Home » Berita » Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Hidayat Chan 10 Apr 2025

PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres  pada Kamis (10/4/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan konferensi pers yang dihadiri oleh para pejabat utama Polres, perwira, serta insan pers. Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat desa.

Tersangka dalam perkara ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa. “Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat bukti.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara. “Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” Tutupnya. (Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
SatresNarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Belongkut Marbau 

Hidayat Chan

30 Sep 2026

Post Views: 23 LABURA,PIRNAS.COM– Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wiraswasta bernama Maysar Munthe alias Umay (28) di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di …

Guntur Erixon Dampingi Klien Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Disebut Masih Anak

admin 2

30 Sep 2026

Post Views: 155 LABUHANBATU SELATAN – Pengacara Guntur Erixon, SH mendampingi kliennya melakukan pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual ke Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (29/9/2026). Pelaporan tersebut dilakukan untuk meminta penanganan aparat kepolisian terhadap dugaan peristiwa pelecehan seksual yang dialami kliennya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Guntur Erixon, pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan seorang anak …

Tak Hanya Santunan, Kebun Sei Daun Pastikan Keberlangsungan Hidup Keluarga Almarhum Karyawan

admin 2

30 Sep 2026

Post Views: 57 Labusel – Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Sei Daun, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menyampaikan klarifikasi terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia seorang karyawan pemanen pada Januari 2026 lalu. Manajemen Kebun Sei Daun membenarkan bahwa kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar …

Pj. Sekda Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu 2026

Hidayat Chan

30 Sep 2026

Post Views: 53 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong pengembangan olahraga sekaligus pembinaan atlet muda di daerah. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu Tahun 2026 yang resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, di GOR Rantauprapat, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Barat, …

Gawat! Peredaran Sabu di Kelapa Sebatang Merajalela, Warga Desak Kapolsek Kualuh Leidong Bertindak

Hidayat Chan

29 Sep 2026

Post Views: 55 Ket Poto : di duga sosok Pengendali narkoba Inisial AHY  LABURA,PIRNAS.COM– Keresahan mendalam tengah melanda warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dinilai sudah dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam masa depan generasi muda setempat. Berdasarkan laporan dan …

Dugaan Pembalakan Liar Skala Besar di Hutan Aek Bottar, Media Pirnas Desak Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Aktor Intelektual

Hidayat Chan

29 Sep 2026

Post Views: 359 Ket Poto: terlihat tumpukan gelondongan kayu di lokasi yang siap kirim. LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) berskala besar di kawasan hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini menjadi sorotan tajam. Praktik ilegal yang terorganisasi dan memiliki jaringan kompleks tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun …

Kategori Terpopuler