Home » Hukum » “Langkah Pembebasan Narapidana Oleh Menkumham di Situasi Pandemi Corona”,, Pakar Hukum Pidana Riau : Patut Diduga Group Para Koruptor Sepakat Ingin Bebas Dari Penjara

“Langkah Pembebasan Narapidana Oleh Menkumham di Situasi Pandemi Corona”,, Pakar Hukum Pidana Riau : Patut Diduga Group Para Koruptor Sepakat Ingin Bebas Dari Penjara

Pirnas.com 04 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PEKANBARU – Wacana pemerintah membebaskan 30 ribu orang Narapidana untuk menghemat anggaran keuangan negara ditengah pademi Virus Corona yang merebak, perihal tersebut membuat Pakar Hukum Pidana Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH angkat bicara. Wacana ini pada dasarnya bagus namun perlu dilakukan pengkajian ulang dan berbagai pertimbangan lainnya agar program ini wacananya lebih tepat. Jumat (03/04/2020) di Pekanbaru.

Huda mengatakan dengan membebaskan 30 ribu orang Napi akan menghemat uang negara di tengan pandemi Virus Corona yang merebak ini, selain itu juga penyebaran Virus dalam lapas bisa dicegah.

“Kalau 30 Ribu orang dikalikan biaya makan Rp. 17.000 perorang maka Rp. 510 juta anggaran pemerintah bisa dihemat untuk perharinya,” kata Huda.

Dikatakan Huda, biaya makan napi yang dihemat dari anggaran negara itu bisa menghemat uang negara. Belum lagi biaya-biaya lain yang timbul dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) seperti listrik, air dan obat-obataan.

“Langkah Menteri Yasona Laoly sudah tepat, tapi seharusya dia menjelaskan ini ke publik. Saya nilai ditengah pandemi Virus Corona patut diduga group koruptor sepakat ingin bebas dari penjara,” katanya.

Mengenai pembebasan Koruptor dalam hal ini Huda mengaku tidak setuju, kalaupun dibebaskan dia menyarankan Menteri Hukum dan Ham menjelaskan alasannya, agar rakyat tahu argumen sosiologis dan ekonomisnya.

“Tapi sebaiknya Koruptor biarkan di dalam penjara saja agar mereka bisa merasakan akibat perbuatannya yang merugikan orang banyak itu,” sambung Huda.

Huda yang juga sebagai Direktur Formasi Riau itu mengutip ungkapan Herman Bianchi (1985), seorang guru besar kriminologi di Belanda.

“Apa anda tidak tahu bahwa ‘strafrecht is een slecht recht’?, mengapa jelek, hukum pidana bisa dijadikan alat untuk memajukan suatu negara bahkan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi,” kutip Huda.

Juga dikutip dari ungkapan Gusdur pernah yang mengatakan, “untuk menangkap mafia kita harus izin dulu ke mereka, jika mereka tidak izinkan, mereka akan bersatu untuk melakukan segala cara.”

“Contoh lahan sawit illegal di Riau, ada yang mengatakan 1,8 juta hektar, 1,5 juta hektar, ada 1.2 juta hektar. Ya kita anggap 1 juta hektar lebih. Ini mau diapakan, kita mau tebas sawit illegal tersebut atau negara ambil manfaat dari itu?,” lanjut Huda.

“Misalnya Satgas penertiban sawit ilegal di Riau sudah sejauh ini bekerja lalu mana hasilnya?. Gubri Syamsuar anda mau bawa kemana Satgas itu? Publik menunggu hasil nyatanya, anda gunakan itu dengan tujuan hukum pidana “retribution” atau “reformation”?,” pungkasnya.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 582 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 194 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 261 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 787 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 658 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler