Home » Daerah » Di Duga Usaha Perdagangan Satwa Ular, Mengelola Kulitnya, Menurut Waketum LSM PKRN Tidak Jelas

Di Duga Usaha Perdagangan Satwa Ular, Mengelola Kulitnya, Menurut Waketum LSM PKRN Tidak Jelas

Pirnas.com 20 Apr 2021

PIRNAS.COM | KANDIS – Usaha perdagangan satwa ular sawah dan ular gendang yang dilakukan salah satu pengusaha yang membeli ular sawah dan ular gendang, dan setelah di beli akan di kelola dengan cara di potong dan kulitnya di jemur, kemudian setelah kering akan di bawa ke Bagan Batu tepatnya usaha ini berlokasi di jln.lintas Kandis.kelurahan Kandis kota kec.Kandis kab.Siak propinsi Riau menurut Waketum LSM PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional)R.damanik saat investigasi di lapangan di duga satupun isinya tidak jelas Senin(19/04/2021)

Sesuai hasil investigasi di lapangan R.damanik langsung mengadakan konferensi pers kepada awak media pirnas.com Senin malam (19/4/2021) di kantornya di jln.Lintas Sumatra,Riau, Desa Asam Jawa kec.Torgamba kab.Labuhanbatu Selatan

Saya selaku Waketum LSM PKRN (R.damanik) menyangkan tindakan yang dilakukan kepercayaan/pekerja di lapangan ketika saya melakukan investigasi, beliau mengatakan bahwa legalitas kami jelas pak. Dan kami mengantongi izin yang lengkap contohnya pak

1.) Surat dari kementrian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesa direktorat jenderal administrasi hukum dan ham

2.) Izin usaha (surat izin usaha perdagangan (SIUP)dengan alamat kantor dusun XVll,kel.raja.kec.simpang empat,kab.asahan,prov.sumatra Utara

3.) Nomor induk berusaha (NIB)1225000341588 tetap di keluarkan di Sumatra Utara

4,,nomor induk berusaha (NIB)1225000341588
Dan yang tertulis kode KBLI -46207 nama KBLI menerangkan-perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan
47611 menerangkan-perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar
47612 menerangkan perdangangan eceran hasil percetakan dan penertiban
45302 menerangkan perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil
45103 menerangkan perdagangan eceran mobil baru
47722 menerangkan perdagangan eceran barang farmasi di apotek
46209 menerangkan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan dan lainya

Ini kan jelas satupun izin yang di kantongi usaha satwa ular ini yang berada di jln.Lintas Kandis patut di duga satupun tidak jelas

Untuk itu saya sebagai Waketum LSM PKRN meminta kepada pihak terkait agar meninjau kembali usaha ular,,dan mengelola kulitnya menjadi ajang bisnis dan kalau benar melanggar hukum segera tindak tutupnya

Untuk memenuhi unsur pemberitaan awak media pirnas.com mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola usaha satwa ular yang ada di jln.lintas Kandis yang tidak mau di cetuskan namanya di pemberitaan ini

Ia pak kalau usaha kami ini tidak ada masalah pak…kami izin lengkap ini copianya jadi apa rupanya menurut bapak yang salah kalau mau di beritakan silahkan kami tunggu,,,bila penting pak lebih jelas tanyakan bapak di kelurahan Kandis kota kec.kandis kab.siak propinsi Riau tentang usaha kami ini pungkasnya

Dengan tidak banyak mengulur waktu awak media langsung menkonfirmasi lurah kelurahan Kandis melalui telepon selulernya dengan tegas lurah Kandis kota mengatakan,,,saya tidak membuat surat keterangan ataupun jenis usaha dan semacamnya dan untuk kedepan saya tidak akan pernah mengeluarkan…dan kalau kurang jelas besok pagi datang ke kantor kelurahan Kandis kota jawab lurah Kandis kota di telepon selulernya

Kesimpulan hasil konfirmasi dan investigasi awak media dan LSM patut di duga adanya gudang tempat penampungan/pemotongan hewan reptil/ular yang patut diduga binatang yang dilindungi yang beralamat di jln.lintas Kandis tepatnya di kelurahan Kandis kota kec.kandis kab.siak dan mempunyai sangsi pidana

1.) lampiran PP NO.7 tahun 1999 dan ada ketentuan dalam UU no.5 tahun 1990 bahwa

A. Barang siapa dengan sengaja menangkap,memiliki,membunuh,menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut,dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(pasal 21 ayat 2 huruf (a)diancam dengan pidana penjara paling banyak RP.100.000.000 juta(pasal 40 ayat 2)

B. barang siapa dengan sengaja menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati(pasal 21 ayat (2)huruf (b),diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000 juta (pasal 40 ayat 2

C. barang siapa dengan sengaja memperniagakan,menyimpan,atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut,atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesa ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesa (pasal 21 ayat (2)huruf d)diancam dengan pidana penjara paling lama 5(Lima)tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000 juta

(Juli manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler