Home » Daerah » Di Duga Usaha Perdagangan Satwa Ular, Mengelola Kulitnya, Menurut Waketum LSM PKRN Tidak Jelas

Di Duga Usaha Perdagangan Satwa Ular, Mengelola Kulitnya, Menurut Waketum LSM PKRN Tidak Jelas

Pirnas.com 20 Apr 2021

PIRNAS.COM | KANDIS – Usaha perdagangan satwa ular sawah dan ular gendang yang dilakukan salah satu pengusaha yang membeli ular sawah dan ular gendang, dan setelah di beli akan di kelola dengan cara di potong dan kulitnya di jemur, kemudian setelah kering akan di bawa ke Bagan Batu tepatnya usaha ini berlokasi di jln.lintas Kandis.kelurahan Kandis kota kec.Kandis kab.Siak propinsi Riau menurut Waketum LSM PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional)R.damanik saat investigasi di lapangan di duga satupun isinya tidak jelas Senin(19/04/2021)

Sesuai hasil investigasi di lapangan R.damanik langsung mengadakan konferensi pers kepada awak media pirnas.com Senin malam (19/4/2021) di kantornya di jln.Lintas Sumatra,Riau, Desa Asam Jawa kec.Torgamba kab.Labuhanbatu Selatan

Saya selaku Waketum LSM PKRN (R.damanik) menyangkan tindakan yang dilakukan kepercayaan/pekerja di lapangan ketika saya melakukan investigasi, beliau mengatakan bahwa legalitas kami jelas pak. Dan kami mengantongi izin yang lengkap contohnya pak

1.) Surat dari kementrian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesa direktorat jenderal administrasi hukum dan ham

2.) Izin usaha (surat izin usaha perdagangan (SIUP)dengan alamat kantor dusun XVll,kel.raja.kec.simpang empat,kab.asahan,prov.sumatra Utara

3.) Nomor induk berusaha (NIB)1225000341588 tetap di keluarkan di Sumatra Utara

4,,nomor induk berusaha (NIB)1225000341588
Dan yang tertulis kode KBLI -46207 nama KBLI menerangkan-perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan
47611 menerangkan-perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar
47612 menerangkan perdangangan eceran hasil percetakan dan penertiban
45302 menerangkan perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil
45103 menerangkan perdagangan eceran mobil baru
47722 menerangkan perdagangan eceran barang farmasi di apotek
46209 menerangkan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan dan lainya

Ini kan jelas satupun izin yang di kantongi usaha satwa ular ini yang berada di jln.Lintas Kandis patut di duga satupun tidak jelas

Untuk itu saya sebagai Waketum LSM PKRN meminta kepada pihak terkait agar meninjau kembali usaha ular,,dan mengelola kulitnya menjadi ajang bisnis dan kalau benar melanggar hukum segera tindak tutupnya

Untuk memenuhi unsur pemberitaan awak media pirnas.com mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola usaha satwa ular yang ada di jln.lintas Kandis yang tidak mau di cetuskan namanya di pemberitaan ini

Ia pak kalau usaha kami ini tidak ada masalah pak…kami izin lengkap ini copianya jadi apa rupanya menurut bapak yang salah kalau mau di beritakan silahkan kami tunggu,,,bila penting pak lebih jelas tanyakan bapak di kelurahan Kandis kota kec.kandis kab.siak propinsi Riau tentang usaha kami ini pungkasnya

Dengan tidak banyak mengulur waktu awak media langsung menkonfirmasi lurah kelurahan Kandis melalui telepon selulernya dengan tegas lurah Kandis kota mengatakan,,,saya tidak membuat surat keterangan ataupun jenis usaha dan semacamnya dan untuk kedepan saya tidak akan pernah mengeluarkan…dan kalau kurang jelas besok pagi datang ke kantor kelurahan Kandis kota jawab lurah Kandis kota di telepon selulernya

Kesimpulan hasil konfirmasi dan investigasi awak media dan LSM patut di duga adanya gudang tempat penampungan/pemotongan hewan reptil/ular yang patut diduga binatang yang dilindungi yang beralamat di jln.lintas Kandis tepatnya di kelurahan Kandis kota kec.kandis kab.siak dan mempunyai sangsi pidana

1.) lampiran PP NO.7 tahun 1999 dan ada ketentuan dalam UU no.5 tahun 1990 bahwa

A. Barang siapa dengan sengaja menangkap,memiliki,membunuh,menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut,dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(pasal 21 ayat 2 huruf (a)diancam dengan pidana penjara paling banyak RP.100.000.000 juta(pasal 40 ayat 2)

B. barang siapa dengan sengaja menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati(pasal 21 ayat (2)huruf (b),diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000 juta (pasal 40 ayat 2

C. barang siapa dengan sengaja memperniagakan,menyimpan,atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut,atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesa ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesa (pasal 21 ayat (2)huruf d)diancam dengan pidana penjara paling lama 5(Lima)tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000 juta

(Juli manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Hidayat Chan

10 Mei 2025

Post Views: 9 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Masih terus hangat menjadi perbincangan di beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara sejak terbit di media online/siber Pirnas.com dan Tekab86.Com serta bidikkriminalnews.co.id dan viral di media sosial berupa yang menunjukan, nasi kotak dari acara MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-39 yang diberikan panitia pelaksana untuk dimakan peserta …

Ponpes Darus Sholihin Kelurahan Aek Paing Langgar surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

06 Mei 2025

Post Views: 27 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Pondok Pasantren (Ponpes) Darus Sholihin Melanggar Suran Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 tentang Efisiensi Anggaran di kementrian Agama RI Tahun 2025 dan Surat direktur jendral Pendidikan Islam kementrian Agama RI Nomor :127/Dt.I.I/PP.00/04/2025 Tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan …

Tim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti Hampir 300 Gram

Hidayat Chan

04 Mei 2025

Post Views: 28 PIRNAS.COM|LABUHANBATU– Tim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu malam (3/5/2025). Pelaku berinisial RH alias Reza (33), warga Dusun 14, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, diamankan petugas saat mengendarai …

Bupati Labuhanbatu Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas di SMPN 1 Rantau Selatan

Hidayat Chan

02 Mei 2025

Post Views: 342 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Rantau Selatan, Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (2/5). Membacakan pidato tertulis Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof Dr. Abdul Mu’ti, Bupati Labuhanbatu menyampaikan, …

Camat Panai Hilir Bungkam Ketika di Konfirmasi Terkait Nasi Kotak Kontingen di Penuhi Belatung

Hidayat Chan

02 Mei 2025

Post Views: 42 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Menindak lanjuti dari sebuah informasi di Media sosial Facebook terkait Acara MTQ ke 54 dan FSQ ke 39 pada hari senin tanggal 28 April 2025 digelar di Lapangan Baru Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara. Informasi dari salah satu akun Facebook meng upload video berdurasi …

Bupati Maya Hasmita Janjikan Hadiah Tiket Ibadah Umroh untuk Pemenang Peserta MTQ 

Hidayat Chan

28 Apr 2025

Post Views: 789 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG.,MKM berjanji akan memberikan secara pribadi 1 (satu) tiket untuk ibadah umroh bagi pemenang peserta Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 tingkat Kabupaten Labuhanbatu. Janji tersebut disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu saat memberikan sambutan acara pembukaan MTQ ke-54 dan FSQ ke-39 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025 yang …

Kategori Terpopuler