Home » Daerah » Sumatera Utara » Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Redaksi Syahrial 20 Jun 2025
BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial A (29) dan MA (19) diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas piket Satres Narkoba. Informasi menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria dengan sepeda motor yang mesinnya dalam keadaan menyala sedang berdiri di pinggir jalan.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung mendekati mereka. Namun, kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 4 butir pil ekstasi warna merah muda dalam plastik klip transparan seberat 1,73 gram,
  • 4 butir pil ekstasi warna kuning dalam plastik klip transparan seberat 1,46 gram,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4375 RBB,
  • 1 unit handphone OPPO warna biru,
  • 1 unit handphone XIAOMI warna silver.

Saat diinterogasi di lokasi, A dan MA mengaku berdomisili di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Keduanya mengaku akan mengedarkan ekstasi tersebut di wilayah Kota Binjai.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Komitmen kami jelas: sikat habis!” tegas AKP Junaidi.

(Rilis: Humas Polres Binjai)

Editor Syahrial

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tolak Oligarki, KTPMI Duduki 700 Hektare Lahan PT Nubika Jaya

Hidayat Chan

29 Okt 2026

Post Views: 456 LABUSEL,PIRNAS.COM– Puncak kekecewaan yang terpendam selama 30 tahun akhirnya meledak. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Mulia Indonesia (KTPMI) resmi menggelar aksi pendudukan massal di atas lahan konflik seluas 700 hektare yang berlokasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (28/10/2026). Para petani menegaskan komitmennya …

Ratusan Petani KTPMI Nekat Duduki 700 Hektare Lahan PT NUBIKA JAYA

Hidayat Chan

29 Okt 2026

Post Views: 334 LABUSEL,PIRNAS.COM– Konflik agraria menahun di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali memanas dan memasuki babak baru. Didorong rasa frustrasi atas kebuntuan hukum selama puluhan tahun, Kelompok Tani Perjuangan Mulia Indonesia (KTPMI) mengambil langkah nekat dengan menggelar aksi pendudukan sepihak atas lahan seluas 700 hektare di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Aksi massa …

98 Tahun Sumpah Pemuda, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Pesan Menpora 

Hidayat Chan

28 Okt 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di lapangan ikabina Rantauprapat Rabu 28/10/2026, Bupati Labuhanbatu dr. Hj Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyampaikan pesan-pesan penguat perjuangan pemuda melalui pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Thohir. Sembilan puluh delapan tahun yang lalu, para pemuda Indonesia mengikrarkan sebuah …

Satres Narkoba Labuhanbatu Amankan Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika asal Perlayuan.

Hidayat Chan

27 Okt 2026

Post Views: 161 0LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kembali membuktikan komitmennya dalam menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dalam operasi yang digelar pada Senin, (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap seorang residivis yang berinisial AH alias …

Warung Kelontong di Jalan By Pass  Disinyalir Jadi Lokasi Truk ‘Kencing’ Minyak Siang-Malam

Hidayat Chan

27 Okt 2026

Post Views: 169 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM – Aktivitas mencurigakan diduga kuat terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar marak terjadi di Jalan Lingkar By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sebuah warung kelontong yang terletak di kawasan tersebut disinyalir beralih fungsi menjadi titik lokasi “kencing” solar (istilah untuk …

Dandim 0209/LB Beri Klarifikasi Usai Gedung KDMP di Bakaran Batu Rantau Selatan Terendam Banjir

Hidayat Chan

27 Okt 2026

Post Views: 299 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., memberikan respons serta klarifikasi kepada awak media dan para konten kreator terkait viralnya kondisi gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang terletak di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Lingkungan Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. …

Kategori Terpopuler