Home » Berita » DPW KPK Tipikor Riau Meminta Supermasi Hukum Harus Di Tegakkan

DPW KPK Tipikor Riau Meminta Supermasi Hukum Harus Di Tegakkan

Pirnas.com 10 Des 2021

PIRNAS.COM | RIAU – Mengacu pada undang-undang 1945 sebagai dasar hukum untuk menegakkan sebuah aturan dan demi mencapai keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Hukum harus di tegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rismadi warga desa Boncang Mahang Kecamatan Bathin Solapan Km 18 saat dikonfirmasi awak media Pirnas mengatakan sangat kecewa atas perbuatan penangkapan 1 unit alat berat milik nya, sebuah Excavator merk/ tiphe Hitachi zx210f dengan nomor serial AUN.004559 tahun 2011 warna kuning yang di beli dari PT. Bandang Rezeki Lestari. berdasarkan surat pelepasan hak di Pekanbaru tahun 2014.

Terkait kekecewaan Rismadi sewaktu melakukan pekerjaan di wilayah dusun 2 Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, selaku pemborong lahan perkebunan untuk pembuatan Bangketan dengan ukuran parit 2mx3m dan dalam perjanjian kontrak di buat pada tanggal 06 Juni 2016. Menurut Rismadi, perbuatan ini di duga tindakan dengan melawan hukum. pasalnya, perkara yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga akibat dari kejadian ini saya merasa tidak nyaman dengan kejadian yang saya alami dan masalah ini tidak masuk dalam ranah hukum dan atau akal sehat, bahwa pengadilan negeri Kabupaten Rokan Hilir sudah membuat suatu keputusan  pada tanggal 26 Oktober 2021 dengan salinan putusan nomor :174/ PDT/2018/PT.PBR. di berikan kepada saya (Rismadi) sebagai (penggugat/Pembanding) atas permintaan sendiri terkait hasil dari pada salinan putusan pengadilan Rokan Hilir, saya sangat kecewa sekali dan saat Berita ini di publikasikan 1satu unit Excavator belum juga selesai dan masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, katanya.

Terpisah ketua DPW KPK Tipikor Propinsi Riau Yulius, SH, MH, mengatakan, terkait polemik yang di alami oleh masyarakat Desa Boncah Mahang sebut Rismadi, “kita sangat sayang dan sangat merasa kecewa atas keputusan dan atau tindakan para aparat penegak hukum, sebab dengan kronologi di suatu tindakan dengan melawan hukum yang di DUGA tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga masyarakat terintimidasi dan akibat kejadian penangkapan satu unit Excavator oleh warga dan akibat kejadian tersebut, masyarakat mengalami kerugian pekerjaan, waktu dan materi.”

Menurut Yulius, SH, MH, “kami dari Aktivis KPK Tipikor Propinsi Riau meminta kepada aparat penegak hukum harus dapat bekerja secara profesional, konsekuen dan koperatif menegakkan supremasi hukum yang sesuai dengan undang-undang 1945 sebagai dasar acuan demi tegaknya supremasi hukum untuk memberikan rasa kenyamanan, keamanan dan merasakan kenikmatan di lingkungan masyarakat dan kita dari Aktivis KPK Tipikor Propinsi Riau, selalu memantau kinerja para penyelenggara negara, aparat penegak hukum, terkait korupsi, kolusi dan Nepotisme serta Hak Azasi Manusia (HAM ).” Tutupnya.

R. Damanik

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
SPBU 14.214.215 Cikampak Disorot, Kendaraan Diduga Pelangsir Bio Solar Terpantau Berulang Isi BBM

admin 2

13 Sep 2026

Post Views: 60 LABUHANBATU SELATAN — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.214.215 Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali menjadi sorotan. Pantauan media pada Sabtu, 12 September 2026 pagi, menemukan adanya sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel yang diduga melakukan pengisian Bio Solar dalam jumlah dan …

Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 50 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Tindaklanjuti Aduan Warga, Polsek Torgamba Gelar GSN di Dusun Asahan dan Amankan Sejumlah Barang

admin 2

10 Sep 2026

Post Views: 65 Labusel – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai, di wilayah Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 86 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Berawal Selisih Paham, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas , 4 Terduga Pelaku Diperiksa

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 106 Ket Gambar: Poto korban Ifan (atas ) dan keempat terduga pelaku  PELALAWAN,PIRNAS.COM — Peristiwa tragis terjadi di Jalan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang tukang gigi bernama Ifan Priyadi (44) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tetangganya. Peristiwa tersebut diduga …

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 3,87 Kg Sabu dalam Bus ALS, Satu Tersangka Diamankan

admin 2

09 Sep 2026

Post Views: 107 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum ALS. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. alias R, 26 tahun. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., …

Kategori Terpopuler