Home » Berita » DPW KPK Tipikor Riau Meminta Supermasi Hukum Harus Di Tegakkan

DPW KPK Tipikor Riau Meminta Supermasi Hukum Harus Di Tegakkan

Pirnas.com 10 Des 2021

PIRNAS.COM | RIAU – Mengacu pada undang-undang 1945 sebagai dasar hukum untuk menegakkan sebuah aturan dan demi mencapai keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Hukum harus di tegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rismadi warga desa Boncang Mahang Kecamatan Bathin Solapan Km 18 saat dikonfirmasi awak media Pirnas mengatakan sangat kecewa atas perbuatan penangkapan 1 unit alat berat milik nya, sebuah Excavator merk/ tiphe Hitachi zx210f dengan nomor serial AUN.004559 tahun 2011 warna kuning yang di beli dari PT. Bandang Rezeki Lestari. berdasarkan surat pelepasan hak di Pekanbaru tahun 2014.

Terkait kekecewaan Rismadi sewaktu melakukan pekerjaan di wilayah dusun 2 Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, selaku pemborong lahan perkebunan untuk pembuatan Bangketan dengan ukuran parit 2mx3m dan dalam perjanjian kontrak di buat pada tanggal 06 Juni 2016. Menurut Rismadi, perbuatan ini di duga tindakan dengan melawan hukum. pasalnya, perkara yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga akibat dari kejadian ini saya merasa tidak nyaman dengan kejadian yang saya alami dan masalah ini tidak masuk dalam ranah hukum dan atau akal sehat, bahwa pengadilan negeri Kabupaten Rokan Hilir sudah membuat suatu keputusan  pada tanggal 26 Oktober 2021 dengan salinan putusan nomor :174/ PDT/2018/PT.PBR. di berikan kepada saya (Rismadi) sebagai (penggugat/Pembanding) atas permintaan sendiri terkait hasil dari pada salinan putusan pengadilan Rokan Hilir, saya sangat kecewa sekali dan saat Berita ini di publikasikan 1satu unit Excavator belum juga selesai dan masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, katanya.

Terpisah ketua DPW KPK Tipikor Propinsi Riau Yulius, SH, MH, mengatakan, terkait polemik yang di alami oleh masyarakat Desa Boncah Mahang sebut Rismadi, “kita sangat sayang dan sangat merasa kecewa atas keputusan dan atau tindakan para aparat penegak hukum, sebab dengan kronologi di suatu tindakan dengan melawan hukum yang di DUGA tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga masyarakat terintimidasi dan akibat kejadian penangkapan satu unit Excavator oleh warga dan akibat kejadian tersebut, masyarakat mengalami kerugian pekerjaan, waktu dan materi.”

Menurut Yulius, SH, MH, “kami dari Aktivis KPK Tipikor Propinsi Riau meminta kepada aparat penegak hukum harus dapat bekerja secara profesional, konsekuen dan koperatif menegakkan supremasi hukum yang sesuai dengan undang-undang 1945 sebagai dasar acuan demi tegaknya supremasi hukum untuk memberikan rasa kenyamanan, keamanan dan merasakan kenikmatan di lingkungan masyarakat dan kita dari Aktivis KPK Tipikor Propinsi Riau, selalu memantau kinerja para penyelenggara negara, aparat penegak hukum, terkait korupsi, kolusi dan Nepotisme serta Hak Azasi Manusia (HAM ).” Tutupnya.

R. Damanik

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Bupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menegaskan pentingnya penguatan pengendalian inflasi sekaligus perlindungan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (03/03), di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat …

Maraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum

Hidayat Chan

28 Feb 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Di tengah gencarnya aparat kepolisian menyuarakan perang terhadap narkotika, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut justru dilaporkan berjalan mulus, terorganisir, dan terkesan “kebal hukum”. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa peredaran sabu di titi panjang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FS alias Faisal tanpa tersentuh hukum. Yang mengejutkan, aktivitas …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilogram di Bilah Hulu

Hidayat Chan

28 Feb 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (28/02/2026) Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA …

Ivan Lobe Diduga Pengendali Narkoba Di Labusel Kian Meresahkan, APH Tak Mampu Bertindak.

Hidayat Chan

26 Feb 2026

Post Views: 12 LABUSEL,PIRNAS.COM –Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaporkan semakin marak dan meresahkan masyarakat. Warga menduga peredaran tersebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Ivan Lobe yang dibantu rekannya, Ali, di wilayah Kota Pinang. Seorang warga berinisial SR (48) mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi di lingkungan tempat tinggalnya. Ia khawatir peredaran narkoba akan …

Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 24 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Kategori Terpopuler