Home » Berita » Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Sat Samapta Polres Palas Amankan  Tersangka dan Barang Bukti 

Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Sat Samapta Polres Palas Amankan  Tersangka dan Barang Bukti 

Hidayat Chan 20 Jul 2026

PALAS,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Padang Lawas (Palas) dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan. Terbaru, Satuan Samapta Polres Palas resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial SAAH (35) beserta barang bukti puluhan slop rokok tanpa pita cukai kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersangka yang merupakan warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun ini dilakukan pada Sabtu (18/07/2026), disaksikan langsung oleh Kasat Samapta Polres Palas.

Dalam proses serah terima tersebut, personel Sat Samapta, Briptu Jonatan Ramotan Swandy, menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada tim penyidik Satreskrim Polres Palas yang terdiri dari Aipda Zulkarnaen, Brigadir Khairul Jadi Siregar, Briptu Johannes Butar-butar, Bripda Mudik Saragih, serta Sahminan Siregar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku cukup fantastis. Sebanyak total 74 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai berhasil disita, dengan rincian:

26 Slop merek LUFFMAN MILD

14 Slop merek LUFFMAN MERAH

13 Slop merek COFFE

5 Slop merek COFFE BERRY

4 Slop merek HUMMER BROWN

3 Slop merek X-BOLD

3 Slop merek DUTA

2 Slop merek DENZA

2 Slop merek HUMMER PRO

2 Slop merek AURORA

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Samapta Polres Palas AKP Gulliat Harahap menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai.

Tersangka SAAH dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dikemas untuk penjualan eceran.

“Polres Palas akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar AKP Gulliat Harahap.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak melalui pengawasan standar kualitas kesehatan.

Saat ini, tersangka SAAH tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Satreskrim Polres Palas untuk mengungkap asal-usul peredaran rokok ilegal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas.  (HDT,79)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Konsolidasi APPI Tebing Tinggi Perkuat Profesionalisme Jurnalis

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 129 TEBING TINGGI,PIRNAS.COM –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi menggelar rapat konsolidasi organisasi pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan ini bertujuan memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, serta memperkokoh komitmen terhadap profesionalisme …

Tangkap Pengedar Sabu di Lokasi Tersembunyi, Warga Tebing Linggahara Minta Tindakan Tegas 

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 79 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Informasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, tim berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di lokasi terpencil di Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (18/07/2026). Operasi bermula pukul 15.20 WIB, saat tim menerima informasi warga mengenai aktivitas transaksi narkotika …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 83 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Panik Saat Digerebek, Wanita di Rantau Utara Buang Dua Paket Sabu Sebelum Diringkus Polisi

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 347 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu malam (18/7/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka diketahui bernama Fero Nika …

Buron 18 Hari Polres Labuhanbatu Gulung Residivis Narkoba di Riau

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 361 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Akhirnya, kerja keras Tim Khusus (Timsus) Sat Res NarkobaPolres Labuhanbatu membuahkan hasil. Pasalnya, seorang buronan residivis kasus narkoba yang sempat kabur dari sel tahanan Polres Labuhan kembali ditangkap. Tersangka yang kabur dari tahanan Polres Labuhanbatu ini diamankan di rumah keluarganya di Dusun Sukajaya Desa Pinang Sebatang Barat Kec Tualang Kabupaten Siak …

Ungkap Transaksi Sabu di Jalinsum , Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar

Hidayat Chan

18 Jul 2026

Post Views: 202 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menekan peredaran narkotika di jalur strategis. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba, Ipda Sastrawan Ginting, berhasil menangkap dua pengedar sabu beserta barang bukti seberat 3,21 gram di Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (17/07/2026). Operasi bermula setelah tim menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi mencurigakan …

Kategori Terpopuler