Home » Hukum » “Langkah Pembebasan Narapidana Oleh Menkumham di Situasi Pandemi Corona”,, Pakar Hukum Pidana Riau : Patut Diduga Group Para Koruptor Sepakat Ingin Bebas Dari Penjara

“Langkah Pembebasan Narapidana Oleh Menkumham di Situasi Pandemi Corona”,, Pakar Hukum Pidana Riau : Patut Diduga Group Para Koruptor Sepakat Ingin Bebas Dari Penjara

Pirnas.com 04 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PEKANBARU – Wacana pemerintah membebaskan 30 ribu orang Narapidana untuk menghemat anggaran keuangan negara ditengah pademi Virus Corona yang merebak, perihal tersebut membuat Pakar Hukum Pidana Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH angkat bicara. Wacana ini pada dasarnya bagus namun perlu dilakukan pengkajian ulang dan berbagai pertimbangan lainnya agar program ini wacananya lebih tepat. Jumat (03/04/2020) di Pekanbaru.

Huda mengatakan dengan membebaskan 30 ribu orang Napi akan menghemat uang negara di tengan pandemi Virus Corona yang merebak ini, selain itu juga penyebaran Virus dalam lapas bisa dicegah.

“Kalau 30 Ribu orang dikalikan biaya makan Rp. 17.000 perorang maka Rp. 510 juta anggaran pemerintah bisa dihemat untuk perharinya,” kata Huda.

Dikatakan Huda, biaya makan napi yang dihemat dari anggaran negara itu bisa menghemat uang negara. Belum lagi biaya-biaya lain yang timbul dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) seperti listrik, air dan obat-obataan.

“Langkah Menteri Yasona Laoly sudah tepat, tapi seharusya dia menjelaskan ini ke publik. Saya nilai ditengah pandemi Virus Corona patut diduga group koruptor sepakat ingin bebas dari penjara,” katanya.

Mengenai pembebasan Koruptor dalam hal ini Huda mengaku tidak setuju, kalaupun dibebaskan dia menyarankan Menteri Hukum dan Ham menjelaskan alasannya, agar rakyat tahu argumen sosiologis dan ekonomisnya.

“Tapi sebaiknya Koruptor biarkan di dalam penjara saja agar mereka bisa merasakan akibat perbuatannya yang merugikan orang banyak itu,” sambung Huda.

Huda yang juga sebagai Direktur Formasi Riau itu mengutip ungkapan Herman Bianchi (1985), seorang guru besar kriminologi di Belanda.

“Apa anda tidak tahu bahwa ‘strafrecht is een slecht recht’?, mengapa jelek, hukum pidana bisa dijadikan alat untuk memajukan suatu negara bahkan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi,” kutip Huda.

Juga dikutip dari ungkapan Gusdur pernah yang mengatakan, “untuk menangkap mafia kita harus izin dulu ke mereka, jika mereka tidak izinkan, mereka akan bersatu untuk melakukan segala cara.”

“Contoh lahan sawit illegal di Riau, ada yang mengatakan 1,8 juta hektar, 1,5 juta hektar, ada 1.2 juta hektar. Ya kita anggap 1 juta hektar lebih. Ini mau diapakan, kita mau tebas sawit illegal tersebut atau negara ambil manfaat dari itu?,” lanjut Huda.

“Misalnya Satgas penertiban sawit ilegal di Riau sudah sejauh ini bekerja lalu mana hasilnya?. Gubri Syamsuar anda mau bawa kemana Satgas itu? Publik menunggu hasil nyatanya, anda gunakan itu dengan tujuan hukum pidana “retribution” atau “reformation”?,” pungkasnya.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 65 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 74 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 236 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 241 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 199 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler