- LabuhanbatuMutasi Jabatan, Polres Labuhanbatu Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
- BeritaReses DPRD provinsi sumatera Utara Bapak H.Tengku Milwan Di Kelurahan Padang Matinggi Kabupaten Labuhanbatu
- BeritaKejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi
- Rokan HilirKepala SMAN 1 Bagan Sinembah Sambut Baik Kehadiran Wartawan: Bentuk Keterbukaan Dunia Pendidikan
- BeritaMafia BBM Subsidi Diduga Libatkan Karyawan SPBU 13214107 Labuhanbatu, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas
- Sumatera UtaraNiat Berwisata Berujung Duka : Bumil di Deli Serdang di Temukan Meninggal di Celah Bebatuan
- LabuhanbatuPria di Kampung Dalam Ditemukan Gantung Diri, Polisi Tindak Cepat
- Rokan HilirDandim 0321 Rohil Gelar Turnamen Voli Jelang HUT RI ke-80, Perebutkan Trophy dan Hadiah 20 Juta
- BeritaWarga Komplek Perumahan Rivaldi Kampung Baru Geruduk Kos-Kosan Diduga Tempat Mesum

BUPATI LABURA H KHARUDDINSYAH SITORUS SE LARANG AKTIVITAS PROGRAM HTR DI AIR HITAM LABUHAN BATU UTARA
LABURA, PIRNAS | Bupati Labura melarang aktivitas pelaksanaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berlokasi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, Sumatera Utara.
Larangan itu disampaikan Bupati Labura H Kharuddinsyah Sitorus, SE didampingi Ketua DPRD Labura Drs. H. Ali Tambunan saat datang kelokasi areal kerja HTR yang sedang melakukan penandaan tata batas menggunakan alat berat Beko, Senin (23/9/2019). Selain Bupati dan Ketua DPRD, turut ikut bersama sama kelokasi para oknum pengusaha kelapa sawit yang mengalih fungsikan kawasan masuk dalam kawasan HTR.
Menurut Bupati, aktivitas HTR tersebut telah meresahkan masyarakat sehingga diminta untuk dihentikan. Selain itu juga mengingat bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan terkait adanya aktivitas HTR di wilayah Kabupaten Labura. Disamping itu juga bahwa Pemkab Labura tidak pernah mengusulkan HTR karena semua lahan tidak ada lagi yang kosong dan telah ditanami warga.
“Kegiatan ini mohon dihentikan dulu karena saya tidak pernah keluarkan izin HTR di Labura. Ini sudah meresahkan masyarakat karena dilokasi HTR ini sudah ada tanaman masyarakat. Dan kita juga sudah surati Kementerian Kehutanan dan sebelum ada balasannya jangan dilakukan aktivitas. Kita bukan berpihak kemana mana, tetapi yang jelasnya yang wilayah Labura jangan diganggu ganggu, kami tidak tanggung resikonya jika kegiatan ini diteruskan”, ucap Bupati kepada pihak pengelola HTR.
Ketua DPRD Labura Ali Tambunan dalam kesempatan itu juga meminta agar kegiatan dihentikan sementara sebelum adanya penyelesaian batas wilayah. Selain itu diminta agar antara HTR dengan masyarakat yakni pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk duduk bersama terkait permasalahan kawasan HTR tersebut. “Mari kita selesaikan persoalan ini secara persuasif. Kedua pihak kita ajak duduk bersama, dan kita akan bentuk tim dan akan undang Kementerian Kehutanan agar permasalahan ini bisa selesai”, ucap Ali Tambunan.
Menanggapi hal tersebut, Timbun Pandiangan, SH selaku pendamping HTR dari BPSKL saat dilokasi mengatakan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa tidak ada kewewenangan pemerintah daerah dalam bidang perizinan kehutanan karena sudah ditarik ke provinsi dan ke pusat. Sehingga menurutnya, Bupati Labura tidak boleh mengintervensi program kegiatan HTR dalam mewujudkan perhutanan sosial.
“Kegiatan HTR yang dianggap meresahkan masyarakat perlu dikaji, sebab yang meresahkan masyarakat versi kehutanan adalah petani tradisional yang ada di dalamnya. Dan kenyataannya sekarang adalah bukan masyarakat tradisional yang berada didalam kawasan HTR melainkan pengusaha yang menguasai kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yaitu Akiat. Mereka tidak tergolong masyarakat tradisional karena dia sudah pengusaha dengan lahannya mencapai ratusan hektar didalam HTR,”ucap Timbun.
