- Batu BaraPisa Sambut Kalapas Labuhan Ruku Sertijab Serah Terima Jabatan di Kalapas Kelas 1 Medan
- DaerahADVOKAT BUNG RAJA, Pengacara TOP di Sumatera Utara hadir pada acara SYUKURAN TAHUN BARU 2025 DPC PERADI MEDAN
- DaerahKodim Labuhanbatu Kembali Amankan Narkoba di Karoke Rantauprapat
- BeritaKuasa Hukum Korban Begal Minta Pelaku Dihukum Berat
- BeritaPemkab Labuhanbatu Dukung Penanaman Jagung Satu Juta Hektare
- Batu BaraKuasa Hukum Korban Begal Minta Pelaku Dihukum Berat
- UncategorizedPolres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 19.469 gram dan Ekstasi sebanyak 37.637 butir
- BeritaKodim 02/09 serta Polres Labuhanbatu Grebek Lapak Sabu Di Jalan Baru Rantau Prapat
- BeritaPlt Bupati Labuhanbatu Tinjau Tiga Lokasi Titik Sampah Dikota Rantau Prapat
BUPATI LABURA H KHARUDDINSYAH SITORUS SE LARANG AKTIVITAS PROGRAM HTR DI AIR HITAM LABUHAN BATU UTARA
LABURA, PIRNAS | Bupati Labura melarang aktivitas pelaksanaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berlokasi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, Sumatera Utara.
Larangan itu disampaikan Bupati Labura H Kharuddinsyah Sitorus, SE didampingi Ketua DPRD Labura Drs. H. Ali Tambunan saat datang kelokasi areal kerja HTR yang sedang melakukan penandaan tata batas menggunakan alat berat Beko, Senin (23/9/2019). Selain Bupati dan Ketua DPRD, turut ikut bersama sama kelokasi para oknum pengusaha kelapa sawit yang mengalih fungsikan kawasan masuk dalam kawasan HTR.
Menurut Bupati, aktivitas HTR tersebut telah meresahkan masyarakat sehingga diminta untuk dihentikan. Selain itu juga mengingat bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan terkait adanya aktivitas HTR di wilayah Kabupaten Labura. Disamping itu juga bahwa Pemkab Labura tidak pernah mengusulkan HTR karena semua lahan tidak ada lagi yang kosong dan telah ditanami warga.
“Kegiatan ini mohon dihentikan dulu karena saya tidak pernah keluarkan izin HTR di Labura. Ini sudah meresahkan masyarakat karena dilokasi HTR ini sudah ada tanaman masyarakat. Dan kita juga sudah surati Kementerian Kehutanan dan sebelum ada balasannya jangan dilakukan aktivitas. Kita bukan berpihak kemana mana, tetapi yang jelasnya yang wilayah Labura jangan diganggu ganggu, kami tidak tanggung resikonya jika kegiatan ini diteruskan”, ucap Bupati kepada pihak pengelola HTR.
Ketua DPRD Labura Ali Tambunan dalam kesempatan itu juga meminta agar kegiatan dihentikan sementara sebelum adanya penyelesaian batas wilayah. Selain itu diminta agar antara HTR dengan masyarakat yakni pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk duduk bersama terkait permasalahan kawasan HTR tersebut. “Mari kita selesaikan persoalan ini secara persuasif. Kedua pihak kita ajak duduk bersama, dan kita akan bentuk tim dan akan undang Kementerian Kehutanan agar permasalahan ini bisa selesai”, ucap Ali Tambunan.
Menanggapi hal tersebut, Timbun Pandiangan, SH selaku pendamping HTR dari BPSKL saat dilokasi mengatakan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa tidak ada kewewenangan pemerintah daerah dalam bidang perizinan kehutanan karena sudah ditarik ke provinsi dan ke pusat. Sehingga menurutnya, Bupati Labura tidak boleh mengintervensi program kegiatan HTR dalam mewujudkan perhutanan sosial.
“Kegiatan HTR yang dianggap meresahkan masyarakat perlu dikaji, sebab yang meresahkan masyarakat versi kehutanan adalah petani tradisional yang ada di dalamnya. Dan kenyataannya sekarang adalah bukan masyarakat tradisional yang berada didalam kawasan HTR melainkan pengusaha yang menguasai kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yaitu Akiat. Mereka tidak tergolong masyarakat tradisional karena dia sudah pengusaha dengan lahannya mencapai ratusan hektar didalam HTR,”ucap Timbun.
