Home » Berita » Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Sat Samapta Polres Palas Amankan  Tersangka dan Barang Bukti 

Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Sat Samapta Polres Palas Amankan  Tersangka dan Barang Bukti 

Hidayat Chan 20 Jul 2026

PALAS,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Padang Lawas (Palas) dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan. Terbaru, Satuan Samapta Polres Palas resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial SAAH (35) beserta barang bukti puluhan slop rokok tanpa pita cukai kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersangka yang merupakan warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun ini dilakukan pada Sabtu (18/07/2026), disaksikan langsung oleh Kasat Samapta Polres Palas.

Dalam proses serah terima tersebut, personel Sat Samapta, Briptu Jonatan Ramotan Swandy, menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada tim penyidik Satreskrim Polres Palas yang terdiri dari Aipda Zulkarnaen, Brigadir Khairul Jadi Siregar, Briptu Johannes Butar-butar, Bripda Mudik Saragih, serta Sahminan Siregar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku cukup fantastis. Sebanyak total 74 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai berhasil disita, dengan rincian:

26 Slop merek LUFFMAN MILD

14 Slop merek LUFFMAN MERAH

13 Slop merek COFFE

5 Slop merek COFFE BERRY

4 Slop merek HUMMER BROWN

3 Slop merek X-BOLD

3 Slop merek DUTA

2 Slop merek DENZA

2 Slop merek HUMMER PRO

2 Slop merek AURORA

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Samapta Polres Palas AKP Gulliat Harahap menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai.

Tersangka SAAH dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dikemas untuk penjualan eceran.

“Polres Palas akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar AKP Gulliat Harahap.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak melalui pengawasan standar kualitas kesehatan.

Saat ini, tersangka SAAH tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Satreskrim Polres Palas untuk mengungkap asal-usul peredaran rokok ilegal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas.  (HDT,79)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 41 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 31 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …

Tanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 41 Di tengah Kesibukan melaksanakan tugas sebagai Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Serka Ashari Nursa, memberikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SDN 01 Muaro Pingai, di Jorong Guci IV, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Selasa 20 Oktober 2026. Serka Ashari Nursa mengatakan, pemberian materi Wasbang kepada siswa Sekolah Dasar ini …

GSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 143 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …

Jenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 127 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …

Tragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 159 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …

Kategori Terpopuler