Home » Berita » Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Hidayat Chan 10 Apr 2025

PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres  pada Kamis (10/4/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan konferensi pers yang dihadiri oleh para pejabat utama Polres, perwira, serta insan pers. Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat desa.

Tersangka dalam perkara ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa. “Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat bukti.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara. “Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” Tutupnya. (Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 24 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …

Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 40 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Tebing Linggahara Sabet Juara I Desa Terbaik di HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

19 Okt 2026

Post Views: 59 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Desa Tebing Linggahara sukses meraih penghargaan Juara I Desa Terbaik se-Kabupaten Labuhanbatu. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Labuhanbatu, Dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., pada Sabtu (17/10/2026), bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Prestasi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, …

Resepsi HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Bupati Maya Tekankan Kolaborasi

Hidayat Chan

17 Okt 2026

Post Views: 72 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu digelar dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus memajukan daerah. Dalam momentum bersejarah tersebut, Bupati Labuhanbatu, dr Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKM,   Mengobarkan semangat kolaborasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu yang semakin maju dan sejahtera. Peringatan hari …

Bupati Maya Terima Anugerah Kemitraan Strategis dari DPC PJS Labuhanbatu

Hidayat Chan

17 Okt 2026

Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalis media Siber (DPC PJS) Labuhanbatu menyematkan Anugerah Penghargaan Kemitraan Strategis kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sebagai wujud apresiasi atas sinergi yang telah terjalin. Penghargaan ini diberikan untuk menghargai kerja sama yang terbangun antara insan pers dan pemerintah daerah …

Polsek Torgamba Amankan Pria 41 Tahun, Diduga Miliki 21 Paket Sabu di Perkebunan Sawit

admin 2

17 Okt 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU SELATAN – Jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial Hermansyah alias Rolet (41), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa …

Kategori Terpopuler