Home » Daerah » BUPATI LABURA H KHARUDDINSYAH SITORUS SE LARANG AKTIVITAS PROGRAM HTR DI AIR HITAM LABUHAN BATU UTARA

BUPATI LABURA H KHARUDDINSYAH SITORUS SE LARANG AKTIVITAS PROGRAM HTR DI AIR HITAM LABUHAN BATU UTARA

Pirnas.com 25 Sep 2019

LABURA, PIRNAS | Bupati Labura melarang aktivitas pelaksanaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berlokasi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, Sumatera Utara.

Larangan itu disampaikan Bupati Labura H Kharuddinsyah Sitorus, SE didampingi Ketua DPRD Labura Drs. H.  Ali Tambunan saat datang kelokasi areal kerja HTR yang sedang melakukan penandaan tata batas menggunakan alat berat Beko, Senin (23/9/2019). Selain Bupati dan Ketua DPRD, turut ikut bersama sama  kelokasi para oknum pengusaha kelapa sawit yang mengalih fungsikan kawasan masuk dalam kawasan HTR.

Menurut Bupati, aktivitas HTR tersebut telah meresahkan masyarakat sehingga diminta untuk dihentikan. Selain itu juga mengingat bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan terkait adanya aktivitas HTR di wilayah Kabupaten Labura. Disamping itu juga bahwa Pemkab Labura tidak pernah mengusulkan HTR karena semua lahan tidak ada lagi yang kosong dan telah ditanami warga.

“Kegiatan ini mohon dihentikan dulu karena saya tidak pernah keluarkan izin HTR di Labura. Ini sudah meresahkan masyarakat karena dilokasi HTR ini sudah ada tanaman masyarakat. Dan kita juga sudah surati Kementerian Kehutanan dan sebelum ada balasannya jangan dilakukan aktivitas. Kita bukan berpihak kemana mana, tetapi yang jelasnya yang wilayah Labura jangan diganggu ganggu, kami tidak tanggung resikonya jika kegiatan ini diteruskan”, ucap Bupati kepada pihak pengelola HTR.

Ketua DPRD Labura Ali Tambunan dalam kesempatan itu juga meminta agar kegiatan dihentikan sementara sebelum adanya penyelesaian batas wilayah. Selain itu diminta agar antara HTR dengan masyarakat yakni pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk duduk bersama terkait permasalahan kawasan HTR tersebut. “Mari kita selesaikan persoalan ini secara persuasif. Kedua pihak kita ajak duduk bersama, dan kita akan bentuk tim dan akan undang Kementerian Kehutanan agar permasalahan ini bisa selesai”,  ucap Ali Tambunan.

Menanggapi hal tersebut, Timbun Pandiangan, SH selaku pendamping HTR dari BPSKL saat dilokasi mengatakan, sesuai UU Nomor  23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa tidak ada kewewenangan pemerintah daerah dalam bidang perizinan kehutanan karena sudah ditarik ke provinsi dan ke pusat. Sehingga menurutnya, Bupati Labura tidak boleh mengintervensi program kegiatan HTR dalam mewujudkan perhutanan sosial.

“Kegiatan HTR yang dianggap meresahkan masyarakat perlu dikaji, sebab yang meresahkan masyarakat versi kehutanan adalah petani tradisional yang ada di dalamnya. Dan kenyataannya sekarang adalah bukan masyarakat tradisional yang berada didalam kawasan HTR melainkan pengusaha yang menguasai kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yaitu Akiat. Mereka tidak tergolong masyarakat tradisional karena dia sudah pengusaha dengan lahannya mencapai ratusan hektar didalam HTR,”ucap Timbun.

Secara terpisah, Ketua Koperasi Tani Mandiri H. HM Wahyudi selaku pengelola HTR dalam menyikapi Bupati Labura yang melarang kegiatan HTR dengan alasan telah menyurati Menteri Kehutanan RI terkait program HTR di Desa Air Hitam tersebut, menilai bahwa Bupati Labura telah kebablasan menanggapi program HTR yang diberi izin oleh Menhut yaitu untuk melestarikan serta mengembalikan fungsi hutan yang saat ini dikuasai oleh oknum pengusaha menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kita menilai Bupati belum memahami program HTR. Tindakannya itu untuk menutupi para pengusaha yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan alasan bahwa telah terjadi tumpang tindih dikawasan HTR dengan lahan masyarakat dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara masyarakat tidak ada yang komplin, “ucap Ketua Koperasi Tani Mandiri Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, pada kenyataannya bahwa dari luas kawasan HTR tersebut lebih banyak dikuasai oleh pengusaha yang telah mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara yang dikuasai masyarakat telah terakomodir didalam program HTR.

