Home » Berita » Satu Bulan Jual Sabu, Alfian di Ciduk Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres TanjungbaIai

Satu Bulan Jual Sabu, Alfian di Ciduk Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres TanjungbaIai

Pirnas.com 17 Jun 2022

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Baru satu bulan jual Sabu Sabu ( SS ) tersangka Al. Fahlevi berhasil diciduk Satuan Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Rabu Tanggal 15 Juni 2022, sekira Pukul 01.00 Wib, di Jalan Kereta Api, Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Al. Fahlevi (23), Wiraswasta, warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Tanjung Baringin Simarulak Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas Di amankan Petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, saat ditanya Awak Media, benarkan penangkapan tersebut, dia mengatakan penangkapan tersangka Al. Fahlevi, berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya bahwa dia tersangka Al. Fahlevi di sebuah rumah beralamat di Jalan Rel Keretapi, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Atas informasi tersebut tersangka Al. Fahlevi, berhasil diamankan team unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, penangkapan tersebut dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso dilokasi ditemukan ada Seorang laki-laki pada saat itu juga laki-laki tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil kembali diamankan, ” katanya
Kemudian pada saat diamankan pria tersangka tersebut menjatuhkan Tiga paket yang diduga sabu, Petugas melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti lainnya di sekitar pria berada dan di dapati lagi ada Dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu di dekat tersangka berada atau di tanah yang berjarak kira-kira setengah meter darinya,” ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka Al. Alfian Dua bungkus plastik klip yang diduga sabu itu benar miliknya dan dijatuhkan nya pada saat akan melarikan diri melihat petugas datang dan laki-laki tersebut mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang bernama Ibnu. Beralamat di sekitaran Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,
Selain itu, tambah Alfian pembelinya sebanyak setengah gram seharga Rp 250. 000, setelah itu sabu diketeng atau dipisah-pisahkan menjadi Tujuh paket atau bungkus plastik kecil dan dipasarkannya seharga 50. 000,- perbungkus kecil atau paket, dimana Dua bungkus kecil atau paket sudah laku terjual dan uang hasil penjualan sebagian sudah dibelanjakannya dan bersisa Rp 40. 000,– sedangkan sabu yang belum laku terjual sebanyak Lima paket atau bungkus kecil disimpan di kantong saku depan celana pendek sebelah kanan menunggu pembeli datang,” ucapnya.
Kemudian, maksud dan tujuan pelaku memiliki narkotika sabu tersebut adalah untuk di jualkannya atau dipasarkan kepada orang yang membelinya guna untuk memperoleh uang atau mencari keuntungan lagi, menjual lagi sabu tersebut dan 1/ Satu Bulan yang lalu dia, selanjutnya Alfian dan barang bukti dibawa diamankan petugas ke Polsek Sei Tualang Raso guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tersangka Alfian diterapkan telah melanggar pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 THN 2009 tentang narkotika, ” jelas. AKP AD.
Dalam perkara tersebut petugas menyita barang bukti Sabu Barang berat kotor 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dan Satu buah dompet warna cokelat serta uang sebanyak Rp.40. 000, -” tambahnya

( Syn )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tindaklanjuti Aduan Warga, Polsek Torgamba Gelar GSN di Dusun Asahan dan Amankan Sejumlah Barang

admin 2

10 Sep 2026

Post Views: 52 Labusel – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai, di wilayah Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 68 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Berawal Selisih Paham, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas , 4 Terduga Pelaku Diperiksa

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 85 Ket Gambar: Poto korban Ifan (atas ) dan keempat terduga pelaku  PELALAWAN,PIRNAS.COM — Peristiwa tragis terjadi di Jalan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang tukang gigi bernama Ifan Priyadi (44) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tetangganya. Peristiwa tersebut diduga …

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 3,87 Kg Sabu dalam Bus ALS, Satu Tersangka Diamankan

admin 2

09 Sep 2026

Post Views: 92 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum ALS. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. alias R, 26 tahun. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., …

Marak Dugaan Peredaran Sabu Bomban Bidang Labuhanbatu, Warga Desak Polisi Tangkap Bandar Besar 

Hidayat Chan

09 Sep 2026

Post Views: 138 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Keluhan masyarakat terkait kian merajalelanya dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu semakin menguat. Berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul nama dan lokasi titik edar sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan barang haram yang dinilai merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan …

Pengerjaan Rapat Beton Tidak Ada Plang Proyek, Pemerintah Desa Tak Tau Proyek Siapa

admin 2

09 Sep 2026

Post Views: 71 LABUHANBATU – Proyek pengerjaan Rapat Beton yang terletak di Jalan Karang Ayer Dusun Karang Ayer Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tidak memakai plang proyek. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa …

Kategori Terpopuler