Home » Artikel » TETESAN AIR MATA PERANGKAT DESA DAN BPD DI LABUSEL MIRIS..!!” JABATAN YANG TERTINGGAL.

TETESAN AIR MATA PERANGKAT DESA DAN BPD DI LABUSEL MIRIS..!!” JABATAN YANG TERTINGGAL.

Pirnas.com 25 Nov 2019

Oleh M. Suyanto Aktipis LSM PKRN Labusel.

Kadang kalau kita membaca UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan pemerintah PP, permendagri, permendes, juga tentang desa serta program persiden RI bahwa sejak lahirnya UU No. 6 tentang desa pembangunan yang di laksanakan tidak hanya di wilayah perkotaan saja tapi dari desa artinya program pemerataan dan pembangunan disemua sektor, kalimat demi kalimat yang didengar penulis kelihatan begitu syahdu dan indah ditelinga masyarakat desa, juga para unsur pemerintah desa diseluruh tanah air, kemudian rencana pemerintah bahwa perangkat desa akan diberi honor setara dengan PNS golongan ll A, tapi peraturan pemerintah PP permendagri, serta permendes, tidak satu pun dasar hukum tersebut mencantumkan mengenai tunjangan setiap bulan BPD sepertinya hal tersebut hanya diserahkan kepada daerah melalui peraturan daerah PERDA atau perbub tentu saja daerah tidak berani membuat peraturan lebih tinggi dari UU, tentu saja hanya 30% yang dapat di kelolah pemerintah  desa keseluruhan dana desa yang ada, ini jelas mengenai tunjanagan BPD dan dana operasional pemerintah desa, apa lagi kini perangkat desa mendapat honor setara golongan 2A 2020 medatang, dari 30% dana operasional pemerintah desa tersebut maka dipastikan tunjangan BPD lebih rendah dari sekarang, menurut penulis itu namanya bukan tunjangan tapi insentif.

Terkesan badan permusyawaratan desa diabaikan atau sebagai pelengkap di pemerintahan desa padahal jelas dalam UU Np. 6 ada disebutkan bahwa BPD merupakan bagian dari pada penyelenggara pemerintah desa bersama kepala desa, sehingga wajar BPD juga harus diperhatikan nasibnya.

Mengapa sering di temukan penulis dibeberapa desa sering terjadi selisih paham antara kepala desa dengan BPD akibat adanya ke cemburuan social antara kedua pejabat desa tersebut yang sama sama memegang SK Bupati itu..?

Hal ini yang dapat menjawab tentunya bupati selaku kepala daerah dalam membuat perda bersama DPRD dan peraturan bupati (perbub) tentang kesejahtraan serta pemberdayaan BPD di desa masing masing, agar progam serta dan akan menghasilkan peraturan desa (perdes) dan dapat dilaksanakn beberapa pembangunan dan PADesa khususnya desa yang ada di Labusel.

Demikian pandangan penulis selaku aktipis LSM PKRN sebagai lembaga social kontrol terhadap penyelenggara negara.

Terlepas apa yang diuraikan di atas ini menjadi motifasi kepada pemerintah daerah hususnya Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang pasti sekalipun perangkat desa golongan llA namun perangkat desa serta BPD tetap menderita terutama di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.  Karna sudah 4 bulan belum juga gajian, miris dan menyedihkan ini dari tahun ke tahun dan prangkat desa tetap menderita, demikian juga BPD tunjangan hanya Rp. 500 000, ada lagi di salah satu desa tunjangan BPD hanya Rp. 300.000 perbulan, apa lagi semua aturan tersebut tidak ada satu pasal pun mengenai besaran tunjangan BPD. Sehingga kesenjangan akan terus muncul di desa antara kepala desa dan BPD.

Tak lupa juga dalam pantauan penulis, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan 4 bulan perangkat desa belum gajian, ya tuhan…!!” betapa mirisnya nasib pelayanan masyarakat di pemerintahan desa tersebut.

Belum lama ini penulis telah menemukan seorang perangkat desa dengan tiga anaknya yang masih kecil kecil di wilayah Labusel menyampaikan keluhanya kepada penulis bahwa sampai saat ini mereka belum gajian karna dana desa sampai saat ini belum juga cair sudah 4 bulan lamanya ini lah yang harus di perhatikan pemerintah daerah, jangan menganggap semua perangkat desa itu orang mampu, tentu masih banyak yang hidupnya hanya tergantung pada honor kerja di desa itu saja karna memang sulitnya mencari pekerjaan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini, apa lagi sekarang untuk mengahadapi pilkada serentak september 2020 mendatang para elit politik di Labusel akan berpokus pada pemenangan di masing masing kandidat yang akan menduduki kursi empuk sebagai bupati di Kab. Labusel sehingga perhatian publik berpokus pada pilkada sementara perangkat desa merana, harus mencari hutangan untuk kebutuhan hidup sehari hari selama 4 bulan, sangat sedih dan miris, oh..nasib jabatan desa yang tertinggal perangkat desa dan BPD Nasibmu sungguh memilukan.

penulis adalah aktifis DPP LSM PKRN Besutan Direktur Esekutif Jon Piter Siahaan, Selaku pendiri.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolda Resmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon

Harsusilawati

16 Jul 2024

Post Views: 21 PIRNAS.COM | MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan meresmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon, Selasa (16/7/2024). Peresmian diawali dengan ibadah syukur yang dipimpin oleh Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina, dihadiri oleh sejumlah PJU Polda, Forkopimda Kota Tomohon, personel Polres Tomohon dan Bhayangkari. Kapolres Tomohon AKBP Lerry …

Ari Wibowo, SH. Akhirnya Menyelesaikan Studi S2-nya di Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

Ades

11 Jul 2024

Post Views: 48 Pirnas.com | Medan – Ditengah kesibukanya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ari Wibowo, SH akhirnya menyelesaikan studi S2-nya di Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. Dalam hal tersebut ujian tesis dilakukan via zoom di kantor fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ari Wibowo, SH dicecar banyak pertanyaan oleh …

Melahirkan Sosok Seperti Jendral Sutanto Yang Ia Lakukan Saat Ini Membutuhkan Pemimpin Seperti Dia AKBP Eko Hartanto Sik MH

Harsusilawati

25 Jun 2024

Post Views: 94 Pirnas.com | Medan – AKBP Eko Hartanto Sik.MH merupakan Sosok Seperti Jendral Sutanto Masih banyak anggota polri memiliki jiwa tegas dan dalam melaksanakan Tugasnya Sebagai Mantan Kasat Lantas Asahan Di Tahun 2000 ini Masi beliau Berpangkat AKP yang berdinas di polres kabupaten Asahan semua tindakan tindakan dan Rawat apa pun melalui Selesaikan …

Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang

Pirnas.com

29 Mar 2023

Post Views: 168 Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang Oleh : Dr. Supardi, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Als. Rd Mahmud Sirnadirasa بِسْمِِ اللِِّٰ الرَّحْمٰنِِ الرَّحِيْمِِ وَالصَّلََةِ وَالسَّلََ مِ عَلَى محَمَّ دِ وَاٰلِهِِ مَعَِ التَّسْلِيْمِِ وَبِهِِ نَسْتَعِيْ نِ فِى تَحْصِيْلِِ الْعِنَايَةِِ الْعَآمَّةِِ وَالْهِدَايَةِِ التَّآمَّةِ، آمِيْنَِ يَا رَبَِّ الْعَالَمِيْنَِ Bismillãhirrahmãnirrahîm Was …

Hati Nurani dan Humanitas, Keadialan Substantif Penegakan Hukum Kejaksaan

Pirnas.com

27 Feb 2023

Post Views: 316 PIRNAS.COM | Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan danya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik kepada keadilan hukum substantif.Pelaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan …

Cara Cara Cek Nama Penerima BLT BBM 2022

Pirnas.com

07 Sep 2022

Post Views: 624 Cara Cek Nama Penerima BLT BBM 2022 – BLT BBM dibagikan secara langsung oleh Kemensos kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima mulai 1 September 2022. Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM. Besaran dana yang disalurkan pemerintah untuk program BLT BBM …

Kategori Terpopuler