Jakarta, pirnas.com & pirnas.org | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kementerian Kesehatan. Dan UU No.5 tahun 1999 Panitia tetap tender, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Dengan ini kami dari Aliansi Mahasiswa Sumbagsel (AMS) menyampaikan aspirasi kami di kantor KPK pada Kamis 21 November 2019 sebagai control social dan penyambung lidah dari masyarakat”, tegas Okta selaku koordinator.
“Adapun aspirasi yang kami sampaikan terkait kasus pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap di RSUP Muhammad Hosain Palembang dibawah naungan Kemenkes, karena diduga Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap tersebut ada pengaturan pemenang lelang antara pihak RSUP Muhammad Hosain dengan PT.HUTAMA BUANA INTERNUSA, PT.PANGKHO MEGA DANOSA PUTRA BATOM”,ucap Okta dalam orasinya,
Okta juga menambahkan,”Karena PT. yang bekerjasama dengan RSUP tersebut diduga memanipulasi data, dan dokumen dari PT.TIRTA DHEA ADDONICK PRATAMA yang tidak mengikuti lelang, seperti pemalsuan SK PT, demi untuk melengkapi persyaratan mengikuti lelang tender, dan juga diduga adanya transaksi fee proyek dibagi dalam bentuk Cek Giro, Cash, dan Transfer,” bebernya,
Lanjut Okta,”Maka atas dasar tersebut kami dari Aliansi Mahasiswa Sumbagsel (AMS) menyampaikan dan meminta kepada KPK RI untuk segera :
- Meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur utama PT. Hutama Buana Internusa (Sdr. Hasan Joni), karena diduga terindikasi penyuapan atas pemenang lelang pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUP. M Hoesin Palembang.
- Meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur utama RSUP. M Hoesin Palembang (Sdr. Mohammad Syahril Sp. P MPH) dan (Sdr. Subhan) selaku PPK, karena di duga sudah melancarkan pemenangan lelang yang cacat hukum.
- KPK RI harus segera evaluasi pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUP. M Hoesin Palembang, karena diduga terindikasi tindak pindana KKN yang mengakibatkan kerugian Negara,”ujarnya.
“Okta selaku Koordinator dalam aksi ini sangat berharap apa yang kami sampaikan aspirasi dari masyarakat ini, pihak KPK agar segera untuk menindaklanjuti apa yang telah kami sampaikan,”harapnya. Reporter : (Eko Saputro)