu mengarah ke indikasinya bahwa pengadilan mengakui perusahaan bisa mengeksekusi. Berarti di Indonesia kita mempertanyakan apakah ada lembaga lain yang bisa mengeksekusi lalu hukumnya bagaimana?,” selorohnya.
Audy Tujuwale SH, selaku Bidang Hukum LPK-RI Sulut juga menambahkan isi dari berita Tribun Manado Bertentangan dengan isi putusan.
“Majelis hakim tak pernah menyatakan bahwa penarikan oleh pihak maybank sesuai prosedur tapi yang dijelaskan adalah perjanjian antara kreditur dan debitur sudah sesuai dengan Undang-undang“ Pungkasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan Perlu dipahami bahwa sesuai dengan Pasal 196 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama dan dalam praktik peradilan dikenal dua macam eksekusi yaitu:
“Eksekusi riil atau nyata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 218 ayat (2) Rbg, dan Pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (Rv) yang meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu,” Pungkasnya.
Bunyi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020, Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, putusan MK ini Final dan mengikat :
MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan.
MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Kendati demikian, Perusahaan Leasing tetap boleh melakukan Eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat Pihak Debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, ingat sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan.
Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil Debt Collector atau Leasing tanpa Putusan Pengadilan
MK Memutuskan sekarang Leasing dan Debt Collector tidak bisa asal tarik Mobil atau Motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi Hak Fidusia (Debitur) telah mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi Obyek dalam Perjanjian Fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima Fidusia (Kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) menurut MK.
Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.
Debt Collector setelah merampas Motor di jalanan, ternyata sering terbukti Motornya tidak diserahkan ke Leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan.
Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan.
(Agus)
Hidayat Chan
25 Mei 2026
Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …
Hidayat Chan
25 Mei 2026
Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …
Hidayat Chan
23 Mei 2026
Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …
Hidayat Chan
23 Mei 2026
Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …
Hidayat Chan
21 Mei 2026
Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …
Hidayat Chan
21 Mei 2026
Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.