banner 728x250 banner 728x250

TETESAN AIR MATA PERANGKAT DESA DAN BPD DI LABUSEL MIRIS..!!” JABATAN YANG TERTINGGAL.

Oleh M. Suyanto Aktipis LSM PKRN Labusel.

Kadang kalau kita membaca UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan pemerintah PP, permendagri, permendes, juga tentang desa serta program persiden RI bahwa sejak lahirnya UU No. 6 tentang desa pembangunan yang di laksanakan tidak hanya di wilayah perkotaan saja tapi dari desa artinya program pemerataan dan pembangunan disemua sektor, kalimat demi kalimat yang didengar penulis kelihatan begitu syahdu dan indah ditelinga masyarakat desa, juga para unsur pemerintah desa diseluruh tanah air, kemudian rencana pemerintah bahwa perangkat desa akan diberi honor setara dengan PNS golongan ll A, tapi peraturan pemerintah PP permendagri, serta permendes, tidak satu pun dasar hukum tersebut mencantumkan mengenai tunjangan setiap bulan BPD sepertinya hal tersebut hanya diserahkan kepada daerah melalui peraturan daerah PERDA atau perbub tentu saja daerah tidak berani membuat peraturan lebih tinggi dari UU, tentu saja hanya 30% yang dapat di kelolah pemerintah  desa keseluruhan dana desa yang ada, ini jelas mengenai tunjanagan BPD dan dana operasional pemerintah desa, apa lagi kini perangkat desa mendapat honor setara golongan 2A 2020 medatang, dari 30% dana operasional pemerintah desa tersebut maka dipastikan tunjangan BPD lebih rendah dari sekarang, menurut penulis itu namanya bukan tunjangan tapi insentif.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Terkesan badan permusyawaratan desa diabaikan atau sebagai pelengkap di pemerintahan desa padahal jelas dalam UU Np. 6 ada disebutkan bahwa BPD merupakan bagian dari pada penyelenggara pemerintah desa bersama kepala desa, sehingga wajar BPD juga harus diperhatikan nasibnya.

Mengapa sering di temukan penulis dibeberapa desa sering terjadi selisih paham antara kepala desa dengan BPD akibat adanya ke cemburuan social antara kedua pejabat desa tersebut yang sama sama memegang SK Bupati itu..?

Hal ini yang dapat menjawab tentunya bupati selaku kepala daerah dalam membuat perda bersama DPRD dan peraturan bupati (perbub) tentang kesejahtraan serta pemberdayaan BPD di desa masing masing, agar progam serta dan akan menghasilkan peraturan desa (perdes) dan dapat dilaksanakn beberapa pembangunan dan PADesa khususnya desa yang ada di Labusel.

Demikian pandangan penulis selaku aktipis LSM PKRN sebagai lembaga social kontrol terhadap penyelenggara negara.

Terlepas apa yang diuraikan di atas ini menjadi motifasi kepada pemerintah daerah hususnya Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang pasti sekalipun perangkat desa golongan llA namun perangkat desa serta BPD tetap menderita terutama di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.  Karna sudah 4 bulan belum juga gajian, miris dan menyedihkan ini dari tahun ke tahun dan prangkat desa tetap menderita, demikian juga BPD tunjangan hanya Rp. 500 000, ada lagi di salah satu desa tunjangan BPD hanya Rp. 300.000 perbulan, apa lagi semua aturan tersebut tidak ada satu pasal pun mengenai besaran tunjangan BPD. Sehingga kesenjangan akan terus muncul di desa antara kepala desa dan BPD.

Tak lupa juga dalam pantauan penulis, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan 4 bulan perangkat desa belum gajian, ya tuhan…!!” betapa mirisnya nasib pelayanan masyarakat di pemerintahan desa tersebut.

Belum lama ini penulis telah menemukan seorang perangkat desa dengan tiga anaknya yang masih kecil kecil di wilayah Labusel menyampaikan keluhanya kepada penulis bahwa sampai saat ini mereka belum gajian karna dana desa sampai saat ini belum juga cair sudah 4 bulan lamanya ini lah yang harus di perhatikan pemerintah daerah, jangan menganggap semua perangkat desa itu orang mampu, tentu masih banyak yang hidupnya hanya tergantung pada honor kerja di desa itu saja karna memang sulitnya mencari pekerjaan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini, apa lagi sekarang untuk mengahadapi pilkada serentak september 2020 mendatang para elit politik di Labusel akan berpokus pada pemenangan di masing masing kandidat yang akan menduduki kursi empuk sebagai bupati di Kab. Labusel sehingga perhatian publik berpokus pada pilkada sementara perangkat desa merana, harus mencari hutangan untuk kebutuhan hidup sehari hari selama 4 bulan, sangat sedih dan miris, oh..nasib jabatan desa yang tertinggal perangkat desa dan BPD Nasibmu sungguh memilukan.

penulis adalah aktifis DPP LSM PKRN Besutan Direktur Esekutif Jon Piter Siahaan, Selaku pendiri.