Secara terpisah, Ketua Koperasi Tani Mandiri H. HM Wahyudi selaku pengelola HTR dalam menyikapi Bupati Labura yang melarang kegiatan HTR dengan alasan telah menyurati Menteri Kehutanan RI terkait program HTR di Desa Air Hitam tersebut, menilai bahwa Bupati Labura telah kebablasan menanggapi program HTR yang diberi izin oleh Menhut yaitu untuk melestarikan serta mengembalikan fungsi hutan yang saat ini dikuasai oleh oknum pengusaha menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kita menilai Bupati belum memahami program HTR. Tindakannya itu untuk menutupi para pengusaha yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan alasan bahwa telah terjadi tumpang tindih dikawasan HTR dengan lahan masyarakat dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara masyarakat tidak ada yang komplin, “ucap Ketua Koperasi Tani Mandiri Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, pada kenyataannya bahwa dari luas kawasan HTR tersebut lebih banyak dikuasai oleh pengusaha yang telah mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara yang dikuasai masyarakat telah terakomodir didalam program HTR.
“Setelah penandaan batas kawasan HTR yang dilakukan oleh BPSKL dan KPH III tertanggal 27 Juni s/d 1 Juli 2019 bahwa luas lahan HTR yang dikelola Koperasi Tani Mandiri di Labura seluas 565 Ha. Dari luas itu, dikuasai para pengusaha 340 Ha menjadi perkebunan sawit. Sisanya yang dikuasai masyarakat dan telah diakomodir dalam program HTR, hanya tinggal para pengusaha Cina a/n Juke, Akiat, Ahan saja yang tidak kita ikutkan berhubung mereka itu pengusaha”, ucap Wahyudi.
Selain itu menurut Wahyudi bahwa Bupati Labura juga dinilai tidak memahami keberadaan izin menteri kehutanan untuk program HTR yang melingkupi seluruh wilayah, dan masih mempersoalkan kawasan HTR yang berada di Asahan dan Labura. Karena keberadaan izin menteri kehutanan melingkupi seluruh wilayah bukan membatasi wilayah. (Ridwan Marpaung/TIM)
Hidayat Chan
19 Jul 2025
Post Views: 7 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Reses anggota DPRD provinsi sumatera Utara dari partai Nasdem Bapak H.Tengku Milwan di jalan Padang matinggi kelurahan Padang matinggi pada hari Jumat pukul 16.00 wib . Reses kali ini bapak H.Tengku Milwan temu ramah di dapil Labuhanbatu sekaligus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dalam Rangka penyebar luasan rancangan peraturan daerah TA.2025 tentang Fasilitasi …
Hidayat Chan
13 Jul 2025
Post Views: 36 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Warga Komplek Perumahan Rivaldi yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, geruduk sebuah rumah kos di Perumahan Rivaldi pada Minggu dini hari (13/7/2025) sekira jam 00.48 WIB. Aksi tersebut dilakukan lantaran warga menduga tempat kos tersebut menjadi lokasi aktivitas cewek panggilan yang kerap dipesan melalui …
Hidayat Chan
12 Jul 2025
Post Views: 29 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Oknum kepala desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara insial S, alergi ketemu dengan Jurnalis dikantor Desa Pematang Seleng, kemaren. Pasalnya, bukan rahasia umum lagi dikalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan khususnya desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, terkait adanya indikasi yang kuat atas dugaan penyelewengan anggaran …
Hidayat Chan
09 Jul 2025
Post Views: 31 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, membuka secara resmi Pelatihan Pembelajaran Mendalam di SMP N 1 Ransel, dan SDN 10 Ransel, Selasa (08/07/2025). Pelatihan Pembelajaran Mendalam tersebut di ikuti oleh para Guru SD Dan SMP, Kepala Sekolah, Pengawas, yang termasuk dalam kategori sekolah penerima Pos Kinerja. …
A S
08 Jul 2025
Post Views: 38 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team LIBAS) Labuhanbatu bersama masyarakat resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji dan Pj Kepala Desa Teluk Panji III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Senin, 7 Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: XXII/LBS/VII/2025 …
Hidayat Chan
06 Jul 2025
Post Views: 62 Keterangan ; Gambar fhoto lahan pertanian desa Pematang Seleng “Mangkrak”. PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga SH, kembali diminta untuk serius melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) didesa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 sampai tahun anggaran 2023. Pasalnya, sejak dilaporkan oleh DPD Tipikor Indonesia tim investigasi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.