“Setelah penandaan batas kawasan HTR yang dilakukan oleh BPSKL dan KPH III tertanggal 27 Juni s/d 1 Juli 2019 bahwa luas lahan HTR yang dikelola Koperasi Tani Mandiri di Labura seluas 565 Ha. Dari luas itu, dikuasai para pengusaha 340 Ha menjadi perkebunan sawit. Sisanya yang dikuasai masyarakat dan telah diakomodir dalam program HTR, hanya tinggal para pengusaha Cina a/n Juke, Akiat, Ahan saja yang tidak kita ikutkan berhubung mereka itu pengusaha”, ucap Wahyudi.

Selain itu menurut Wahyudi bahwa Bupati Labura juga dinilai tidak memahami keberadaan izin menteri kehutanan untuk program HTR yang melingkupi seluruh wilayah, dan masih mempersoalkan kawasan HTR yang berada di Asahan dan Labura. Karena keberadaan izin menteri kehutanan melingkupi seluruh wilayah bukan membatasi wilayah. (Ridwan Marpaung/TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dalam Waktu Dekat SMSI Labuhanbatu Raya Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Rantauprapat

Harsusilawati

15 Sep 2024

Post Views: 3 Pirnas.com | Labuhanbatu – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Labuhanbatu Raya akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di kota Rantauprapat guna mendorong kompetensi profesi wartawan dalam menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal tersebut disampaikan ketua SMSI Labuhanbatu Raya Teguh Adi Putra Sitorus ketika disambangi di kantor SMSI Labuhanbatu Raya …

Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa. Dinilai Sangat Antusias terhadap Lingkungan dan Wilayah Tempat Beliau Bertugas

Harsusilawati

15 Sep 2024

Post Views: 5 Pirnas.com | Perbaungan – Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa . Dinilai Sangat Antusias terhadap Lingkungan dan Wilayah tempat Beliau Bertugas, Khususnya Di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan. Segala Kejahatan Kriminal, dan Premanisme , Jika ada Laporan dari Warga, tanpa Menunggu waktu lama, dengan Sigap ,Langsung Bergerak Turun kelapangan, jika terbukti Melanggar Hukum, …

Bantuan Sapi di Desa Karangsari Kecamatan Cimanggu di Duga Menjadi Ajang Bancakan

Harsusilawati

13 Sep 2024

Post Views: 11 Pirnas.com | Cilacap – Yang mana di awali dari Program Pemerintah Untuk membangkitkan kembali prekonomian Petani dari keterpurukan. Dengan memberikan bantuan 20 ekor sapi kepada Gapoktan Mekar Jaya yang berada di Desa Karangsari Dusun Cigintung. Supaya berita ini berimbang maka tim melakukan investigasi lapangan, dengan melakukan kunjungan kerumah ketua Gapoktan Mekar Jaya …

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Konsolidasi Tanggap Ancaman Narkoba

Harsusilawati

13 Sep 2024

Post Views: 15 Pirnas.Com| Batu Bar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti acara Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan pada Kamis(12/9/2024). Acara ini dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Batubara di Aula Banyuwangi. Kegiatan ini pun dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Binadik, Benny Wijaya Tarigan bersama Staf Bimkemaswat yang merupakan …

Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Bimtek dan Pendampingan Penyusunan LKjIP

Harsusilawati

13 Sep 2024

Post Views: 14 Pirnas.Com | Batu Bara – Kalapas Labuhan Ruku beserta Kasubbag Tata Usaha dan Kaur Umum ikuti Pembukaan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Kamis, (12/09/2024). Agung Krisna menyampaikan bahwa kegiatan kali ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas laporan dan akuntabilitas kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta bertujuan untuk …

Bertajuk Kenali Potensimu Maksimalkan Performamu, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Webinar Series 3

Harsusilawati

13 Sep 2024

Post Views: 16 Pirnas.Com |  Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara kembali berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui keikutsertaan webinar series yang diselenggarakan secara virtual. Kali ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Hukum dan HAM) menghadirkan Webinar Series …

Kategori Terpopuler