banner 728x250
Daerah  

DIDUGA PROYEK DIKERJAKAN ASAL-ASALAN

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | BOGOR – Untuk memacu pembangunan secara merata sesuai dengan pancasila dan amanah UUD 45. Pemerintah pusat menyalurkan anggaran untuk kegiatan bantuan Desa yang mana dengan nilai Rp. 1.000.000.000 perdesa. Untuk mewujudkan kesejateraan rakyat Indonesia yang adil dan merata.

Tapi sangat disayangkan, cita-cita baik oleh pemerintah malah dijadikan ladang untuk memperkaya diri sendiri dan golongan. Dengan melakukan pembangunan-pembaguna fisik secara sembarangan tanpa melihat kualitas dan kuantitas pekerjaan. Akibatnya fisik yang dikerjakan cepat rusak. Sementara anggaran yang disediakan untuk pekerjaan fisik yang berkualitas baik. Hal ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat setempat.

Click following link

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023

Hasil dari konfirmasi dari salah satu staf Desa Sdr. RD mengatakan, “bahwa pembangunan betonisasi memang dikerjakan dengan ketebalannya tidak merata.”

Dilanjutkan dengan investigasi Tim Media PIRNAS, diduga adanya kejagalan pada pekerjaan proyek pada anggaran tahun 2019 di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mulai dari pencairan tahap pertama yang digunakan untuk pembangunan jalan pemasangan vafing block, belum sampai satu tahun vaping block yang dipasang sudah mengalami kerusakan dan susunan vafing block sudah berantakan.

Dan pencairan tahap keduapun tidak jauh beda kondisinya, pencairan tahap kedua yang mana digunakan untuk pembangunan jalan betonisasi. Hasil dari investigasi lapangan diduga ketebalan dari beton kurang dari 10cm, lebar jalan kurang dari 2 M dan panjang jalan kurang dari 175 M, belum mencapai satu tahun sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.

Begitupun dengan pencairan tahap ketiga yang digunakan untuk pembangunan jalan betonisasi dengan panjang 200 M, lebar jalan 2,5 M, ketebalan beton 10 cm. Tapi yang kita temukan dilapangan diduga ketebalan beton kurang dari 10cm dan panjang jalanpun kurang dari 200m kualitas beton pun rendah.

Sangat disayangkan Pemerintah telah menguras dana yang begitu besar tapi hasil tidak memuaskan.

Dalam pembuatan papan merek pekerjaan pun bertentangan dengan Kepres No. 16 Tahun 2018, yang mana setiap papan merek pekerjaan harus mencantum kan sumber dana, panjang, lebar dan tebal jalan serta jumlah nilai pekerjaan. Hal ini tidak dilakukan, artinya mereka telah bertentangan juga dengan Undang-Undang No.18 tahun 2008 tetang informasi keterbukaan Publik.

Reporter Irwan