Secara terpisah, Ketua Koperasi Tani Mandiri H. HM Wahyudi selaku pengelola HTR dalam menyikapi Bupati Labura yang melarang kegiatan HTR dengan alasan telah menyurati Menteri Kehutanan RI terkait program HTR di Desa Air Hitam tersebut, menilai bahwa Bupati Labura telah kebablasan menanggapi program HTR yang diberi izin oleh Menhut yaitu untuk melestarikan serta mengembalikan fungsi hutan yang saat ini dikuasai oleh oknum pengusaha menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kita menilai Bupati belum memahami program HTR. Tindakannya itu untuk menutupi para pengusaha yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan alasan bahwa telah terjadi tumpang tindih dikawasan HTR dengan lahan masyarakat dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara masyarakat tidak ada yang komplin, “ucap Ketua Koperasi Tani Mandiri Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, pada kenyataannya bahwa dari luas kawasan HTR tersebut lebih banyak dikuasai oleh pengusaha yang telah mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara yang dikuasai masyarakat telah terakomodir didalam program HTR.
“Setelah penandaan batas kawasan HTR yang dilakukan oleh BPSKL dan KPH III tertanggal 27 Juni s/d 1 Juli 2019 bahwa luas lahan HTR yang dikelola Koperasi Tani Mandiri di Labura seluas 565 Ha. Dari luas itu, dikuasai para pengusaha 340 Ha menjadi perkebunan sawit. Sisanya yang dikuasai masyarakat dan telah diakomodir dalam program HTR, hanya tinggal para pengusaha Cina a/n Juke, Akiat, Ahan saja yang tidak kita ikutkan berhubung mereka itu pengusaha”, ucap Wahyudi.
Selain itu menurut Wahyudi bahwa Bupati Labura juga dinilai tidak memahami keberadaan izin menteri kehutanan untuk program HTR yang melingkupi seluruh wilayah, dan masih mempersoalkan kawasan HTR yang berada di Asahan dan Labura. Karena keberadaan izin menteri kehutanan melingkupi seluruh wilayah bukan membatasi wilayah. (Ridwan Marpaung/TIM)
Harsusilawati
25 Jan 2025
Post Views: 3 Pirnas.Com| Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menyelenggarakan acara serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut Kalapas di Lapangan Lapas dihadiri oleh seluruh petugas dan Dharma wanita Lapas Labuhan Ruku pada Sabtu (25/01/2025) Kalapas Kelas I Medan Herry Suhasmin Bc.IP., S.H., M.H mewakili Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatanan menghadiri secara …
Harsusilawati
25 Jan 2025
Post Views: 5 PIRNAS.COM I MEDAN – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan untuk menyongsong awal tahun 2025 dengan acara syukuran yang khidmat dan penuh makna. Acara ini berlangsung pada hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2025, di kantor DewanPimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan mempereratkan silaturahmi, memperkuat …
Harsusilawati
22 Jan 2025
Post Views: 12 Pirnas.com | Labuhanbatu – Kodim Labuhanbatu Kembali Amankan Narkoba di Karoke Rantauprapat Dandim saat memimpin Konferensi pers Labuhanbatu, MPOL – Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S. IP., kembali memimpin konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi, yang digelar di Kantor Kodim 0209/LB, jalan Abdul Aziz Kelurahan Padang …
Hidayat Chan
21 Jan 2025
Post Views: 178 Pirnas.com|Labuhanbatu -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda menunjukkan dukungannya terhadap program strategis nasional berupa penanaman jagung serentak satu juta hektare (Ha) yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penanaman bibit jagung ini merupakan wujud nyata dukungan Pemkab Labuhanbatu terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya di bidang kemandirian dan swasembada pangan. Hal ini …
Harsusilawati
21 Jan 2025
Post Views: 14 PIRNAS.COM I MEDAN – Kuasa hukum korban begal yang terjadi di Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak pada 30 Desember 2024 silam yang menimpa Muhammad Rasya Pratama (18), warga Jalan Kertang Kelurahan Belawan Bahagia, meminta pada aparat penegak hukum Polsek Hamparan Perak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ketiga pelaku begal tersebut yang …
Hidayat Chan
20 Jan 2025
Post Views: 92 Pirnas.com |Labuhanbatu -Telah terjadi Penggerebekan Barak Narkoba Oleh Personil Anggota Unit Intel Kodim 0209/LB di Perkebunan kelapa sawit Jln. Adam Malik By Pass, Kel. Lobusona Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 pukul 16.15 Wib, telah dilaksanakan Penggerebekan Barak Narkoba oleh Personil Unit Kodim 0209/LB Dpp. Pasi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.