Home » Daerah » 2 Orang Ahli Dari JF Siahaan Meminta Majelis Untuk Periksa Kembali Terhadap Saksi JPU

2 Orang Ahli Dari JF Siahaan Meminta Majelis Untuk Periksa Kembali Terhadap Saksi JPU

Pirnas.com 04 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – 2 orang ahli yang di hadirkan dari pihak JF siahaan, satu  ahli pidana dan satu lagi ahli psikologi meminta kepada majelis hakim pengadilan Rokan hilir untuk memeriksa kembali saksi saksi yang di hadirkan oleh JPU terutama terhadap saksi Ayu alias IR teman satu kamar, di pengadilan negeri Rokan hilir, Riau, Jum’at ( 3/9/2021)

Menurut ahli psikologi, presentase kejujuran dari JF siahaan sangat tinggi sekali, kalau lah sabu di jadikan mata pencarian, beliau (JF.red) sangat berkecukupan, kalau JF seorang pecandu sudah barang tentu omongan beliau dari awal hinga akhir di saat ahli psikologi berkomunikasi kurang lebih 4 jam sudah tidak komitmen,  jadi kesimpulan dari keterangan ahli psikologi perlu di cross check kembali saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa yang di persangkaan terhadap saudara JF siahaan .

Kemudian Saat Pirnas.Com dkk mengkonfirmasi dengan salah satu ahli pidana saudara Dr. M pakar ahli pidana dari salah satu universitas di Riau, beliau menjelaskan bahwa dalam proses hukum harus ada dua alat bukti yang kuat di tambah dengan keyakinan hakim dalam hukum pidana

” Sebagaimana saya jelaskan tadi di depan hakim bahwa keterangan ahli itu harus berdasarkan kriteria yang di atur oleh pasal 1 angka (26) dan pasal 1 angka (27) KUHAP, artinya seorang saksi harus benar benar berdasarkan pada apa yang dia lihat, apa yang dia dengar, dan apa yang dia alami, artinya ketika saksi yang di hadirkan penyidik itu (resepsionis.red) yaitu WY yang dari wisma teratai mas, dia tidak melihat dan tidak mendengar apakah narkotika itu milik terdakwa atau milik orang lain, dia ( resepsionis. Red) tidak bisa menjelaskan dan dia hanya menjelaskan melihat bungkus di dalam dompet. ” Ujar Dr. M

Lanjut Dr M lagi, terus si petugas resepsionis (WY) tidak bisa menjelaskan yang membawa atau menerangkan kepemilikan barang itu, berdasarkan apa dia lihat dan tidak bisa menunjukkan bahwa barang tersebut milik terdakwa, bisa jadi ada pihak lain yang menaruh misalnya itu yang harus di buktikan oleh JPU, termasuk saksi yang bersama terdakwa sebelum dan pada waktu penggeledahan yaitu saksi perempuan itu (IR.red), ” Terangnya.

Kemudian lanjutnya Lagi, seharusnya tadi saya sampaikan di depan hakim waktu selesai penggeledahan, itu di bawa bersama tersangka oleh penyidik dan di periksa selain di mintai keterangan juga seharusnya di periksa / cross check alat komunikasi saksi, dan alat komunikasi terdakwa, apakah ada kaitannya dengan kepemilikan barang, dari hasil komunikasi kan bisa terlihat (IR.red) berkomunikasi dengan siapa, isi pembicaraan nya apa, ada gak kaitan kepemilikan barang terduga milik terdakwa ” Jelasnya

Kasus yang menimpa saudara JF siahaan terus terkuak, yang dugaan kuat barang haram yang di dalam dompet tersebut sudah di kondisikan atau sudah di siapkan skenario penjebakan nya.

Sidang di lanjutkan senin tanggal 6 September 2021 yang ke 20 kali dengan mendengar tuntutan dari JPU di pengadilan negeri Rokan hilir Riau

(RH)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 475 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Wakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 27 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …

Kejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 30 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 280 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Kategori Terpopuler